yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Obat dari Beli dari Obat yang masuk kategori narkotika 0golongan III itu disuplai dari Amerika Serikat lewat Pedagang Besar Farmasi (PBF). Sesuai rencana, penyidik bakal memanggil PBF itu.
Bahkan penyidik juga memanggil apoteker Sinar Mentari. Hal itu dilakukan untuk mengetahui jumlah pesanan dan atas permintaan siapa.
"Pemberian obat-obatan ini dilakukan swjak tahun 2005 dan baru terendus sekarang. Dan obat Suboxone saat pemberian harus dengan resep dokter," ungkap mantan Kapolsek Aswmrowo.
Lebih parah lagi, pasien sebelum meninggalkan ruang praktik dipesannoleh dokter Budi.
"Kalau ketangkep BNN jangam ngomong membeli dari sini," kata AKBP Suparti menirukan pembicaraan salah satu pengguna yang tertangkap.
Dalam kasus ini, dokter Budi dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 124 ayat 1 jo to pasal 43 ayat 4 jo to pasal 53 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 jo to pasal 21 Permenkes Nomor 3 Tahun 2015 subsidair pasal 122 ayat 1 atau 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 jo to pasal 20 Permenkes Nomor 3 Tahun 2015. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun sampai 10 tahun penjara.
"Penjeratan pasal di Permenkes karena tersangka adalah seorang dokter. Seharusnya tersangka mematuhi tapi ini sebaliknya. Sebenarnya suboxone harus diawasi ketat oleh Kementerian Kesehatan," paparnya.
Sedang Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM, Budi Sulaksana saat dihubungi terkait penangkapan dr Heriyanto Budi, mendukung upaya yang dilakukan BNNK Surabaya.
Karena dokter Budi saat ditangkap tidak saat kerja sebagai dokter di LP Kelas I Surabaya di Porong.
"Siapa saja yang nakal akan kami sikat dan kami mendukung upaya yang dilakukan BNNK," tegas Budi.
Bagaimana setelah putusan di Pengadilan nanti? "Kami akan tarik ke Kanwil. Kalau bisa izin di IDI dicabut," tandasnya.
Bahkan penyidik juga memanggil apoteker Sinar Mentari. Hal itu dilakukan untuk mengetahui jumlah pesanan dan atas permintaan siapa.
"Pemberian obat-obatan ini dilakukan swjak tahun 2005 dan baru terendus sekarang. Dan obat Suboxone saat pemberian harus dengan resep dokter," ungkap mantan Kapolsek Aswmrowo.
Lebih parah lagi, pasien sebelum meninggalkan ruang praktik dipesannoleh dokter Budi.
"Kalau ketangkep BNN jangam ngomong membeli dari sini," kata AKBP Suparti menirukan pembicaraan salah satu pengguna yang tertangkap.
Dalam kasus ini, dokter Budi dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 124 ayat 1 jo to pasal 43 ayat 4 jo to pasal 53 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 jo to pasal 21 Permenkes Nomor 3 Tahun 2015 subsidair pasal 122 ayat 1 atau 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 jo to pasal 20 Permenkes Nomor 3 Tahun 2015. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun sampai 10 tahun penjara.
"Penjeratan pasal di Permenkes karena tersangka adalah seorang dokter. Seharusnya tersangka mematuhi tapi ini sebaliknya. Sebenarnya suboxone harus diawasi ketat oleh Kementerian Kesehatan," paparnya.
Sedang Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM, Budi Sulaksana saat dihubungi terkait penangkapan dr Heriyanto Budi, mendukung upaya yang dilakukan BNNK Surabaya.
Karena dokter Budi saat ditangkap tidak saat kerja sebagai dokter di LP Kelas I Surabaya di Porong.
"Siapa saja yang nakal akan kami sikat dan kami mendukung upaya yang dilakukan BNNK," tegas Budi.
Bagaimana setelah putusan di Pengadilan nanti? "Kami akan tarik ke Kanwil. Kalau bisa izin di IDI dicabut," tandasnya.