yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
AR (37) dan ACG (29), pelaku perampokan di Jembatan fly over Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu atau sekitar 1,5 kilometer dari pintu keluar Tol Cikedung pada 1 November 2015 memiliki peran yang berbeda.
AR berperan sebagai pengemudi mobil boks setelah mengadang korban. Sedangkan ACG menjadi eksekutor korban dalam perampokan yang menewaskan Yanto, warga gang IV No 30 RT 8/6 Jalan Jatihandap, Kabupaten Bandung, itu.
Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Niko Adi Putra, mengatakan, AR dan ACG merupakan kelompok perampok yang kerap menyasar mobil boks. Dalam aksinya di Kecamatan Terisi, AR dan ACG beraksi bersama dua pelaku lainnya yang kini menjadi buronan Polres Indramayu.
“Pelaku telah melakukan perbuatan serupa di beberapa lokasi kejadian selain di Kecamatan Terisi. Antara lain, rest area kilommeter 125 Tol Padalarang, Rancaekek, Panyingkiran di Kabupaten Majalengka, Sadang di Kabupaten Subang, Bogor dan beberapa lokasi lainnya,” ujar Niko melalui sambungan telepon, Rabu (11/11/2015).
Dikatakan Niko, pelaku mengincar mobil boks yang membawa uang setoran. Kemudian mobil boks tersebut dipepet dengan mobil yang disewa oleh para pelaku. Setelah dipepet, korban dipukuli dan disekap. Adapun muatan mobil boks diambil dan korban serta mobil dibuang di lokasi yang sepi.
Modus tersebut, lanjut Niko, juga dilakukan terhadap Yanto yang mengendarai mobil boks milik perusahaan kue di Majalaya. Para pelaku mengincar Yanto sejak menuju ke Cirebon.
Para pelaku yang sudah mengikuti dari Majalaya itu pun langsung memepet Yanto di wilayah Ciwaringin atau setelah RS Sumber Waras Cirebon usai melakukan bongkar muatan.
Lantas korban dipukuli dan dimasukkan ke dalam mobil para pelaku. Sedangkan mobil boks yang dikemudikan Yanto itu dikemudikan AR seorang diri. Mobil pelaku dan mobil boks kemudian masuk dari Tol Sumberjaya dan keluar di pintu Tol Cikedung.
“Setelah itu, para pelaku mengambil semua barang berharga yang ada di mobil boks tersebut. Setelah puas, para pelaku membuang mobil boks dan korban,” ujar Niko.
Sedangkan ACG, kata Niko, memukuli korban karena kesal kepadanya. Sebab korban sering tidak menjawab bila ditanya olehnya. ACG memukul korban dengan batu dan menendang korban. Ia pun menginjak tubuh korban sampai mengakibatkan tulang rusuk sebelah kiri depan korban patah. Adapun ACG bersama pelaku lainnya selalu menggunakan tutup kepala agar korban tak mengenali.
“Dari hasil kejahatan tersebut ACG mendapat uang sebesar Rp 2,8 juta," ujar Niko seraya menyebut penangkapan dua pelaku dan pengejaran dua borunan dibantu Subdit III Jatanras Polda Jabar. "Adapun ACG dan AR dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHPidana yang ancamannya hukuman penjara paling lama 15 tahun."
AR berperan sebagai pengemudi mobil boks setelah mengadang korban. Sedangkan ACG menjadi eksekutor korban dalam perampokan yang menewaskan Yanto, warga gang IV No 30 RT 8/6 Jalan Jatihandap, Kabupaten Bandung, itu.
Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Niko Adi Putra, mengatakan, AR dan ACG merupakan kelompok perampok yang kerap menyasar mobil boks. Dalam aksinya di Kecamatan Terisi, AR dan ACG beraksi bersama dua pelaku lainnya yang kini menjadi buronan Polres Indramayu.
“Pelaku telah melakukan perbuatan serupa di beberapa lokasi kejadian selain di Kecamatan Terisi. Antara lain, rest area kilommeter 125 Tol Padalarang, Rancaekek, Panyingkiran di Kabupaten Majalengka, Sadang di Kabupaten Subang, Bogor dan beberapa lokasi lainnya,” ujar Niko melalui sambungan telepon, Rabu (11/11/2015).
Dikatakan Niko, pelaku mengincar mobil boks yang membawa uang setoran. Kemudian mobil boks tersebut dipepet dengan mobil yang disewa oleh para pelaku. Setelah dipepet, korban dipukuli dan disekap. Adapun muatan mobil boks diambil dan korban serta mobil dibuang di lokasi yang sepi.
Modus tersebut, lanjut Niko, juga dilakukan terhadap Yanto yang mengendarai mobil boks milik perusahaan kue di Majalaya. Para pelaku mengincar Yanto sejak menuju ke Cirebon.
Para pelaku yang sudah mengikuti dari Majalaya itu pun langsung memepet Yanto di wilayah Ciwaringin atau setelah RS Sumber Waras Cirebon usai melakukan bongkar muatan.
Lantas korban dipukuli dan dimasukkan ke dalam mobil para pelaku. Sedangkan mobil boks yang dikemudikan Yanto itu dikemudikan AR seorang diri. Mobil pelaku dan mobil boks kemudian masuk dari Tol Sumberjaya dan keluar di pintu Tol Cikedung.
“Setelah itu, para pelaku mengambil semua barang berharga yang ada di mobil boks tersebut. Setelah puas, para pelaku membuang mobil boks dan korban,” ujar Niko.
Sedangkan ACG, kata Niko, memukuli korban karena kesal kepadanya. Sebab korban sering tidak menjawab bila ditanya olehnya. ACG memukul korban dengan batu dan menendang korban. Ia pun menginjak tubuh korban sampai mengakibatkan tulang rusuk sebelah kiri depan korban patah. Adapun ACG bersama pelaku lainnya selalu menggunakan tutup kepala agar korban tak mengenali.
“Dari hasil kejahatan tersebut ACG mendapat uang sebesar Rp 2,8 juta," ujar Niko seraya menyebut penangkapan dua pelaku dan pengejaran dua borunan dibantu Subdit III Jatanras Polda Jabar. "Adapun ACG dan AR dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHPidana yang ancamannya hukuman penjara paling lama 15 tahun."