• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Kakek Nenek Ini Sangat Ingin Berangkat Haji Secepatnya Malah Tertipu Rp 266 Juta

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Lamanya waktu masa antrean haji reguler hingga 20 tahun, menjadi peluang bagi oknum tak bertanggungjawab. Makin banyak calon haji yang tertipu karena gagal berangkat meski telah membayar hingga ratusan juta rupiah.

Seorang warga, sebut saja bernama Joko (nama samaran) dan istrinya menjadi korban penipuan berkedok jasa pemberangkatan ibadah haji. Joko akhirnya harus menanggung malu tak bisa berangkat ibadah haji, meski sudah habis uang banyak.

Uang Rp 266 juta telah diberikan Joko kepada penipu, karena tergiur untuk berangkat haji plus 'tanpa kuota'. "Sudah habis banyak, ratusan juta saya kirim sama dia (pelaku)," kata pria yang sudah lanjut usia itu.
Alasannya memilih jalan pintas, karena usianya yang sudah tua, sehingga tak sabar jika harus mengantre selama dua puluhan tahun. "Saya sudah lama mau berangkat haji, tapi kalau mengantre sampai puluhan tahun nggak sanggup," kata dia. Joko tak ingin membahas terlalu banyak karena saat ini kasus itu juga sudah diproses hukum. "Yang lalu biarlah, sekarang juga sudah diproses di kepolisian," ujar dia.

Polres Pekalongan telah mengekspos kasus penipuan haji plus yang melibatkan mantan Satgas Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) beberapa waktu lalu. Pelaku penipuan itu yakni Muhammad Arief Albani (38), warga Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

Arief mengiming-imingi korbannya dengan menjanjikan keberangkatan tanpa harus mengantre melalui haji plus. Albani mengaku, telah menerima uang yang totalnya mencapai Rp 266 juta untuk keberangkatan suami istri tersebut. Korban mengenal pelaku yang merupakan teman dari anak korban.

Sebelumnya pelaku pernah bekerja sebagai Satgas PPIH sehingga korban percaya. Pasangan suami istri tersebut awalnya dijanjikan berangkat pada akhir 2014 lalu, namun tidak kunjung ada hasil.
Kemudian ditunggu hingga 2015, keberangkatan haji atas nama suami istri tersebut semakin tidak jelas.

Hingga pada 1 Februari 2016, pasangan suami istri melaporkan pelaku kepada pihak berwajib.
Saat ini, pelaku masih ditahan di rutan Polres Pekalongan dan harus mempertanggungjawabkan kejahatannya.

Arief Albani mengaku, hanya membantu korbannya untuk memberangkatkan haji secara cepat tanpa mengantre. "Saya cuma membantu saja, kebetulan saya ada rekanan di Arab Saudi yang bisa membantu berangkat haji," kata dia.

Uang yang disetorkan korban, kata dia, juga tidak untuk kepentingannya pribadi, namun ditransfer ke rekanannya tersebut. Dia menjanjikan akan memberangkatkan pasangan tersebut dengan biaya 11.500 Dolar Amerika per orang.

"Uangnya saya transfer ke rekanan saya di sana, kalau saya pakai uang itu sudah saya belikan mobil tapi saya tidak memakai sama sekali," ujar dia.

Dia berdalih, tak mengetahui jika uang dari korbannya tersebut tidak didaftarkan sehingga pasangan suami istri itu batal berangkat. Haji plus yang ditawarkannya tersebut, kata dia, merupakan ilegal karena tanpa menggunakan kuota resmi. "Ya memang itu keberangkatan haji tanpa kuota, ilegal sebenarnya. Tapi rekanan saya di sana bisa membantu," katanya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Indra Krismayadi menduga masih ada enam korban lain. "Kami menduga korbannya ada lima atau enam orang lagi dari aksi pelaku ini. Tapi baru satu yang bersedia melapor," ujar dia.
Kapolres mengatakan, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka karena menawarkan berangkat haji tanpa legalitas yang resmi. "Korban sudah membayar sejak 2014 lalu, tapi tidak didaftarkan pelaku ini. Sehingga mereka tidak bisa berangkat," ungkapnya.

Pelaku akan dijerat undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji.
"Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara, dan pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Pihaknya telah memiliki barang bukti transfer uang yang telah dikirimkan kepada pelaku tersebut secara bertahap. Barang bukti berupa satu lembar setoran pada tanggal 27 Februari 2014, yang nominalnya 3.000 dolar Amerika.

Kemudian, satu lembar bukti setoran pada 17 April 2014, dengan nominal 5.000 dolar Amerika. Selanjutnya setoran pada 19 Agustus 2014, dengan nominal sebesar 10 ribu dolar Amerika.

"Korban ini membayarnya menggunakan dolar, hingga pada pelunasan terakhirnya pada 1 September 2014 dibayarkan menggunakan rupiah sebesar Rp 54 juta," kata dia.

Warga masyarakat Kabupaten Pekalongan diminta waspada penipuan berkedok pemberangkatan haji.
Cek izin biro haji

Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Pekalongan, Fauzan Asyari meminta masyarakat untuk dapat mengecek izin biro pemberangkatan haji tersebut. "Kami terus mensosialisasikan agar masyarakat tidak langsung percaya berangkat haji tanpa antrean," kata dia.

Apalagi, kata dia, iming-iming tersebut disertai harus membayar uang berjumlah ratusan juta rupiah.
"Jika berniat haji plus, yang biayanya tinggi sampai Rp 100 juta bisa konsultasi ke kami. Atau yang paling dekat bisa konsultasi di KUA terdekat," ujar dia.
Sebab, kata dia, haji plus tersebut juga harus sesuai dengan porsi kuotanya sehingga jangan mudah dipercaya di luar itu. Menurutnya, tidak ada keberangkatan haji tanpa menggunakan kuota yang diberikan Arab Saudi.
"Sekarang untuk daftar haji ini waktunya lama, sampai 21 tahun antreannya. Jadi kalau daftar sekarang, nanti berangkatnya tahun 2037," ujarnya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.