• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

[diskusi] fatwa MUI ttg haram merokok

aq trmsuk perokok berat...
aq kan brnti mrokok klo dah diharamkan total...

jd bngung liat MUI...
haram ko' stngah2...
klo hram y hram ja...
 
\hooo.. ada tread diskusi rokok haram ya...

hmmm ikut nimbrung..

kemnaren seh tak tulis di tread "rekor masuk neraka"

tak tulis lagi di sini ah...

fatwa MUI kan 4 golongan..
- anak-anak
- wanita hamil
- merkokok di tempat umum
- pengurus MUI

nah coba kalo di tambahi sendiri

rokok produk amerika HARAM !!!
ada yang setuju???
 
\hooo.. ada tread diskusi rokok haram ya...

hmmm ikut nimbrung..

kemnaren seh tak tulis di tread "rekor masuk neraka"

tak tulis lagi di sini ah...

fatwa MUI kan 4 golongan..
- anak-anak
- wanita hamil
- merkokok di tempat umum
- pengurus MUI

nah coba kalo di tambahi sendiri

rokok produk amerika HARAM !!!
ada yang setuju???
 
kan ada di Al-Quran kalo kita diharamkan untuk menyiksa diri kita sendiri(lupa ayat brp...)
mka fatwa ini berlandaskan ayat Al-Quran ini...
 
bukannya ada hadits..."sesuatu yang lebih banyak mendatangkan mudharatnya ketimbang manfaatnya adalah haram..."

jadi rokok itu haram .....dan segala seuatu yang mudharatnya lebih banyak juga haram...gt....^^
 
Saya pribadi sih setuju Pelarangan MEROKOK di TEMPAT UMUM dan Bagi ANAK2x serta IBU HAMIL.

Bagi anak2x dan IBU HAMIL tidak baik bagi KESEHATAN MEREKA >:D<
Jika MEROKOK di TEMAT UMUM akan MENGGANGGU SEKITAR >:D<

@ Sun Go Ku
Di cermati ISInya,,,, jangan bilang MUI setengah-setengah :"> Jika MUI MENGHARAMKAN TOTAL maka UMAT ISLAM yang MEROKOK seperti anda ini bakal PINDAH AGAMA dah /heh becanda loh yach >:D< dan juga BERDAMPAK [ada EKONOMI NASIONAL /heh
 
Menurut saya merokok tergantung pribadi masing2...Baik & Buruk nya sudah pada tau smua nya...
 
Yang sudah jelas KORUPSI....mana fatwa nya? Malah MUI pun terundikasi ikut korupsi dlm masalah pemberian label HALAL....Kalau Depag & MUI sudah ga beressss....Mana yg harus dipercaya?
 
klo merokok diharamkan, penghasilan pajak indonesia menurun!!
 
kalo rokok haram, bisa ngurangi global warming kali ya??/gg/gg/gg
 
semua khan tergantung priadi masing2....masyarakat itu g bodoh kok...semua tau mana yang banyak mudharatnya atau g...
 
Yang sudah jelas KORUPSI....mana fatwa nya? Malah MUI pun terundikasi ikut korupsi dlm masalah pemberian label HALAL....Kalau Depag & MUI sudah ga beressss....Mana yg harus dipercaya?

bah
Oot modenya lagi on yah??
ga usa pake fatwa orang juga uda tau kalo korupsi dosa
eswete dah/wah
buat masalah korupsi emang yang diskusiin tu fatwa orang2 yang lo bilang korupsi?
emang lo pikir MUI orangnya itu2 aja?
zzzzzzzzz
 
Kalah gue boleh kutip dari Al Qur'an, "Janganlah engkau mengharamkan sesuatu yang Allah halalkan atasmu" (kira2 itu artinya, kurang lebih). Jadi mengharamkan sesuatu yang Allah telah halalkan kepada kita adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT sendiri. Dalam Al Qur'an dan hadist (yang shahih maupun hasan), ada banyak hal yang tegas dinyatakan haram.

Mengenai hal-hal yang tidak diatur dalam Al Qur'an dan hadist, para ulama melakukan ijtihad karena ada hal yang membutuhkan penjelasan karena tidak ada dengan tegas dalam Al Qur'an dan hadist aturannya. Hal ini terjadi karena bertambahnya waktu dan kemajuan teknologi. Dan Ijtihad itu haruslah berdasarkan kepada Al Qur'an dan hadist.

Mengenai rokok, kalau menurut gue sih, bukan pada tempatnya MUI berfatwa. Karena kalau hanya berdasarkan bahwa merokok merusak kesehatan, banyak orang yang hidupnya sehat dan berumur panjang walaupun ia adalah seorang perokok. Selain itu, kadar beracun dalam merokok tidak kalah banyak dengan asap kendaraan bermotor (jadi kalo rokok diharamkan, ada kemungkinan bahwa di zaman yang akan datang kendaraan bermotor yang berasap akan diharamkan). Kalau sejumlah kuantitas rokok akan membuat kesehatan terganggu, maka kita tidak boleh makan dan minum yang manis karena kalau kebanyakan akan mengganggu kesehatan.

Kalau rokok diharamkan dengan fatwa MUI, maka tinggal kita tunggu diharamkannya Internet (karena bisa membawa mudharat kepada penggunanya), diharamkannya kendaraan bermotor, diharamkannya wanita masuk pertokoan (karena bisa bercampur dengan bukan muhrimnya) dan sebagainya.

Sebagai penutup, "Janganlah engkau berlebih-lebihan terhadap sesuatu, karena berlebihan itu adalah temannya setan".

Teman, kalo ngutip dari Al-Qur'an harus jelas surat dan ayatnya karena biar jadi pembelajaran untuk membuka Al-Qur'an soalnya aku ndak nemu yang teman tulis.
Kalo tentang fatwa MUI ini gua juga ndak setuju karena apa yang di haramkan oleh Allah SWT telah dijelaskan dalam firmannya:
Surat Al-Maa'idah ayat 3:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Surat Al-Maa'idah ayat 87:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

Jadi menurut gua rokok tidaklah haram sesuai surat di atas kemudian yang dipermasalahkan sebenarnya adalah asap rokoknya aja yang mengganggu orang lain. orang2 di indonesia yang merokok sembarangan memang sudah melampaui batas padahal sudah ada tempat merokok maka sudah sesuai dengan ayat 87 dengan perintah Allah SWT "janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."
 
Teman, kalo ngutip dari Al-Qur'an harus jelas surat dan ayatnya karena biar jadi pembelajaran untuk membuka Al-Qur'an soalnya aku ndak nemu yang teman tulis.
Kalo tentang fatwa MUI ini gua juga ndak setuju karena apa yang di haramkan oleh Allah SWT telah dijelaskan dalam firmannya:
Surat Al-Maa'idah ayat 3:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Surat Al-Maa'idah ayat 87:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

Jadi menurut gua rokok tidaklah haram sesuai surat di atas kemudian yang dipermasalahkan sebenarnya adalah asap rokoknya aja yang mengganggu orang lain. orang2 di indonesia yang merokok sembarangan memang sudah melampaui batas padahal sudah ada tempat merokok maka sudah sesuai dengan ayat 87 dengan perintah Allah SWT "janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."

itu kategori haram secara general,kalo gitu ada kok hadist yg melarang kita buat menzalimi diri sendiri(sabar,lagi ngubek2 koleksi gw)...
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.