yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Jaksa pemeriksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak telah menyelesaikan pemeriksaan berkas dua tersangka perampasan senjata api (senpi) milik anggota Polres Tanjung Perak.
Berkas tersangka Pitono Mulyo dan Setiawan telah sempurna alias P21.
Perampasan senpi di Jalan Demak ini melibatkan empat tersangka. Selain Pitono dan Setiawan, kasus ini melibatkan Budiantono dan Honsun.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjung Perak, Anggara Suryanagara menyatakan berkas yang telah P21 baru dua, yaitu Pitono dan Setiawan.
“Untuk tersangka Budiantono dan Honsun masih P19. Penyidik Polres Tanjung Perak sudah mengembalikan berkas dua tersangka itu ke Kejari,” kata Anggara, Minggu (24/4/2016).
Pihaknya sudah menyampaikan ke Polres Tanjung Perak terkait berkas Pitono dan Setiawan yang telah sempurna. Sekarang jaksa hanya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB)-nya.
Dia tidak dapat memastikan pelimpahan tahap dua ini menunggu berkas tersangka lain atau tidak. Pihaknya menyerahkan jadwal pelimpahan tahap dua ke penyidik Polres Tanjung Perak.
Bila penyidik menunggu selesainya berkas Budiantono dan Honsun, pihaknya tidak mempermasalahkan.
“Tugas kami hanya memeriksa berkas kasusnya saja sebelum masuk ke persidangan,” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Tanjung Perak, AKP Ardian Satrio mengaku sudah mendapat informasi terkait sempurnya berkas Pitono dan Setiawan.
Ia akan segera melimpahkan tersangka dan BB-nya ke Kejari. Tapi Ardian belum dapat memastikan kapan dua tersangka itu akan diserahkan ke Kejari.
"Kami usahakan secepatnya sudah dikirim,” kata Ardian.
Perampasan ini terjadi di Jalan Demak. Saat itu anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak berinisial Brigadir TF sedang mengendarai mobil.
Saat tiba di di traffic light (TL), mobil TF dipepet oleh empat orang yang mengendarai motor.
Seorang pelaku langsung membuka pintu mobil dan mengambil tas di jok mobil tersebut.
Berkas tersangka Pitono Mulyo dan Setiawan telah sempurna alias P21.
Perampasan senpi di Jalan Demak ini melibatkan empat tersangka. Selain Pitono dan Setiawan, kasus ini melibatkan Budiantono dan Honsun.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjung Perak, Anggara Suryanagara menyatakan berkas yang telah P21 baru dua, yaitu Pitono dan Setiawan.
“Untuk tersangka Budiantono dan Honsun masih P19. Penyidik Polres Tanjung Perak sudah mengembalikan berkas dua tersangka itu ke Kejari,” kata Anggara, Minggu (24/4/2016).
Pihaknya sudah menyampaikan ke Polres Tanjung Perak terkait berkas Pitono dan Setiawan yang telah sempurna. Sekarang jaksa hanya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB)-nya.
Dia tidak dapat memastikan pelimpahan tahap dua ini menunggu berkas tersangka lain atau tidak. Pihaknya menyerahkan jadwal pelimpahan tahap dua ke penyidik Polres Tanjung Perak.
Bila penyidik menunggu selesainya berkas Budiantono dan Honsun, pihaknya tidak mempermasalahkan.
“Tugas kami hanya memeriksa berkas kasusnya saja sebelum masuk ke persidangan,” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Tanjung Perak, AKP Ardian Satrio mengaku sudah mendapat informasi terkait sempurnya berkas Pitono dan Setiawan.
Ia akan segera melimpahkan tersangka dan BB-nya ke Kejari. Tapi Ardian belum dapat memastikan kapan dua tersangka itu akan diserahkan ke Kejari.
"Kami usahakan secepatnya sudah dikirim,” kata Ardian.
Perampasan ini terjadi di Jalan Demak. Saat itu anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak berinisial Brigadir TF sedang mengendarai mobil.
Saat tiba di di traffic light (TL), mobil TF dipepet oleh empat orang yang mengendarai motor.
Seorang pelaku langsung membuka pintu mobil dan mengambil tas di jok mobil tersebut.