• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Dapat pesangon, PKL Lebak Bulus pasrah lapak dagang ditertibkan

facebookeb

IndoForum Senior A
No. Urut
210735
Sejak
9 Jan 2013
Pesan
7.471
Nilai reaksi
100
Poin
48
Puluhan bangunan ilegal milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Lebak Bulus Raya, Jakarta Selatan, tepatnya di samping terminal Lebak Bulus, ditertibkan. Penertiban ini dilakukan terkait proyek MRT (mass rapid transit).

"Memang bangunan ini sudah clear. Nanti kita evaluasikan dan sudah dibayar. Mereka memanfaatkan tempat ini, kan milik kita (Pemprov DKI), sudah dibayar kok," kata Wali Kota Jakarta Selatan, Syamsuddin Noor, di lokasi, Kamis (19/6).

Dia mengatakan, pihaknya sudah jauh-jauh hari mengimbau pada warga untuk tidak tinggal sekitar lokasi. Meskipun saat itu proses ganti rugi tengah diusahakan.

"Masalah harga juga sudah dibicarakan. Pola kita door to door. Kita undang, tapi mereka enggak datang. Kita datangin lah mereka," tandasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santoso, mengatakan, proses penertiban bangunan PKL telah berjalan aman dan tanpa ada perlawanan.

"Enggak ada sama sekali mereka sudah menyadari kok, sudah terima pesangon," tuturnya.

Seperti diketahui, sekitar ratusan petugas Satpol PP, kepolisian, TNI dan Dinas Perhubungan bersama-sama menertibkan 10 bangunan berbentuk rumah dan 20 ruko memakai alat berat backhoe. Sampai berita ini diturunkan, proses penertiban masih berlangsung.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.