• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Divonis 10 Bulan penjara, Bagaimana Akhir Perlawanan Daeng Azis?

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Tokoh di kawasan Kalijodo, Abdul Azis atau dikenal dengan Daeng Azis dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus penggunaan listrik ilegal di Kafe Intan dan Kingstar miliknya.

Majelis Hakim dalam persidangan Azis, Kamis (30/6/2016), menjatuhi vonis penjara selama 10 bulan dan denda Rp 100 juta subsider lima bulan penjara.

Azis terbukti melanggar Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta mejelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam memutuskan vonis kepada Azis, ada sejumlah pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim. Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Azis, pentolan Kalijodo itu dianggap terbukti mendapatkan keuntungan dari pemasangan listrik ilegal selama lebih dari satu tahun.

Akibatnya, PLN mengalami kerugian Rp 429 juta. Selain itu, Azis pernah ditahan karena melakukan tindak kriminal. Untuk pertimbangan yang meringankan Azis adalah sikapnya yang sopan selama persidangan.

Azis juga pernah menyebut akan bertanggung jawab jika terbukti bersalah. Mendengar vonis itu, Azis, menyatakan akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis 10 bulan penjara yang diputuskan majelis hakim.

"Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia. Kalau ada apa-apa, mungkin melalui kuasa hukum saya. Namun, saya ingin sampaikan bahwa Pasal 51 (Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009) adalah suatu perbuatan melawan hukum, tetapi itu belum masuk tindak pidana delik," ujar Azis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis sore.

Namun seusai persidangan, Azis mengatakan bahwa ia menerima vonis hakim.

"Ini belum masuk dalam tindak pidana delik, tetapi itu semua saya terima," ujar Azis.

Pada persidangan sebelumnya, Abdul Azis atau Daeng Azis mengajukan pledoi atau pembelaan. Azis menyatakan dirinya tak pernah memasang listrik ilegal di Kafe Intan dan Kingstar. Bahkan, dia merasa bukan tersangka utama seperti yang dituduhkan oleh JPU.

Menurut pledoi Azis yang dibacakan Mujahidin dan M Sirot, pelakunya adalah karyawan PLN, Willi, dan karyawan Azis, Sanai. Azis mengaku tidak tahu ada sambungan listrik ilegal di tempat hiburan itu.

Ajukan permohonan

Atas pembelaannya itu, kuasa hukum meminta majelis hakim agar membebaskan Azis dalam kasus tersebut. Dalam pembelaannya juga, kuasa hukum Azis memohon lima hal kepada majelis hakim.

Pertama, mereka meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa Azis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana dakwaan seperti yang disampaikan dalan surat dakwaan oleh JPU.

Kedua, pihaknya meminta agar majelis hakim membebaskan Azis dari dakwaan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 sesuai dengan Pasal 191 ayat 1 KUHAP atau setidak-tidaknya membebaskan Azis dari semua tuntutan hukum sesuai Pasal 191 ayat 2 KUHAP.

Ketiga, pihak Azis meminta agar seluruh barang bukti yang disita seperti AC, panel MCB, sound system dikembalikan kepada Azis.

Keempat, kuasa hukum Azis meminta agar majelis hakim dipersidangan Azis agar mengembalikan nama baik penguasa Kalijodo itu.

Dan terakhir, pihaknya meminta agar persidangan membebaskan semua ongkos perkara kepada negara. Namun seluruh pleidoi itu tidak dipertimbangkan majelis hakim karena. Majelis menilai, apa yang diajukan oleh Azis terkait pemasangan listrik ilegal bukanlah pokok delik pada Pasal 51.

Pasokan bir

Sejumlah fakta terungkap dalam persidangan Azis. Seperti Azis menyebut bahwa sebelum membangun tempat hiburan, Azis berencana untuk membuka tempat perjudian. Azis juga merupakan pemasok bir seluruh kafe yang ada di kawasan Kalijodo.

Azis mengatakan bahwa rata-rata dalam satu bulan ia bisa memasok 9.000 kerat minuman keras untuk 76 kafe yang ada di Kalijodo. Azis menjelaskan bahwa omset Kafe Intan tidak mencukupi untuk membayar gaji seluruh karyawannya, itu mengapa dia menjadi pemasok bir.

Omset kotor yang didapatkan Azis dari Kafe Intan dan penjualan bir per bulan mencapai Rp 200 juta. Azis juga membantah bahwa tempat hiburan miliknya merupakan tempat prostitusi. Azis pun menolak saat diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi yang meringankannya.

Meski terus menyangkal bahwa dirinya yang memasang sambungan listrik ilegal, namun Azis mengakui bahwa dirinya menyetujui pemasangan sambungan listrik ilegal ke tempat hiburan miliknya, Kafe Intan dan Kingstar di Kalijodo.

Tidak didampingi pengacara

Dalam persidangan, Azis pernah tidak didampingi oleh kuasa hukum. Pengacara Azis pada saat itu, Razman Arif Nasution tidak lagi mendampingi Azis karena kontraknya yang telah berakhir.

Padahal sebelum Azis ditangkap, Razman sangat gencar menyerang Pemprov DKI khususnya untuk mempertahankan Kalijodo dan klien Azis. Namun di tengah persidangan, Azis menyewa dua pengacara, Mujahidin dan M Sirot.

Dua pengacara ini hadir saat Azis hampir menerima putusan hakim. Namun belum bisa dipastikan apakah perlawanan Azis akan berakhir, dari keputusan pikir-pikir yang diajukan Azis, dirinya diberi waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah menerima vonis atau mengajukan banding. Azis ditangkap pihak kepolisian pada 26 Februari 2016 di Jakarta.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.