• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Hobi Karaokean di Rumah Hingga Larut Malam? Awas,Dapat Didenda Jika Menggangu Tetangga

Angela

IndoForum Addict A
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
41.650
Nilai reaksi
23
Poin
0
Hobi Karaokean di Rumah Sampai Larut Malam? Awas,Bisa Didenda Jika Menggangu Tetangga

Hobi nongkrong wajib waspada, bikin keributan & berisik ganggu tetangga malam hari dapat dikenakan denda 10 juta


Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana alias RKUHP sering jadi pembahasan menarik di tengah warganet karena pasal-pasalnya yg terdengar baru & beberapa diantaranya dianggap sebagai pasal-pasal karet yg dapat merugikan masyarakat atau membungkam suara rakyat.

Setelah beberapa waktu lalu sempat heboh terkait pasal yg mengatur penghinaan kepada pemerintah & lembaga negara, kali ini warganet di media sosial tengah membahas tentang pasal kenakalan & berisik mengganggu tetangga pada waktu malam hari.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa masih banyak dari masyarakat di negara ini yg masih belum dapat menjaga sikap serta perilaku bahkan meskipun perilaku dalam kebiasaan mereka ini dapat dikatakan merusak atau mengganggu kenyamanan bagi banyak orang.

Contoh hal kecil yg sering terjadi pada lingkungan bertetangga. Agan Sista pasti pernah menemui kondisi dimana memiliki tetangga yg super tidak tahu aturan, suka menciptakan keributan hingga waktu larut malam entah itu dengan karaokean keras-keras hingga suaranya mengganggu orang istirahat, atau ngobrol nongkrong di depan rumah tidak tahu waktu.


Hobi Karaokean di Rumah Sampai Larut Malam? Awas,Bisa Didenda Jika Menggangu Tetangga



Terkait kebiasaan di tengah masyarakat tersebut nampaknya aturan & pasal di RKUHP ini jadi solusi bagi warga masyarakat yg sering merasa resah dengan hiruk pikuk kebisingan di tengah malam yg menggangu waktu istirahat.

Dilansir dari draft RKUHP & berbagai sumber, pada Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terdapat dua pasal yg mengatur tentang pidana kenakalan coret-coret di ruang publik & berisik di waktu malam hari.

Adapun pidana terkait kenakalan tertera pada pasal 331 dimana pada pasal ini disebutkan bahwa pelaku aksi kenakalan di ruang publik dapat dikenakan denda kategori dua yaitu 10 juta rupiah.​


Quote:
Setiap Orang yg di tempat biasa mengerjakan kenakalan kepada orang atau Barang yg dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana dendan paling banyak kategori II


Begitupun dengan aksi berisik di waktu malam hari yg dapat menggangu kenyamanan atau menciptakan peringatan bahaya palsu, juga dapat dikenakan pidana sebagaimana pasal 265 dengan sanksi denda sama dengan pasal kenakalan yaitu 10 juta rupiah.

Pelanggar dua pasal tersebut cuma dapat dikenakan sanksi denda & tidak dapat digantikan dengan sanksi atau sanksi penjara karena tergolong dalam kategori pidana II. Aturan tersebut merujuk pada pasal 82 ayat 1 RKUHP yg menjelaskan bahwa sanksi denda dapat diganti dengan sanksi penjara kalau kategori pidana di atas II.


Hobi Karaokean di Rumah Sampai Larut Malam? Awas,Bisa Didenda Jika Menggangu Tetangga



Adanya dua pasal di dalam RKUHP tersebut mendapatkan cukup banyak dukungan serta apresiasi positif dari warganet karena memang dirasa cukup penting untuk diperhatikan terkait kenakalan di ruang publik & juga aktivitas masyarakat di malam hari yg seringkali mengganggu waktu istirahat.

Diharapkan dengan adanya dua pasal tersebut dapat menciptakan para pelaku kenakalan di ruang publik & warga yg suka menciptakan kebisingan di malam hari merasa takut untuk mengerjakan aksi mereka karena dapat dikenakan denda yg cukup akbar yaitu 10 juta rupiah.

Akankah kedua pasal ini akan berguna sebagaimana asa masyarakat?
Pastinya kita semua menunggu aturan tersebut disahkan yg menurut beberapa informasi RKUHP akan segera disahkan dalam waktu dekat.

Oke, mudah-mudahan thread ini bermanfaat & menambah wawasan dari Agan Sista semua.


Hobi Karaokean di Rumah Sampai Larut Malam? Awas,Bisa Didenda Jika Menggangu Tetangga


Penulis: @masnukho2022
Narasi: Ulasan pribadi
Sumber gambar
1, 2, 3, 4​
Hari ini 07:19
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.