yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
"Kita tunggu saja bagaimana putusan pengadilan nanti, jika dia (Bambang DH) dipidana jelas pencalegannya bisa dibatalkan," kata Komisioner KPU Jatim, Agus Mahfidz Fauzi, di Surabaya, Kamis (28/11/2013).
Kata Agus, seorang caleg yang dipidana melanggar Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dan Pasal 4 huruf g Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013. Terkait kasus tersebut, KPU berpegang pada asas praduga tida bersalah.
"Jika putusan itu belum keluar maka KPU masih memperbolehkan Bambang DH terpasang di DCT kecuali ada keputusan," katanya.
"Jika partai politiknya memutuskan calon tersebut perlu ditarik dan ada pengunduran dirinya, KPU bisa mencoret dari daftar caleg,” tambahnya.
Bahkan, jika mantan calon gubernur Jawa Timur 2013 ini menang dan terpilih sebagai anggota DPRD Jatim, sementara akhirnya dijatuhi pidana oleh pengadilan maka perolehan suara dapat dibatalkan.
Diberitakan sebelumnya, Bambang DH ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Mantan Wakil Wali Kota Surabaya itu dianggap menyalahgunakan wewenang hingga negara dirugikan sebanyak Rp720 juta saat menjabat Wakil Wali Kota Surabaya pada 2007.