• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Berita Ini yang Dibicarakan Luthfi Hasan dan Fathanah dalam Bahasa Arab

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
MnSHK.jpg

Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli bahasa Arab dari Kedutaan Besar Arab Saudi, JA Jamaluddin, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi dengan terdakwa Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5/2013).

Tim jaksa KPK meminta Jamaluddin menerjemahkan rekaman percakapan antara mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, yang menggunakan bahasa Arab.

Rekaman percakapan yang diterjemahkan Jamaluddin, salah satunya mengenai rencana pemberian fee dari PT Indoguna Utama untuk Luthfi.

"Besok pagi, ismak..ismak ee kalam Arab ya ana. Ee ee huwa iya tudkhil tsmaniya alaf batruk ton laheim," demikian yang dikatakan Fathanah dalam bahasa Arab kepada Luthfi seperti tercatat dalam transkrip rekaman.

Menurut Jamaluddin, percakapan dalam bahasa Arab itu artinya Fathanah menyampaikan kepada Luthfi bahwa seseorang akan memasukkan sekitar 8.000 ton daging. "Artinya, dengerin saya mau bicara pakai bahasa Arab ini, dia (Direktur PT Indoguna Maria Elizabeth Liman) akan memasukkan sekitar 8.000 ton daging," kata Jamaluddin.

Setelah itu, Fathanah kembali mengatakan, "Ee tsamaniya allaf alheim ee huwa hiya ta l kullu annukud arbaik miliar cash," yang menurut Jamaluddin artinya akan ada pemberian uang Rp 40 miliar secara tunai untuk 8.000 ton daging.

"Yang 8.000 ton daging itu, dia (Maria) akan memberikan uang semuanya Rp 40 miliar dibayar tunai," ucap Jamaluddin.

Lantas, dalam rekaman pembicaraan itu, Luthfi kembali menegaskan kepada Fathanah, "Eee tahil kam tsamaniya faqod," yang menurut Jamaluddin berarti, "Eh itu 8.000 saja?"

Fathanah pun menjawab, "Kalau bisa asyara dua puluh tiga puluh ribu. Tapi, banyak yang riil yang dia mau masukkan itu jadi lapan ribu." Menurut Jamaluddin, pernyataan itu artinya, "Kalau bisa sih sepuluh (ribu), dua puluh, tiga puluh, tapi banyak yang riil, yang dia mau masukkan itu, jadi delapan ribu."

Percakapan antara Fathanah dan Luthfi ini pun berlanjut. Dalam bahasa Arab, Luthfi mengatakan kepada Fathanah, "Ana akan minta, ana akan minta sepuluh lah ya," yang artinya, "Saya akan minta, saya akan minta sepuluh lah ya," kata Jamaluddin.

Kemudian, Fathanah menjawab Luthfi dengan mengatakan, "Sepuluh ribu berarti lima puluh miliar, khusin miliar." Menurut Jamaluddin, dalam transkrip rekaman ini, Fathanah mengatakan kalau sepuluh ribu (ton) berarti akan ada lima puluh miliar uang.

Atas terjemahan ini, tim jaksa penuntut umum KPK pun bertanya kepada Jamaluddin mengenai makna percakapan tersebut. Menurut Jamaluddin, pembicaraan kedua orang ini menunjukkan transaksi antara kedua belah pihak mengenai sesuatu yang menghasilkan.

"Kalimat-kalimat pembicaraan dua orang ini mengindikasikan ada transaksional di antara keduanya, membicarakan sesuatu yang menghasilkan. Ada arbain, ada 40, ada 8.000, ada yang ditransaksikan dengan kedua orang ini," ungkap Jamaluddin.

Selain itu, menurut Jamaluddin, percakapan Fathanah dan Luthfi tersebut mengindikasikan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam urusan yang mereka bicarakan. "Ada (pihak ketiga), kalau dilihat di situ ada huwa, hiya, artinya dia perempuan dan dia laki-laki. Tapi, memang di sini tidak menyebutkan perusahaan," katanya.

Adapun rekaman percakapan antara Luthfi dan Fathanah ini diperdengarkan tim jaksa KPK dalam persidangan sebelumnya. Saat diperiksa sebagai saksi, Luthfi mengakui bahwa itu percakapan antara dirinya dan Fathanah. Namun, menurut Luthfi, omongan Fathanah itu hanya omong kosong. Luthfi mengaku terpaksa mendengarkan omongan Fathanah karena jengkel setelah terus didesak. Namun, menurut Luthfi, perkataan Fathanah itu tidak dia tindak lanjuti.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi, Arya dan Juard didakwa memberikan hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar kepada Luthfi melalui Ahmad Fathanah. Menurut surat dakwaan, uang Rp 1,3 miliar tersebut diberikan agar Luthfi menggunakan kedudukannya sebagai Presiden PKS untuk memengaruhi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) agar memberikan rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 untuk PT Indoguna Utama dan perusahaan lain yang masih tergabung dalam grup PT Indoguna.

Posisi Luthfi sebagai Presiden PKS dianggap mampu memengaruhi Menteri Pertanian Suswono yang berasal dari partai yang sama.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.