• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Gerebek Pesta Miras, Polisi Solo Malah Tangkap 6 Pejudi

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
4LH9m.jpg
Enam pejudi dadu dibekuk aparat Polsek Banjarsari di rumah warga di Bibis Wetan RT 003/RW 021, Gilingan, Banjarsari, Solo, Kamis (2/1/2014).

Mereka ditangkap saat petugas menggerebek pesta minuman keras (miras) yang dilaporkan warga sedang digelar di rumah itu.

Kanitreskrim Polsek Banjarsari, AKP Sunarto, saat gelar tersangka dan barang bukti di mapolsek setempat, Selasa (7/1/2014), kepada wartawan mengatakan, penangkapan kasus itu sebenarnya kebetulan.

Awalnya petugas ingin menciduk warga yang diinformasikan sedang menggelar pesta miras di rumah salah satu warga di Bibis Wetan.

Menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung menggerebek tempat kejadian perkara. Para pemabuk yang berada di luar rumah langsung kabur saat melihat petugas datang.

“Selanjutnya kami mengecek kondisi dalam rumah. Ternyata di dalam rumah ada enam orang yang sedang berjudi. Jadi langsung kami tangkap. Mereka tak bisa berkutik karena seluruh barang bukti ada,” terang Sunarto mewakili Kapolsek Banjarsari, Kompol I Ketut Raman.

Diinformasikan dia, para pejudi terdiri atas Supriyanto, 45, warga Kandang Sapi, Jebres, Solo; Supardi, 38, warga Tegalharjo, Jebres; dan Heru Lakon, 45, warga Bibis Wetan, Banjarsari, Solo.

Sedangkan tiga orang lainnya adalah Andi Haryanto, 58, Pekanjen, Jebres; Adi Junaidi, 35, warga Purworejo, Karangasem, Laweyan, Solo; dan Sujiyanto, 40, warga Mipitan, Nusukan, Banjarsari.

Polisi menyita barang bukti berupa satu set dadu, selembar kertas rekapan atau paito, dan uang tunai Rp1,3 juta dari tangan mereka. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang Perjudian.

Salah satu pejudi, Heru, kepada wartawan mengakui perbuatannya. Ia beralasan ikut berjudi untuk mencari penghasilan tambahan. Pasalnya, upahnya sebagai juru parkir (jukir) dirasanya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Namun, niat itu tidak tercapai lantaran dirinya kalah berjudi. Masalah pun semakin besar karena ia harus berurusan dengan polisi.

“Taruhannya enggak tentu, Rp5.000 hingga Rp50.000. Saya hanya diajak. Yang bandar bukan saya, tapi Supri,” aku Heru.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.