|
LOUNGE |
TANYA JAWAB |
KESEHATAN |
MUSIC |
MOVIES |
OLAHRAGA |
KULINER |
ANIME |
JOKES
GAMES |
COMPUTER |
OTOMOTIF |
PETS |
PONSEL |
DEBATE |
GALLERY |
YOUTH |
BERITA & POLITIK
CURHAT |
RELIGI |
MISTERI |
GAYA HIDUP |
EDUKASI |
SARAN |
TEST
|
fatwa MUI kan 4 golongan..
- anak-anak
- wanita hamil
- merkokok di tempat umum
- pengurus MUI
nah coba kalo di tambahi sendiri
rokok produk amerika HARAM !!!
ada yang setuju???


Jika MUI MENGHARAMKAN TOTAL maka UMAT ISLAM yang MEROKOK seperti anda ini bakal PINDAH AGAMA dah /heh becanda loh yach
dan juga BERDAMPAK [ada EKONOMI NASIONAL /hehYang sudah jelas KORUPSI....mana fatwa nya? Malah MUI pun terundikasi ikut korupsi dlm masalah pemberian label HALAL....Kalau Depag & MUI sudah ga beressss....Mana yg harus dipercaya?
Kalah gue boleh kutip dari Al Qur'an, "Janganlah engkau mengharamkan sesuatu yang Allah halalkan atasmu" (kira2 itu artinya, kurang lebih). Jadi mengharamkan sesuatu yang Allah telah halalkan kepada kita adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT sendiri. Dalam Al Qur'an dan hadist (yang shahih maupun hasan), ada banyak hal yang tegas dinyatakan haram.
Mengenai hal-hal yang tidak diatur dalam Al Qur'an dan hadist, para ulama melakukan ijtihad karena ada hal yang membutuhkan penjelasan karena tidak ada dengan tegas dalam Al Qur'an dan hadist aturannya. Hal ini terjadi karena bertambahnya waktu dan kemajuan teknologi. Dan Ijtihad itu haruslah berdasarkan kepada Al Qur'an dan hadist.
Mengenai rokok, kalau menurut gue sih, bukan pada tempatnya MUI berfatwa. Karena kalau hanya berdasarkan bahwa merokok merusak kesehatan, banyak orang yang hidupnya sehat dan berumur panjang walaupun ia adalah seorang perokok. Selain itu, kadar beracun dalam merokok tidak kalah banyak dengan asap kendaraan bermotor (jadi kalo rokok diharamkan, ada kemungkinan bahwa di zaman yang akan datang kendaraan bermotor yang berasap akan diharamkan). Kalau sejumlah kuantitas rokok akan membuat kesehatan terganggu, maka kita tidak boleh makan dan minum yang manis karena kalau kebanyakan akan mengganggu kesehatan.
Kalau rokok diharamkan dengan fatwa MUI, maka tinggal kita tunggu diharamkannya Internet (karena bisa membawa mudharat kepada penggunanya), diharamkannya kendaraan bermotor, diharamkannya wanita masuk pertokoan (karena bisa bercampur dengan bukan muhrimnya) dan sebagainya.
Sebagai penutup, "Janganlah engkau berlebih-lebihan terhadap sesuatu, karena berlebihan itu adalah temannya setan".
Teman, kalo ngutip dari Al-Qur'an harus jelas surat dan ayatnya karena biar jadi pembelajaran untuk membuka Al-Qur'an soalnya aku ndak nemu yang teman tulis.
Kalo tentang fatwa MUI ini gua juga ndak setuju karena apa yang di haramkan oleh Allah SWT telah dijelaskan dalam firmannya:
Surat Al-Maa'idah ayat 3:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Surat Al-Maa'idah ayat 87:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
Jadi menurut gua rokok tidaklah haram sesuai surat di atas kemudian yang dipermasalahkan sebenarnya adalah asap rokoknya aja yang mengganggu orang lain. orang2 di indonesia yang merokok sembarangan memang sudah melampaui batas padahal sudah ada tempat merokok maka sudah sesuai dengan ayat 87 dengan perintah Allah SWT "janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."