yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
MALANG - Seorang remaja pria di Kabupaten Malang, Jawa Timur, memerkosa gadis belia yang masih duduk di kelas VIII sebuah SMP di Blitar.
Pelaku, Sj (18), warga Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, langsung diringkus polisi setelah dilaporkan orangtua korban.
Berdasarkan pengakuannya, Sj mengenal korban, Mt (14), saat bekerja di Blitar sebagai penjaga kandang ayam.
Awalnya, dia meminta Mt menemaninya ke RS Kanjuruhan, Kepanjen, untuk menjenguk saudara yang dirawat. Usai dari rumah sakit, Sj mengajak korban ke rumahnya di Desa Permanu. Di sana, Sj merayu dan memaksa Mt berhubungan badan. Meski menolak, korban tidak bisa berbuat banyak karena diancam pelaku. Sj mengaku memerkosa korban hingga tiga kali.
Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Soleh Masudi, Senin (3/6/2013), mengatakan, kasus ini terungkap setelah Mt melapor kepada orangtuanya kemudian dilanjutkan ke polisi. Dia nekat memerkosa dilakukan karena hubungannya tidak direstui orangtua korban.
Akibat perbutaannya, Sj dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.