yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
SURABAYA - Kapolres Mojokerto, AKBP Eko Puji Nugroho, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jawa Timur. Sidang terkait tudingan Briptu Rani Indah Yuni Nugraini yang mengaku dilecehkan atasannya tersebut.
Sidang digelar di ruang Bid Propam Polda Jatim sekira pukul 16.30 WIB. Informasi yang dihimpun, Briptu Rani datang ke Mapolda Jatim sebagai saksi pelapor. Dia datang ditemani ibunya, Raya Situmeang. Sementara terlapor AKBP Eko Puji Nugroho datang lebih awal.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian terkait sidang kode etik itu. Hingga pukul 18.30 WIB sidang masih berlangsung secara tertutup.
"Biar nanti Bid Propam sendiri yang merilis hasil sidang," kata Kasubdit Penamas Bid Humas Polda Jawa Timur, AKBP Suhartoyo, Rabu (26/6/2013) malam.
Kasus Briptu Rani cukup menuai kontroversi, pasalnya pasca-sidang kode etik di Mapolres Mojokerto pada 16 Januari 2013 lalu, polwan berusia 25 tahun itu menghilang. Briptu Rani disidang lantaran sejumlah foto syurnya beredar luas. Karena menghilang Briptu Rani sempat ditetapkan sebagai buron.
Briptu Rani kemudian muncul dan mengaku menjadi korban pelecehan Kapolres Mojokerto. Atas kasus tersebut, Polda Jatim memanggil Briptu Rani untuk menjalani Sidang KKEP pada 14 Juni lalu.
Saat itu Briptu Rani tidak hadir dalam persidangan dan hanya dihadiri ibunya, Raya Situmeang. Dalam pernyataannya, Raya Situmeang menyebut anaknya tidak bisa hadir karena sakit. Kemudian Polda Jatim memutuskan akan kembali menggelar sidang pada 3 Juli mendatang.