• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Dibongkar, Jual Beli Perempuan di Bawah Umur via Facebook

facebookeb

IndoForum Senior A
No. Urut
210735
Sejak
9 Jan 2013
Pesan
7.471
Nilai reaksi
96
Poin
48
Jaringan prostitusi perempuan di bawah umur melalui media sosial Facebook dibongkar aparat Polrestabes Surabaya.

Suryo Fitriawan (23), warga Sedati, Sidoarjo, dibekuk saat mengantar anak buahnya ke salah satu pemesan. Tersangka yang di Facebook lebih dikenal dengan panggilan "Papi Darma" itu dibekuk Unit Perlindingan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya di kedai siap saji di pusat kota awal pekan lalu.

"Dia terperangkap mengantarkan pesanan polisi yang menyamar sebagai pembeli," kata Kepala Unit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Suratmi, Jumat (23/5/2014).

Akun jejaring sosial yang dimanfaatkan Suryo memakai nama grup "Area bisa pakai (Bispak), bisa bayar (Bisyar) Surabaya-Sidoarjo". Di grup tersebut banyak berisi perempuan yang sebagian besar di bawah umur, yang siap diajak untuk berkencan dan berhubungan suami istri.

"Agar bisa masuk, harus berkenalan dengan salah satu mami atau papinya, dalam hal ini tersangka Suryo," tambahnya.

Berdasarkan keterangan salah satu perempuan yang ditangkap bersama Suryo, dalam sekali transaksi dipatok harga Rp 500.000. Sebanyak Rp 400.000 masuk ke perempuan yang dikencani, dan Rp 100.000 sisanya untuk Suryo, sang mucikari.

Meski Suryo mendapat hanya Rp 100.000, dia tetap dianggap melakukan eksploitasi anak di bawah umur. Aksi itu bertentangan dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelakunya diancam hukuman minimal tiga tahun, dan maksimal 15 tahun.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.