• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Ingin Naik Pangkat, PNS dan Dosen Palsukan Ijazah

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
e3aEu.jpg
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) dan seorang dosen diringkus petugas Polrestabes Surabaya, karena diduga memalsukan ijazah sebuah perguruan tinggi swasta di Surabaya, Jawa Timur.

PNS perempuan itu bernama Risky Febriani warga Kota Malang, Jatim. Dia ditangkap karena menggunakan ijazah palsu untuk kenaikan pangkat yang dibeli dari seorang dosen di sebuah perguruan tinggi swasta di Malang.

Setelah dikembangkan polisi menangkap Suyono (35) warga Malang, karena terbukti memalsukan ijazah yang mengatasnamakan perguruan tinggi ternama di Surabaya. Tersangka kemudian menjualnya kepada Rizky.

Tertangkapnya kedua tersangka berawal saat Risky hendak melegalisasi ijazahnya, namun pihak perguruan tinggi curiga dengan ijazah tersebut. Setelah dicek Risky tidak terdaftar di perguruan tinggi itu.

“Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke polisi,” kata Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Suparti, Jumat (4/10/2013).

Rizky mengaku membeli ijazah itu dengan harga Rp10 juta pada 2010. “Jangka waktu pembuatan enam bulan setelah pemesanan ijazah,” kata Risky.

Akibatnya, selain gagal meraih impian kenaikan pangkat, dia juga terancam dipecat dari status kepegawaiannya di Pemerintah Kota Malang. Kedua tersangka kini mendekam di sel Mapolrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Negara dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.