• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Kapal Berbendera Mongolia Diamankan di Cirebon Karena Angkut 68 Ton Minyak Mentah

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Kapal Bizen Maru yabg berbendera negara Mongolia, diamankan petugas Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas II, di Pelabuhan Muara Jati, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (8/4/2016).

Petugas melakukan penangkapan lantaran nahkoda tidak dapat menunjukan Surat Persetujuan Berlayar (spb) dan kapal tidak dipasangi tanda pendaftaran.

Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas patroli KN P.588 Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (UPP) Kabupaten Indramayu pada kapal yang sedang lego jangkar di wilayah Perairan Balongan, Kabupaten Indramayu, Koordinat 06°.13°.324” s, 108°.26.010”.

Kepala KSOP Kelas II Muara Jati Cirebon, Rivolindo, mengungkapkan, petugas UPP Indramayu melakukan pemanggilan melalui Radio VHF Channel 16. Namun nahkoda Bizen Maru tak merespons.

“Sebetulnya petugas (UPP Indramayu) sudah curiga terhadap aktivitas kapal tanker Bizen Maru. Namun karena cuaca yang tak mendukung, petugas mengamati jarak jauh. Hingga akhirnya petugas memanggil melalui radio, tak dihiraukan, dan petugas melakukan pemeriksaan. Kapal ternyata membawa muatan minyak mentah sebanyak sekitar 68 ton," ungkap Rivolindo.

Petugas kemudian menyerahkan kasus tersebut pada pihak kepolisian untuk memastikan adanya indikasi dugaan perolehan minyak secara ilegal dan penyelundupan minyak mentah tersebut.

Petugas menyebut, mereka diduga melanggar pasal 323 ayat 1, 302 ayat 1, pasal 314 dan 284, 294 Undang-Undang no 17 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.