yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Jajaran Satreskrim Polres Malang menangkap Agus Ali (27), seorang duda satu anak warga Dusun Boros, Desa Bringin, Kecamatan Wajak.
Agus sebelumnya dilaporkan telah mencabuli seorang siswi SMPberinisial SR (14), warga Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Penangkapan Ali bermula dari laporan orang tua SR. Sebab sudah lima hari SR menghilang setelah dijemput Ali. Selasa (2/3/2016) polisi yang melakukan pelacakan menemukan Ali dan SR di jalan Sulfat, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
“Saat itu pelaku bersama korban sedang berada di Jalan Sulfat Kota Malang. Pelaku kemudian kami tangkap dan kami bawa ke Polres Malang,” terang Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro, Rabu (9/3/2016).
Masih menurut Adam, selama lima hari, Ali membawa SR ke rumah kerabatnya yang ada di Desa Sumbertangkep, Kecamatan Dampit. Ali juga berhubungan badan dengan SR berulangkali.
“Pelaku beralasan, mereka sudah pacaran. Lewat bujuk rayu korban disetubuhi,” tambah Adam.
Selama lima hari, belum ada niat Ali untuk mengembalikan SR ke orang tuanya. Karena itu keluarga merasa cemas dan melapor ke polisi. Adam menegaskan, pelaku melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Korban masih di bawah umur. Tidak dibenarkan dengan alasan apapun melakukan persetubuhan dengan anak-anak,” tegas Adam.
Ali pun terancam hukuman penjara minimal lima tahun. Sementara Ali mengaku sudah dua bulan menjalin kasih dengan SR. Sebelumnya kuli bongkar muat pasir ini sudah cerai dengan istrinya dan mempunyai seorang anak.
“Saya bertemu dia pertama kali di Poncokusumo. Terus kami saling kontak terus pacaran,” tutur Ali.
Selama bersamanya, SR berniat tidak melanjutkan sekolah. SR minta dicarikan pekerjaan. Harapannya setelah pacaran SR dan Ali bisa menikah.
“Dia yang minta bekerja, tidak usah sekolah agar cepat menikah,” tandasnya.
Agus sebelumnya dilaporkan telah mencabuli seorang siswi SMPberinisial SR (14), warga Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Penangkapan Ali bermula dari laporan orang tua SR. Sebab sudah lima hari SR menghilang setelah dijemput Ali. Selasa (2/3/2016) polisi yang melakukan pelacakan menemukan Ali dan SR di jalan Sulfat, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
“Saat itu pelaku bersama korban sedang berada di Jalan Sulfat Kota Malang. Pelaku kemudian kami tangkap dan kami bawa ke Polres Malang,” terang Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro, Rabu (9/3/2016).
Masih menurut Adam, selama lima hari, Ali membawa SR ke rumah kerabatnya yang ada di Desa Sumbertangkep, Kecamatan Dampit. Ali juga berhubungan badan dengan SR berulangkali.
“Pelaku beralasan, mereka sudah pacaran. Lewat bujuk rayu korban disetubuhi,” tambah Adam.
Selama lima hari, belum ada niat Ali untuk mengembalikan SR ke orang tuanya. Karena itu keluarga merasa cemas dan melapor ke polisi. Adam menegaskan, pelaku melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Korban masih di bawah umur. Tidak dibenarkan dengan alasan apapun melakukan persetubuhan dengan anak-anak,” tegas Adam.
Ali pun terancam hukuman penjara minimal lima tahun. Sementara Ali mengaku sudah dua bulan menjalin kasih dengan SR. Sebelumnya kuli bongkar muat pasir ini sudah cerai dengan istrinya dan mempunyai seorang anak.
“Saya bertemu dia pertama kali di Poncokusumo. Terus kami saling kontak terus pacaran,” tutur Ali.
Selama bersamanya, SR berniat tidak melanjutkan sekolah. SR minta dicarikan pekerjaan. Harapannya setelah pacaran SR dan Ali bisa menikah.
“Dia yang minta bekerja, tidak usah sekolah agar cepat menikah,” tandasnya.