• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Gunung Kelud Berstatus Quo

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
wdEMj.jpg


SIDOARJO - Kasus sengketa perebutan Gunung Kelud antara Pemerintah Kabupaten Kediri dan Pemkab Blitar berlanjut.

Tim majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, di Medaeng, Waru, Kabupaten Sidoarjo, menyatakan, keputusan Gubernur Jatim yang menyatakan Gunung Kelud masuk wilayah Kabupaten Kediri belum final. Artinya, Gunung Kelud masih berstatus quo atau belum memiliki status hukum terkait siapa pemiliknya.

Gubernur Jatim, Soekarwo, telah mengeluarkan SK Nomor 188/ 113/KPTS/013/2012 tertanggal 28 Februari 2012 terkait penetapan wilayah Gunung Kelud yang masuk wilayah Kediri.

Dalam sidang gugatan yang digelar Kamis (27/12/2012) siang tersebut, tim majelis hakim PTUN yang dipimpin Dani Elpah, menyatakan, tidak menerima gugatan Pemkab Blitar sebagai penggugat dengan alasan keputusan gubernur belum final. Sehingga, secara hukum belum mempunyai kekuatan eksekutorial untuk dilaksanakan di lapangan.

Sementara itu, untuk menguji kekuatan hukum SK Gubernur Jatim tersebut, pihak penggugat (Pemkab Blitar) dan tergugat (Pemkab Kediri) sepakat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Surabaya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.