byakuya
IndoForum Activist C
- No. Urut
- 46894
- Sejak
- 25 Jun 2008
- Pesan
- 14.460
- Nilai reaksi
- 288
- Poin
- 83
Pemberlakuan wajib helm Standar Nasional Indonesia (SNI) per tanggal 1 Aprils 2010 mulai mendapat respons dari pengguna sepeda motor di tanah air.
Sebagian besar pengguna sepeda motor dan penjual helm SNI di Jakarta Rabu (7/4), mengaku sudah mengerti mengenai wajib helm SNI, meski beberapa diantara mereka mengaku sosialiasinya kurang dan menganggap beberapa institusi pemerintah mengambil keuntungan dari Undang-undang (UU) No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8.
Berikut tips membeli helm SNI:
1. Belilah helm SNI di toko aksesoris atau toko helm resmi. Jangan beli di pedagang kaki lima atau pedagang berjualan di trotoar.
2. Helm SNI secara fisik ada emboss (timbul) SNI di bagian luar helm. Biasanya terletak di bagian belakang helm.
3. Sebelum membeli, selalu cek fisik helm yang akan dibeli, dimulai dari bentuk cangkang, busa dalam, hingga tali pengikat. Pastikan semuanya dalam kondisi baik dan tak ada yang rusak.
4. Helm sepeda motor SNI sesungguhnya hanya ada dua jenis, yaitu half face (menutupi sebagian kepalam, sekitar 3/4) dan full face (menutupi seluruh bagian kepala).
5. Hati-hati dengan logo SNI palsu. Logo SNI palsu biasanya hanya ditempeli stiker.
6. Sejumlah helm memang ada yang memiliki standar DOT (Department of Trade) oleh pemerintah AS dan standar SNELL. Helm-helm seperti ini harganya biasanya di atas Rp 1 juta. Helm seperti sama dengan standar helm SNI. Membeli helm seperti ini dijamin Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) dan Badan Standarisasi Nasional (BSN) tidak ditilang oleh pihak berwajib.
Sebagian besar pengguna sepeda motor dan penjual helm SNI di Jakarta Rabu (7/4), mengaku sudah mengerti mengenai wajib helm SNI, meski beberapa diantara mereka mengaku sosialiasinya kurang dan menganggap beberapa institusi pemerintah mengambil keuntungan dari Undang-undang (UU) No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8.
Berikut tips membeli helm SNI:
1. Belilah helm SNI di toko aksesoris atau toko helm resmi. Jangan beli di pedagang kaki lima atau pedagang berjualan di trotoar.
2. Helm SNI secara fisik ada emboss (timbul) SNI di bagian luar helm. Biasanya terletak di bagian belakang helm.
3. Sebelum membeli, selalu cek fisik helm yang akan dibeli, dimulai dari bentuk cangkang, busa dalam, hingga tali pengikat. Pastikan semuanya dalam kondisi baik dan tak ada yang rusak.
4. Helm sepeda motor SNI sesungguhnya hanya ada dua jenis, yaitu half face (menutupi sebagian kepalam, sekitar 3/4) dan full face (menutupi seluruh bagian kepala).
5. Hati-hati dengan logo SNI palsu. Logo SNI palsu biasanya hanya ditempeli stiker.
6. Sejumlah helm memang ada yang memiliki standar DOT (Department of Trade) oleh pemerintah AS dan standar SNELL. Helm-helm seperti ini harganya biasanya di atas Rp 1 juta. Helm seperti sama dengan standar helm SNI. Membeli helm seperti ini dijamin Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) dan Badan Standarisasi Nasional (BSN) tidak ditilang oleh pihak berwajib.