• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Dua Pelajar SMP Mencuri Motor

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Dua pelajar kelas 8 SMP di Kabupaten Ngawi terlibat pencurian motor di 4 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Magetan selama sepekan terakhir, karena ingin memiliki motor.

Kedua pelajar yang ditetapkan menjadi tersangka itu adalah DB (14) dan AR (14) warga Desa Kartoharjo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, salah satunya masih mengenakan seragam sekolah lengkap ketika diperiksa di ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim, Polres Ngawi.

"Kedua tersangka ditangkap petugas Polsek Ngawi, paska mencuri motor di wilayah Desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi," terang Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Pujiono kepada Surya, Rabu (14/1/2015).
Lebih jauh, mantan Kasat Narkoba dan Kabag Hukum Polres Madiun Kota ini menguraikan, penangkapan tersangka DB saat membawa motor curian terakhirnya yang sudah dalam kondisi dipreteli sedemikian rupa agar tak diketahui pemiliknya.

"Memang keduanya spesialis pencurian motor yang ditinggal pemiliknya tetapi kunci kontaknya masih menempel," imbuhnya.

Pujiono menguraikan, paska menangkap tersangka DB, kemudian hasil penyelidikan dikembangkan dan mengarah kepada rekan tersangka pertama yang masih satu sekolah yakni AR.

Hasil pemeriksaan dua pelajar ini sudah mencuri di 4 lokasi berbeda-beda, diantaranya di Desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi, Kecamatan Padas, Kecamatan Geneng serta di Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan yang berbatasan dengan Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi.

"Meski keduanya masih dibawa umur, kami tetap akan menjerat keduanya dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Hanya saja, hukum acara yang diberlakukan bagi kedua tersangka hukum peradilan anak," tegasnya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.