• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Jadi Tersangka Korupsi, Pencalegan Bambang DH Terancam Dicoret

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
sgWn.jpg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur belum mengambil sikap terkait penetapan tersangka Bambang DH dalam kasus korupsi dana Jasa Pungut (Japung). Bambang DH tercatat sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP untuk DPRD Jawa Timur dari Dapil I (Surabaya-Sidoarjo) nomor urut 2.

"Kita tunggu saja bagaimana putusan pengadilan nanti, jika dia (Bambang DH) dipidana jelas pencalegannya bisa dibatalkan," kata Komisioner KPU Jatim, Agus Mahfidz Fauzi, di Surabaya, Kamis (28/11/2013).

Kata Agus, seorang caleg yang dipidana melanggar Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dan Pasal 4 huruf g Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013. Terkait kasus tersebut, KPU berpegang pada asas praduga tida bersalah.

"Jika putusan itu belum keluar maka KPU masih memperbolehkan Bambang DH terpasang di DCT kecuali ada keputusan," katanya.

"Jika partai politiknya memutuskan calon tersebut perlu ditarik dan ada pengunduran dirinya, KPU bisa mencoret dari daftar caleg,” tambahnya.

Bahkan, jika mantan calon gubernur Jawa Timur 2013 ini menang dan terpilih sebagai anggota DPRD Jatim, sementara akhirnya dijatuhi pidana oleh pengadilan maka perolehan suara dapat dibatalkan.

Diberitakan sebelumnya, Bambang DH ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Mantan Wakil Wali Kota Surabaya itu dianggap menyalahgunakan wewenang hingga negara dirugikan sebanyak Rp720 juta saat menjabat Wakil Wali Kota Surabaya pada 2007.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.