• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Kasus Hoster & Pornografi

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. nik_not
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

nik_not

IndoForum Newbie F
No. Urut
2334
Sejak
17 Jun 2006
Pesan
29
Nilai reaksi
0
Poin
1
ini kasus adik saya sebagai pemilik dari (www.mahavikri.com)
untuk siapa saja yang mengenalnya , mohon dengan sangat bantuannya

Dengan kejadian yg menimpa saya, selaku pemilik Mahavikri House (www.mahavikri.com) pada tanggal 13 Juni 2009 sehingga menyebabkan hilangnya support Mahavikri House kepada klien kami. Saya meminta maaf kepada seluruh klien Mahavikri House dan mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan hoster yg telah membantu menhandle klien Mahavikri House baik berupa akun hosting maupun domain.
Saat ini saya masih berada di Bareskrim Mabes Polri Jakarta dan terhitung 2 bulan pada tanggal 12 Agustus 2009. Setelah itu kemungkinan akan dipindahkan ke LP Cipinang utk menunggu proses sidang. Dalam kasus ini saya terkena 2 pasal, yaitu tentang UU ITE dan Pornografi, dengan ancaman maks 12 tahun penjara. Disini saya tidak menggunakan pengacara karena masalah ekonomi, maka harus mengikuti jalur hukum.
Keikutsertaan saya dalam kasus ini yaitu :
- Meregisterkan domain jualtocil.com
- Menyewakan hosting 100Mb dgn server di L.A disini sya menggunakan VPS, yg dedicated terletak di webnx.com
- Menginstall Wordpress dan pasang template
Web tersebut diisi oleh pemiliknya lalu digunakan utk menjual CD/DVD porn Child (pornografi anak). Tapi yg saya sayangkan, tidak adanya abuse atau komplain yg masuk ke Mahavikri House baik dari Data Center maupun pihak manapun. Karena dulunya jg ada klien kami yg menggunakan script ilegal yaitu forum vbulletin tdk berlisensi, disini pihak provider/server (Mahavikri House) mendapat teguran dari Vbulletin team yg ditembuskan jg kepihak Data Center. Pihak Mahavikri diberi waktu 3 hari utk menyelesaikan masalah ini.
Pemilik forum tsb harus membeli lisensi vbulletin yg berharga sekitar 1,7jt/thn atau pihak Mahavikri melakukan suspend terhadap akun hosting forum tsb, sehingga forum tdk bisa d akses. Dan jika pihak Mahavikri tidak menanggapi teguran tsb barulah pihak Data Center menghapus akun hosting tsb, tetapi jika pihak Data Center atau pihak Mahavikri House mengabaikan teguran ini, barulah pihak kepolisian boleh menindak lanjuti masalah ini, karena menggunakan script illegal/bajakan tanpa lisensi seperti vbulletin, sdh melanggar hak cipta.
Tapi yg saya alami dalam kasus jualtocil.com tidak seperti yg saya paparkan diatas. Tidak ada komplain/abuse dari pihak Dat Center maupun pihak2 yg tidak menyukai dgn adanya website jualtocil.com
Pihak kepolisian pun langsung menangkap dirumah(yogyakarta) dan pada hari itu jg saya lgsg dibawa ke Mabes Polri Jakarta. Saat penangkapan ada seorang bule yg kemungkinan adalah interpol, karena jg menanyakan dimana domain tsb dan sewa vpsnya dmana, berapa biayanya didaftarkan.
Sewaktu penangkapan, katanya saya hanya dijadikan saksi, tapi setelah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya malah dijadikan tersangka dan saksi. Kata penyidik, kesalahan saya karena mengetahui kalau web tsb untuk penjualan CD pornografi. Padahal di web saya (www.mahavikri.com) sudah dituliskan dalam bagian TOS (Term Of Service) bahwa "Pihak Mahavikri House tidak bertanggung jawab atas isi atau content dari website pelanggan"
Jika pemerintah/pihak kepolisian serius memberantas pornografi, seharusnya jangan hanya memberantas jika ada laporan dari pihak luar saja dan jangan hanya meberantas yg pornografi anak saja. Sedangkan pornografi dewasa tetap merajalela dan akan merusak generasi penerus bangsa. Setahu saya yg namanya pornografi tidak dikategorikan dalm pornografi anak maupun dewasa, yg namanya pornografi adalah objek yg berbau seks, erotis, berhubungan badan, memperlihatkan aurat seseorang dan dipublikasikan.
Karena byk sekali web porno yg dimiliki org Indonesia baik berbentuk dgn forum maupun tampilan web biasa, ada jg web penjualan cewek escort dan penjualan cd porno yg katanya malah dibekingi aparat kepolisian.
Demikian pendapat saya, disini saya juga mengharapkan pendapat atau masukan dari para hoster2 Indonesia maupun pihak lain yang ingin berkomentar. Dan terus terang saya belum pernah mendengar kasus seperti yg saya alami. Semoga dapat dijadikan pembelajaran bagi kita semua....


untuk teman-teman yang mengerti tentang hosting/memiliki usaha host
dapat menghubungi email/YM : [email protected]
kita membutuhkan para hoster sebagai saksi di persidangan nanti

Terma Kasih atas segala kebaikan teman-teman, semoga mendapat imbalan yang lebih dari Allah SWT. Amin ;)
 
Turut berbelasungkawa neh,

wadoh, susah juga ya, masalahnya interpol luar, kemungkinan amerika ato apalah itu khan munafik, mereka yang justru ngebeking porno2an.

Klo soal pengacara, bukannya ada pengacara yang masih dalam trial? Mungkin sesepuh dibawah tau detailnya.

Tapi untuk pembelaan di sidang memang perlu juga hal ini:

TOS (Term Of Service) bahwa "Pihak Mahavikri House tidak bertanggung jawab atas isi atau content dari website pelanggan"
 
turut berduka & simpati kepada ts, waduh keq nya disini juga ada yang parno parno deh ..FA/Hen~ai Zone.... semoga fitur tersebut hanya dapat diakses oleh user 18 tahun keatas /gg
 
Swt, semoga pak polisi bisa ngerti masalah ginian, ga cuma main "Tangkap"...
 
Sama kayak yang laen.. Sabar ya, tabah aja.

Quand on a le droit de se tromper impunement, on est toujours sur de reussir

If you allowed to make mistakes, you are sure to succeed

Anggep aja ini sebagai salah satu pembelajaran buat kesuksesan. Sori Q gak bisa bantu yang lain, cuman support doank...
 
untuk kasus diatas, apakah dari term and conditions pihak hoster, dan TOS nya sudah ada menyangkutkaitkan mengenai segala sesuatu isi dari pihak pemesan hosting tidak menjadi tanggung jawab dari penyedia hosting
 
^
Udah tuh Bro will
Sewaktu penangkapan, katanya saya hanya dijadikan saksi, tapi setelah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya malah dijadikan tersangka dan saksi. Kata penyidik, kesalahan saya karena mengetahui kalau web tsb untuk penjualan CD pornografi. Padahal di web saya (www.mahavikri.com) sudah dituliskan dalam bagian TOS (Term Of Service) bahwa "Pihak Mahavikri House tidak bertanggung jawab atas isi atau content dari website pelanggan"

Sebenarnya posisi TS kuat nih dalam kasus ini, cuma ya itu ada campur tangan Interpol /wah
 
http://www.******.us/showpost.php?p=107938398&postcount=97

terima kasih atas respon & tanggpan bro bro semua.
saya sendiri jg merasa tidak yakin kepada penyidik unit cybercrime?IT yg melakukan penyidikan terhadap diri saya.
karena saya rasa penyidik tidak menguasai materi tentang web hosting, mgk jg tdk/blm pernah membuka web mahavikri.com khususnya bagian TOS.
masa penyidik malah tanya ke saya apa itu domain, hosting, VPS, Proxy, Stargate, bukannya penyidik IT harusnya lebih jago daripada yg disidik..???

parah bener penyidiknya...oott dan cacad bener :(
dari awal melihat gelagatnya, gua udah yakin banget kalau penyidiknya rada-rada aneh, bila bro sampai di tanya seperti itu berarti benar dugaan saya selama ini, bahwa penyidik tidak menguasai materi dan hanya mencari-cari kesalahan yang terjadi..jangan-jangan dia juga tidak tau apa itu kepanjangan TOS ..apakah segoblok itukah aparat kita???? hanya bermodalkan pangkat dan jabatan saja dia menuduh orang dan berbuat seenaknya semata-mata hanya demi segepok uang??? gua rasa lebih baik loe ngepet aja di BI daripada gak becus ngurus permasalahan, masa unit cyber tanya kek gitu..benar-benar copo dan cacad...kalau di counter strike udah gua sniper kek gituan.....kalau dota gua jadiin mesin ATM
 
wah aneh seharusnya , padahal udah ada TOS ... /... dan ente cuma jadi hoster... seharusnya kan yang punya web yang di tangkap o.O

saya ga bisa bantu apa2 nih.. :((
 
yg punya web ketangkep nggak ?
waduh semoga cepet selesai kasusnya deh !
 
gugat aj pemilik webny....


wew interpol pantes... mala ngebelain org luar daripada org sndiri... kacau.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.