• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Diskusi: Apakah Mencuri Uang Haram untuk Kebaikan Diperbolehkan?

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Addict A
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
43.263
Nilai reaksi
31
Poin
0
Diskusi: Apakah Mencuri Uang Haram untuk Kebaikan Diperbolehkan?

Hari ini diskusi yuk!


Sembari bersantai scrolling di Quora, saya menemukan pertanyaan menarik yg kurang lebih berbunyi:

Kalau mencuri uang haram, misal uang pencuri atau koruptor dengan tujuan untuk kebaikan boleh atau tidak?


Hmmm Pertanyaan yg bikin bingung tetapi bikin kita mikir bukan. Jadi mari berdiskusi tentang pandangan kalian masing-masing terkait hal ini.


Kalau saya sendiri merasa bahwa hal tersebut tetap tidak diperkenankan ya. Karena mencuri apapun itu tujuannya tetaplah mencuri. Siapa kita berani menentukan haram tidaknya suatu uang cuma karena kita menganggap pemiliknya bukan orang baik?​


Walaupun kisah pencuri baik hati sudah lama diglorifikasi oleh cerita-cerita populer semacam Robin Hood, ya esensi mencuri tetap sama yaitu mengambil sesuatu yg bukan milik kita. Lalu apa bedanya kita dengan pencuri yg mencuri karena murni harap mencuri?

Disisi lain, saya juga jadi bertanya-tanya, misalnya kita memilih untuk jadi seorang Robin Hood & mencuri dari orang jahat untuk tujuan kebaikan, adakah hak-hak orang baik yg ikut kita ambil bersamaan dengan uang tersebut?

Sama halnya kalau kita mencuri dari saudagar kaya yg licik, pelit, & curang, tetapi saudagar itu punya banyak karyawan. Lalu kita mencuri uang dari saudagar tersebut yg ternyata juga akan dipakai untuk menggaji karyawannya. Mungkin uang tersebut haram kalau kita menilai dari sisi saudagar & keluarganya saja, tetapi uang tersebut jadi uang yg baik bagi karyawannya.


Kenapa? Karena mereka mendapatkan upah atas hasil kerja keras, bukan mencuri.​


Apakah uang tersebut tetap haram bagi si karyawan? Harusnya tidak ya, selama mereka tidak ikut andil dalam kelicikan & kecurangan si saudagar. Maka kitalah yg berdosa kalau mengambil hak mereka bukan?

Oleh karena itu bagi saya, apapun itu alasannya, mencuri bukanlah tindakan yg dibenarkan. Jika memang berniat untuk berbuat baik, jangan kotori niat tersebut dengan cara yg buruk.



Sekian.

Terimakasih buat yg sudah baca tulisan agak absurd ini hingga bawah, sekian!
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.