Angela
IndoForum Addict A
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 41.575
- Nilai reaksi
- 23
- Poin
- 0
Muncul ciutan dari twitter yg mengaku guru di salah satu SMK swasta menceritakan tentang kasus muridnya diancam pacar onlinenya.
Guru tersebut menciptakan trit yg menceritakan muridnya sedang ketakutan karena diancam akan disebar video call tanpa busana oleh pacarnya.
Quote:
Sang guru pun sudah melaporkan hal ini kepada salah satu pihak berwenang yaitu polisi terkait siswanya yg sudah diancam.
Kronologi awalnya, siswa ini mengenal pacarnya dari media sosial & tak lama kemudian menjalin hubungan.
Spoiler for isi chat korban & pelaku:
Setelah membaca isi chat korban & pelaku ini, dapat kita ketahui bahwa pelaku memeras korban & mengancam akan menyebarkan video korban sama seperti mantan-mantan pelaku sebelumnya yg artinya, pelaku ini sudah sering kali mengerjakan hal ini.
Sang guru pun, menciptakan cuitan ini dengan tujuan mendapatkan solusi dari netizen tentang laporan beliau ke polisi.
Sebelum kita menyalahkan korban karena sudah mau mengerjakan hal tersebut, ada baiknya kita memikirkan kondisi mental anak remaja yg masih labil serta suka mencoba-coba hal baru.
Kemudian, menyebarkan foto atau video pribadi seperti pakaian sexy ataupun tanpa busana dengan sesuka hati dapat dijerat hukum lho gansist.
Yuk tengok pasal apa saja yg dapat menjerat sang pelaku di kasus kali ini.
Quote:
Mengkutip dari situs Justika tentang pidana menyebarkan foto & video tanpa izin, maka pidana yg dapat menjerat pelaku adalah :
1. UU ITE Pasal 32 Ayat 2 UU ITE
Orang lain tidak boleh menginterferensi kepada dokumen atau informasi elektronik milik orang lain. Bahkan pacar pacar gansist pun dapat dijerat pasal ITE ini bila sembarangan menyebarkan foto bersama di medsos. Nah, bila sudah melanggar dapat dijerat dengan UU ITE pasal 48 yg memiliki sanksi penjara minimal 8 tahun & denda paling sedikit 3 Miliar.
2. Undang Undang Hak Cipta
Agan & sista bebas menciptakan konten apapun, tetapi bila ada orang lain yg mengupload tanpa izin dapat dikenakan hukum Pasal 12 UUHC.
Yang singkatnya berbunyi Apabila Anda memotret seseorang tanpa izinnya dapat dikenakan sanksi maksimal 10 tahun kurungan. Jika ditambah dengan penyebaran di medsos tanpa izin dapat menambah sanksi 2 tahun penjara dengan denda 150 juta."
3. Pasal 27 Ayat 3 UU ITE
Pasal ini mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan yaitu menyebarkan foto atau video tanpa izin dengan sanksi pidana 6 tahun di penjara & denda 100 Miliar.
Kita sudah mengetahui pasal-pasal apa saja yg akan menjerat pelaku penyebaran foto & atau video tidak seronok. Lalu bagaimana cara melaporkan para pelaku?
Kita dapat melaporkan pelaku ke Komisi Perlindungan Perempuan atau untuk kasus anak dibawah umur (kurang dari 17 tahun) dapat lapor ke Komisi Perlindungan Anak.
Berdasarkan situs web Komnas Perempuan berikut ini adalah cara melaporkan bila diposisi korban.
Quote:
Datang ke alamat komnas perempuan di JL Latuharhary 4B. Jakarta.
Atau gan sist dapat Telpon di nomor +62-21-3903963 & menghubungi via Fax di nomor +62-21-3903922
Alamat e-mail resmi di [email protected] & untuk pengaduan di e-mail
[email protected]
Selain itu gansist dapat menghubungi komnas perempuan link ini nanti akan muncul gambar di bawah ini
Bila mengklik isi formulir aduan akan muncul gambar seperti ini.
Demikian cara mengatasi pelaku yg mengancam untuk menyebarkan foto & video pribadi ke media sosial.
Pesan ane kepada para korban untuk terakhir kali.
Quote:
JANGAN TAKUT LAPOR
MAKIN LAMA LAPOR MAKIN MEMBUAT PELAKU SENANG
SUDAH DIANCAM MAU DISEBARKAN JANGAN RAGU DAN MALU
NAKAL BOLEH GOBLOK JANGAN
Maaf emosi
Sekali lagi, tolong berfokus kepada korban & menghentikan modus pemerasan seperti ini.
Bayangkan kalau ini adalah anggota keluarga gan sist.
Jangan viralkan korbannya, viralkan pelakunya
Sumber gambar : tweet & komnas perempuan