yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Tim majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, di Medaeng, Waru, Kabupaten Sidoarjo, menyatakan, keputusan Gubernur Jatim yang menyatakan Gunung Kelud masuk wilayah Kabupaten Kediri belum final. Artinya, Gunung Kelud masih berstatus quo atau belum memiliki status hukum terkait siapa pemiliknya.
Gubernur Jatim, Soekarwo, telah mengeluarkan SK Nomor 188/ 113/KPTS/013/2012 tertanggal 28 Februari 2012 terkait penetapan wilayah Gunung Kelud yang masuk wilayah Kediri.
Dalam sidang gugatan yang digelar Kamis (27/12/2012) siang tersebut, tim majelis hakim PTUN yang dipimpin Dani Elpah, menyatakan, tidak menerima gugatan Pemkab Blitar sebagai penggugat dengan alasan keputusan gubernur belum final. Sehingga, secara hukum belum mempunyai kekuatan eksekutorial untuk dilaksanakan di lapangan.
Sementara itu, untuk menguji kekuatan hukum SK Gubernur Jatim tersebut, pihak penggugat (Pemkab Blitar) dan tergugat (Pemkab Kediri) sepakat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Surabaya.