Angela
IndoForum Addict A
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 41.737
- Nilai reaksi
- 23
- Poin
- 0
'FOTOGRAFI TERLARANG' Di JEPANG Untuk Menghargai Hak Asasi Privasi Seseorang !
Hak privasi di Jepang.
Beberapa terakhir ini berita tentang selebritis sekaligus Youtuber kaya raya bernama BAIM jadi trending & perbincangan diberbagai platform media sosial kita,
tapi kali ini yg mau ane coba bahas adalah bagaimana hak privasi setiap orang ketika wajahnya direkam atau difoto yg kemudian dijadikan konten oleh para konten kreator baik oleh Youtuber, selebgram, tiktokers & lain sebagainya.
ilustrasi.
(pic : moshimoshi.jp)
Banyak diantara kita yg bertanya-tanya, apakah hak privasi di kita adalah hal yg tidak penting?
jadi orang dapat bebas & seenaknya mengambil foto atau merekam orang lain & kemudian dijadikan konten atau mempostingnya di media sosial?
hal ini tentu dapat kita lihat sendiri di media sosial, salah satu contohnya adalah kejadian yg terjadi antara Youtuber 'Kondang' & Pak suhud yg videonya kemudian viral, bagaimana dapat seseorang direkam dalam video, & mendapatkan perlakukan tidak sepatutnya, dihina, diledek & lain-lain lalu video tersebut dijadikan konten tanpa ada persetujuan dari orang yg wajahnya ada dalam video tersebut.
Jika kita mengambil contoh di negara Jepang,
hal tersebut dapat jadi masalah hukum karena bertentangan dengan Hak Asasi Privasi & Hak Potret Publik.
Ide dasar aturan ini adalah karena setiap perseorangan memiliki hak untuk tinggal sendiri, dihormati & tidak dilanggar.
ilustrasi.
(pic : google)
Pengadilan di Jepang menganggap kalau Hak Asasi Privasi ini adalah hak asasi manusia yg mendasar.
Ini artinya di Jepang, gansis tidak dapat mengambil foto atau video seseorang tanpa seizin orang tersebut, maka jangan heran kalau gansis kerap melihat postingan foto atau video di media sosial dari orang-orang Jepang yg memberikan 'BLUR' pada area-area tertentu, (Eitsss....ini bukan ngomongin film Hohohihi Jepang yaks, kalau itu beda area blurnya)
Di Jepang diketahui juga sebuah istilah 'Satsuei Kinshi' atau kalau kita terjemahkan artinya 'FOTOGRAFI TERLARANG', untuk itu siapapun wajib meminta izin dahulu kalau dalam foto atau video yg diambilnya menampilkan paras seseorang, bahkan merk atau desain gambar juga kerap diblur untuk menghindari melanggar hak privasi orang tersebut.
(pic : google)
Yap, itulah sekelumit aturan hak privasi yg harus dihormati & dihargai di negara Jepang, lantas bagaimana dengan kita? apakah hak privasi ini akan mendapatkan hak & aturan yg sama supaya masyarakat awam seperti halnya pak Suhud yg mendapat 'semprotan' dari sang Youtuber tidak seenaknya dijadikan konten tanpa izin & dipermalukan?
Penulis : Kie hartanto
Referensi : Sumber
Gambar : google
KIEHARTANTO-KASKUS 2020
Hak privasi di Jepang.
Beberapa terakhir ini berita tentang selebritis sekaligus Youtuber kaya raya bernama BAIM jadi trending & perbincangan diberbagai platform media sosial kita,
tapi kali ini yg mau ane coba bahas adalah bagaimana hak privasi setiap orang ketika wajahnya direkam atau difoto yg kemudian dijadikan konten oleh para konten kreator baik oleh Youtuber, selebgram, tiktokers & lain sebagainya.
ilustrasi.
(pic : moshimoshi.jp)
Banyak diantara kita yg bertanya-tanya, apakah hak privasi di kita adalah hal yg tidak penting?
jadi orang dapat bebas & seenaknya mengambil foto atau merekam orang lain & kemudian dijadikan konten atau mempostingnya di media sosial?
hal ini tentu dapat kita lihat sendiri di media sosial, salah satu contohnya adalah kejadian yg terjadi antara Youtuber 'Kondang' & Pak suhud yg videonya kemudian viral, bagaimana dapat seseorang direkam dalam video, & mendapatkan perlakukan tidak sepatutnya, dihina, diledek & lain-lain lalu video tersebut dijadikan konten tanpa ada persetujuan dari orang yg wajahnya ada dalam video tersebut.
Jika kita mengambil contoh di negara Jepang,
hal tersebut dapat jadi masalah hukum karena bertentangan dengan Hak Asasi Privasi & Hak Potret Publik.
Ide dasar aturan ini adalah karena setiap perseorangan memiliki hak untuk tinggal sendiri, dihormati & tidak dilanggar.
ilustrasi.
(pic : google)
Pengadilan di Jepang menganggap kalau Hak Asasi Privasi ini adalah hak asasi manusia yg mendasar.
Ini artinya di Jepang, gansis tidak dapat mengambil foto atau video seseorang tanpa seizin orang tersebut, maka jangan heran kalau gansis kerap melihat postingan foto atau video di media sosial dari orang-orang Jepang yg memberikan 'BLUR' pada area-area tertentu, (Eitsss....ini bukan ngomongin film Hohohihi Jepang yaks, kalau itu beda area blurnya)
Di Jepang diketahui juga sebuah istilah 'Satsuei Kinshi' atau kalau kita terjemahkan artinya 'FOTOGRAFI TERLARANG', untuk itu siapapun wajib meminta izin dahulu kalau dalam foto atau video yg diambilnya menampilkan paras seseorang, bahkan merk atau desain gambar juga kerap diblur untuk menghindari melanggar hak privasi orang tersebut.
(pic : google)
Yap, itulah sekelumit aturan hak privasi yg harus dihormati & dihargai di negara Jepang, lantas bagaimana dengan kita? apakah hak privasi ini akan mendapatkan hak & aturan yg sama supaya masyarakat awam seperti halnya pak Suhud yg mendapat 'semprotan' dari sang Youtuber tidak seenaknya dijadikan konten tanpa izin & dipermalukan?
Penulis : Kie hartanto
Referensi : Sumber
Gambar : google
KIEHARTANTO-KASKUS 2020
Hari ini 13:34