yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Polres Tuban menangkap tiga pemeras pengusaha daur ulang obat nyamuk di Tuban, Saher Warsilan (43), warga Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Tuban.
Tiga pemeras itu mengaku berprofesi sebagai wartawan dan pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dua wartawan palsu yang ditangkap polisi bernama Purnomo Joy (42) asal Dusun Mojolegi, Desa Sawo, Mojokerto dan Agus Wahyudi Santoso (33) asal Desa Sumbersoko, Kecamatan Tembelang, Jombang.
Satu pemeras lainnya yang mengaku dari LSM bernama Muchsan (42) asal Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Bojonegoro.
Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati mengatakan, ketika orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
Pemerasan bermula pada 21 Oktober 2015, mereka bertiga dan lima rekannya --masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)-- memeras Warsilan. Mereka minta uang Rp 10 juta.
“Mereka menakuti Pak Warsilan dengan dalih tempat usahanya ilegal dan akan dipublikasikan ke media serta dibawa ke ranah hukum,” papar Elis, Selasa (27/10/2015).
Menurut dia, ketiga orang itu datang bersama gerombolannya. Masih ada lima pemeras lainnya berinisial DN, MHB, HRJ, Adr, dan Sf yang masih masih buron.
Warsilan kemudian memberi uang Rp 1 juta. Uang pemberian Warsilan sebesar itu dirasa kurang oleh komplotan pemeras itu. Pada Kamis (22/10), mereka datang ke rumah Warsilan lagi dan minta uang Rp 2 juta.
“Karena merasa diperas, Pak Warsilan melapor kepada kami,” katanya.
Rupanya, delapan pemeras itu bukan hanya mengaku berprofesi sebagai wartawan dan LSM saja, di antara mereka juga ada yang mengaku sebagai anggota Polda Jawa Timur dan petugas dari Badan Lingkungan Hidup.
“Mereka minta uang pada korban sebesar Rp 10 juta sebagai upah untuk tutup mulut,” ujarnya.
Pemerasan pertama terjadi tanggal 21 Oktober 2015, Warsilan memberi uang Rp 1 juta. Kemudian, tanggal 22 Oktober 2015 tiga orang kembali dengan mengendarai mobil Toyota Avanza hitam bernopol L 1737 AO, Warsilan memberi uang Rp 2 juta.
Dari ketiga pemeras, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, satu unit kamera rusak, satu kartu tanda pengenal wartawan dan LSM, satu unit mobil avanza warna hitam, dan satu unit ponsel.
“Tersangka kami kenai ancaman hukuman sembilan tahun penjara sesuai ayat 1 pasal 368 KUHP mengenai pemerasan,” papar Elis.
Tiga pemeras itu mengaku berprofesi sebagai wartawan dan pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dua wartawan palsu yang ditangkap polisi bernama Purnomo Joy (42) asal Dusun Mojolegi, Desa Sawo, Mojokerto dan Agus Wahyudi Santoso (33) asal Desa Sumbersoko, Kecamatan Tembelang, Jombang.
Satu pemeras lainnya yang mengaku dari LSM bernama Muchsan (42) asal Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Bojonegoro.
Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati mengatakan, ketika orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
Pemerasan bermula pada 21 Oktober 2015, mereka bertiga dan lima rekannya --masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)-- memeras Warsilan. Mereka minta uang Rp 10 juta.
“Mereka menakuti Pak Warsilan dengan dalih tempat usahanya ilegal dan akan dipublikasikan ke media serta dibawa ke ranah hukum,” papar Elis, Selasa (27/10/2015).
Menurut dia, ketiga orang itu datang bersama gerombolannya. Masih ada lima pemeras lainnya berinisial DN, MHB, HRJ, Adr, dan Sf yang masih masih buron.
Warsilan kemudian memberi uang Rp 1 juta. Uang pemberian Warsilan sebesar itu dirasa kurang oleh komplotan pemeras itu. Pada Kamis (22/10), mereka datang ke rumah Warsilan lagi dan minta uang Rp 2 juta.
“Karena merasa diperas, Pak Warsilan melapor kepada kami,” katanya.
Rupanya, delapan pemeras itu bukan hanya mengaku berprofesi sebagai wartawan dan LSM saja, di antara mereka juga ada yang mengaku sebagai anggota Polda Jawa Timur dan petugas dari Badan Lingkungan Hidup.
“Mereka minta uang pada korban sebesar Rp 10 juta sebagai upah untuk tutup mulut,” ujarnya.
Pemerasan pertama terjadi tanggal 21 Oktober 2015, Warsilan memberi uang Rp 1 juta. Kemudian, tanggal 22 Oktober 2015 tiga orang kembali dengan mengendarai mobil Toyota Avanza hitam bernopol L 1737 AO, Warsilan memberi uang Rp 2 juta.
Dari ketiga pemeras, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, satu unit kamera rusak, satu kartu tanda pengenal wartawan dan LSM, satu unit mobil avanza warna hitam, dan satu unit ponsel.
“Tersangka kami kenai ancaman hukuman sembilan tahun penjara sesuai ayat 1 pasal 368 KUHP mengenai pemerasan,” papar Elis.