• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Dua Mahasiswa Tuban jadi Jambret, Bakar Tas dan KTP Hasil Rampasan

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
“Sepandai-pandai tupai melompat, pasti jatuh juga”. Ungkapan itu sepantasnya disematkan kepada dua mahasiswa sekaligus spesialis penjambret kaum hawa, yakni, Eko Yudho Pramono (24) dan Dony Indrawan (21).
Dua pemuda itu telah menjambret seorang pengendara bernama Sri Utami di sekitar patung Jalan Letda Sucipto, 23 Mei 2016 sekitar pukul 01.00.
Usai menjambret, Eko mengajak Dony ke belakang rumahnya di Jalan HOS Cokroaminoto depan pasar sapi, Kelurahan Gedongombo.
Di sana, mereka membakar tas milik Utami (29) yang berisi surat-surat kendaraan, dompet, dan peralatan kecantikan.
Sedangkan dua ponsel milik Utami merek blackberry dan Oppo masing-masing diambil Eko dan Dony.
Namun, aksi dua pemuda itu tecium polisi. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing. Polisi menangkap Dony lebih dulu.
Kemudian, dari keterangan pemuda asal Desa Sidokumpul, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban itu, polisi bisa menangkap Eko.
“Keduanya kami tangkap di rumahnya masing-masing. Kami juga mengamankan barang bukti hasil penjambretan milik korban (Utami),” papar AKBP Fadly Samad, Kapolres Tuban.

Barang bukti milik Utami yang diambil paksa oleh Eko dan Dony berupa, sebuah ponsel merk blackberry Q10, sebuah ponsel merek Oppo, sisa tas terbakar yang di dalamnya terdapat KTP, ATM, STNK, dan sisir rambut. Polisi juga mengamankan sebuah sepeda motor Honda Beat S 3269 GP warna putih yang digunakan menjambret.
“Selain itu, kami juga mengamankan sisa uang hasil menjambret sebesar Rp 500.000, sementara, dari keterangan korban, total uang yang dijambret sebesar Rp 3,3 juta,” papar Fadly.
Eko dan Dony seringkali mengamati pengendara di sekitar Taman Makam Pahlawan.
Mereka selalu mencari korban kaum perempuan yang melintas di sana pada dini hari atau saat kondisi sepi.
Kedua pemuda itu kini terancam hukuman penjara, maksimal sembilan tahun sesuai pasal 365 ayat 1 karena mencuri dengan cara kekerasan. Saat beraksi, Eko bertugas mengendarai sepeda motor, sedangkan Dony yang menarik tas dari dekaopan Utami.
Sementara itu, Eko mengaku dua kali menjambret bersama Dony karena tidak memiliki uang. Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
“Dua kali melakukan (menjambret)” katanya singkat.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.