yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Polda Jawa Tengah memeriksa Bupati Rembang, M Salim sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan APBD tajin 2006-2007 senilai Rp4,12 miliar. Namun tersangka belum ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Mas Guntur Laupe, menjelaskan, penahanan belum bisa dilakukan, mengingat perlunya izin dari presiden.
"Penahanan ada aturan, untuk pejabat negara harus ada izin dari presiden. Jika 60 hari tidak ada jawaban berarti boleh dilakukan (penahanan)," kata Guntur di Semarang, Rabu (3/7/2013).
Menurutnya, penahanan perlu dilakukan, karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi-saksi. "Perlu menahan pak Salim agar tidak menghilangkan barang bukti ataupun mempengaruhi saksi," tukasnya.
Berdasarkan pantauan, Salim tiba di Dit Reskrimus Polda Jawa Tengah dengan didampingi ajudan dan penasehat hukumnya. Hingga pukul 15.20 WIB, dia masih menjalani pemeriksaan di ruang Kasubbid Tipikor.
Pemeriksaan Salim terkait penyertaan modal pemerintah Kabupaten Rembang ke PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) untuk mengikuti proyek, antara lain jual beli tanah untuk SPBU. Dari hasil Perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara mencapai Rp4,12 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Mas Guntur Laupe, menjelaskan, penahanan belum bisa dilakukan, mengingat perlunya izin dari presiden.
"Penahanan ada aturan, untuk pejabat negara harus ada izin dari presiden. Jika 60 hari tidak ada jawaban berarti boleh dilakukan (penahanan)," kata Guntur di Semarang, Rabu (3/7/2013).
Menurutnya, penahanan perlu dilakukan, karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi-saksi. "Perlu menahan pak Salim agar tidak menghilangkan barang bukti ataupun mempengaruhi saksi," tukasnya.
Berdasarkan pantauan, Salim tiba di Dit Reskrimus Polda Jawa Tengah dengan didampingi ajudan dan penasehat hukumnya. Hingga pukul 15.20 WIB, dia masih menjalani pemeriksaan di ruang Kasubbid Tipikor.
Pemeriksaan Salim terkait penyertaan modal pemerintah Kabupaten Rembang ke PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) untuk mengikuti proyek, antara lain jual beli tanah untuk SPBU. Dari hasil Perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara mencapai Rp4,12 miliar.