• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Politik Irjen Oegroseno: Susno Duaji Akan Segera Diperiksa

heeilionel

IndoForum Newbie E
No. Urut
83783
Sejak
4 Nov 2009
Pesan
52
Nilai reaksi
1
Poin
8
JAKARTA - Tindakan Komjen Susno Duaji memberikan kesaksian dalam persidangan mantan Ketua KPK Antasari Azhar ternyata tidak mendapatkan ijin dari Kapolri. Untuk menyikapi hal itu Polri akan membuat tim khusus.

Demikian hal ini dikatakan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, Irjen Oegroseno kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/1/2009).

Menurut Oegroseno tim khusus tersebut dibuat untuk menangani kasus yang dinilai tidak lazim dan menyalahi aturan. Dia juga menyebutkan Susno akan segera diperiksa.

"Dalam sepakbola saja ada aturannya, apalagi di Polri," katanya.

Oegroseno mengatakan Polri selalu dipagari dengan etika profesi dan disiplin. Dia juga menegaskan jika polisi melanggar aturan maka akan segera di proses oleh Propam.

“Kalau melanggar itu ya Propam yang menegakkan. Makanya segera kita panggil beliau dan kita periksa,” sebut Oegroseno.

Pascakehadirannya pada persidangan Antasari, berbagai fasilitas yang selama ini melekat pada Susno dilucuti. Susno mengatakan mulai ajudan, sopir dan mobil dinas sudah ditarik. Bahkan Susno mengaku rumahnya didatangi Densus 88 menggunakan truk pasukan.



Sumber : http://www.klikp21.com/hukumnews/5876-irjen-oegroseno-susno-duaji-akan-segera-diperiksa
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.