• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Hukum Menindik Telinga Bayi Menurut Islam

rumah iklan

IndoForum Newbie B
No. Urut
221343
Sejak
6 Feb 2013
Pesan
183
Nilai reaksi
4
Poin
18
Menindik telinga biasa dilakukan pada seseorang bayi perempuan ketika baru lahir. Tindik digunakan untuk memasangkan perhiasan berupa anting. Perempuan lekat dengan perhiasan utuk mempercantik tampilan, maka tak heran tradisi menindik telinga menjadi suatu hal biasa di kalangan masyarakat.

Biasanya menindik telingan dilakukan pada bayi-bayi perempuan bukan laki-laki. Tidak hanya di Indonesia, banyak di negara lainnya yang juga memiliki tradisi menindik telinga saat bayi. Mengapa menindik dilakukan saat usia baru lahir atau bayi? Dikarenakan daun telinga bayi masih lembut dan lembek sehingga memudahkan proses penindikan.

Jika di lihat dari sisi kesehatan, menindik telinga pada bayi harus menggunakan alat-alat yang steril agar terhindar dari infeksi atau masalah kulit lainnya. Sebaiknya juga bayi tersebut sudah menginjak usia enam bulan karena pada usia tersebut imunitas pada bayi sudah dinyatakan sempurna.

Pemeriksaan kesehatan pada bayi secara rutin juga sangat diperlukan untuk menghindari dari penyakit difteri, tetanus, dan petusis.

Perhiasan yang digunakan untuk bayi sebaiknya berjenis emas, platinum atau baja dengan model sederhana, jangan sampai salah memilih bahan sehingga menyebabkan iritasi dan alergi pada bayi.

Lalu bagaimana pandangan Islam mengenai bayi yang ditindik telinganya? Melubangi daun telinga pada bayi boleh saja, asal sesuai dengan syariat agama. Menempatkan perhiasan pada daun telinga agar mempercantik tampilan bagi bayi perempuan. Beda halnya haram bila seorang bayi laki-laki dilubangi daun telinganya.

Ingin tahu penjelasan hukum menindik telinga pada bayi?

Menindik (melubangi) daun telinga bayi perempuan lalu memasangkan anting memang sesuatu hal yang lumrah dilakukan. Tidak hanya di Indonesia, dibelahan negara manapun, tindik telinga bayi bukanlah sesuatu yang baru. Untuk menegaskan kalau sang bayi berjenis kelamin perempuan, maka anting-anting di telingalah kuncinya. Tidak heran jika banyak orang tua yang memutuskan untuk menindik telinga bayi perempuan mereka sejak umur satu bulan. Alasannya, karena pada umur yang masih sangat kecil itu telinga bayi masih sangat lembek dan belum begitu lasak sehingga mudah untuk ditindik. Ada juga orang tua yang menindik bayi mereka pada umur dua, empat, atau enam bulan.

Tindik Telinga Menurut Islam

Seperti yang dituliskan oleh Ust. Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi dalam bukunya “Bekal Menanti Si Buah Hati”(hal. 45-47), melubangi daun telinga (tindik) bayi perempuan untuk menempatkan perhiasan diperbolehkan oleh syariat, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ahmad. Adapun untuk bayi laki-laki, hukumnya dibenci. Alasan perbedaan tersebut karena perempuan membutuhkan perhiasan, sehingga melubangi daun telinga merupakan kebutuhan baginya. Berbeda halnya dengan bayi laki-laki. Hal ini diperkuat dengan dua hadits sebagai berikut:

Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha dalam kisah sebelas wanita yang berkumpul membicarakan suami-suami mereka. Diantara perkataan Ummu Zar’in:

أَنَاسَ مِنْ حُلِيٍّ أُذُنَيَّ

suamiku memberikanku perhiasan pada telingaku

Dari penjelasan tersebut tidak ada yang mengatakan kalau belum ditindik atau tidak menindik bayi hukumnya dosa. Ayo… Siapa yang bilang berdosa?

Tindik Teling Menurut Kesehatan

Menurut ilmu kesehatan, tindik telinga juga diperbolehkan tapi dengan syarat peralatan yang digunakan harus steril. Selain itu, harus dipastikan juga bahwa bayi umur bayi telah mencapai enam bulan. Sebelum 6 bulan, imunitas bayi belum terbentuk sempurna. Kemudian, harus dipastikan juga sang bayi telah mendapatkan imunisasi DTP (difteri, tetanus, dan pertusis) untuk melindungi bayi dari kuman tetanus yang mungkin terdapat pada alat tersebut. Pemilihan anting yang akan digunakan juga harus diperhatikan. Sebaiknya gunakan anting yang terbuat dari bahan emas, platinum, atau baja untuk mencegah alergi. Selain bahan perhatikan juga model atau bentuk anting, pilihlah yang tidak mudah ditarik oleh anak.

Lalu, kenapa Naqiya belum ditindik?

Memang sih, umur Naqiya sekarang sudah delapan bulan dan bayi mungil kami telah mendapatkan imunisasi DTP. Kenapa belum ditindik? Apakah saya mengikuti konvensi PBB yang melarang tindik pada bayi karena melanggar hak-hak anak?

Sebenarnya saya baru tahu kalau PBB sudah mengeluarkan larangan ini, tetapi kalau agama dan medis saja membolehkan, kenapa takut? Alasan saya belum menindik Naqiya adalah karena saya tidak tegaan melihat putri kecil saya itu kesakitan. Duh, teriris banget rasanya melihat dia menangis saat diimunisasi. Belum lagi betapa rewelnya dia pasca imunisasi.

Selain itu, saya sendiri baru ditindik saat kelas dua SD. Mamak ternyata juga tidak mau cepat-cepat menindik saya. Baru ketika saya minta ditindik, mamak menindik telinga saya pada tukang emas. Saya pun ingin melakukan hal yang sama untuk Naqiya. Biarlah dia ditindik saat dia besar nanti dan saat dia sendiri yang meminta.

Tidak ditindik = mirip cowok?

Aih, masa Naqiya yang cewek abis dibilang cowok sih? Padahal rambutnya panjang, wajahnya cewek abis, dan menggunakan pakaian perempuan. Ah itu cuma asumsi ibu-ibu yang kepingin Naqiya ditindik saja. Ingat, Naqiya bukan tidak saya tindik, tetapi belum ditindik!
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.