yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Seorang pekerja proyek rel kereta api ditangkap polisi saat hendak bertransaksi di sebuah hotel di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Dia diduga menjadi anggota sindikat peredaran narkoba antar-daerah.
Tersangka bernama Ari Wahyono (31), warga Godong, Grobogan. Bapak satu anak itu digelandang ke Mapolres Demak, karena tertangkap tangan saat sedang mengonsumsi sabu bersama calon pembeli, AG, di kamar hotel di Jalan Sultan Fattah, Demak.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita satu paket sabu seberat 2,25 gram, alat penghisap sabu (bong), kartu ATM, dan uang tunai Rp463 ribu. Namun, pada penggerebekan itu AG berhasil lolos.
Kasatres Narkoba Polres Demak, AKP Arifin, mengatakan, selain mengonsumsi sabu, tersangka juga bermaksud menjual barang haram tersebut kepada AG. Agar calon pembeli tertarik, pelaku mengajaknya untuk ‘mencicipi’ barang terlarang itu.
“Tersangka mendapatkan sabu dari ADI di Boyolali. Dia membeli sabu lima gram dari ADI seharga Rp6,5 juta. Pelaku mendapatkan fee Rp500 ribu, jika barang tersebut habis terjual. Oleh tersangka, sabu itu sebagian dikonsumsi sendiri dan sebagian lainnya dijual,” kata Arifin, Rabu (10/7/2013).
Tersangka mengaku mengenal ADI sejak dua tahun lalu, namun baru sekali ikut menjalankan usaha haram itu. Menurutnya, tidak mudah untuk bertemu ADI, karena saat hendak bertransaksi harus berpindah-pindah tempat untuk menghindari kecurigaan petugas.
“Tersangka diperintah ADI untuk merapat ke Boyolali, namun digeser dari satu tempat ke tempat lain hingga tiga kali baru terjadi transaksi,” tambahnya.
Sebelum tertangkap, tersangka juga sempat menggelar pesta sabu dengan teman-temannya di Mangkang, Semarang. Diduga cara sebagai jerat pelaku kepada calon pembeli agar tertarik dan membeli barang dagangannya.
“Sebelum tertangkap tersangka sempat nyabu sama teman-temannya di Mangkang, dan juga nyabu dengan AG di hotel,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.