• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Dampak Pemilu Ulang Di Balik Gugatan MK : Perebutan RI 1 Jokowi vs Maruf Amin

Angela

IndoForum Addict A
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
41.650
Nilai reaksi
23
Poin
0
11499419_20240325072704.jpg



Sumber :Okezone​


Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menetapkan Prabowo Gibran jadi pemenang Pilpres 2024.

Kendati begitu, Pilpres 2024 ternyata belum usai karena kedua paslon yg kalah menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Hukum Nasional (THN) Anies Muhaimin misalnya jadi yg perdana mendaftarkan sengketa pilpres ke MK.

Gugatan tersebut dilayangkan tepat satu hari setelah KPU mengumumkan hasil pemilu atau pada Kamis 21 Maret 2024.

Dalam permohonannya, kubu Anies Imin berambisi supaya pemilu diulang tanpa keikutsertaan Gibran.

Pihak AMIN juga menegaskan, pihaknya harap Prabowo Gibran di diskualifikasi lantaran keduanya dinilai tidak layak.

Sementara Tim Hukum Ganjar Mahfud mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK pada Sabtu 23 Maret 2024.

Kubu pasangan capres cawapres nomor urut 3 itu juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo Gibran.

Oleh karena ada tuntutan untuk mendiskualifikasi paslon 02, maka pihak Ganjar Mahfud juga memohon dilakukannya pemungutan suara ulang.

"Kemudian juga tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh TPS di Indonesia," mengatakan Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis, Sabtu, 23 Maret 2024.

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/202...-tapi?page=all

Di pihak tergugat, Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim Hukum Prabowo Gibran mengaku sudah mempersiapkan berbagai jawaban yg akan dilakukan dalam persidangan.

Semua yg didalilkan Pemohon, baik Anies-Muhaimin mapun Ganjar-Mahfud nanti akan kami jawab secara resmi di persidangan. Kami siap saja menyusun argumentasi hukum untuk mematahkan argumen yg dikemukakan oleh kedua Pemohon. Tidak perlu ada kekhawatiran mengenai hal itu, ujar Yusril, Minggu, 24 Maret 2024.

Sumber : https://rmol.id/politik/read/2024/03...alam-sidang-mk

TS (Thread Starter / Penulis) memiliki tanggapan tersendiri atas gugatan yg dilakukan kubu 01 & 03.

Mereka (01 & 03) memiliki kesamaan gugatan yakni mendesak Prabowo Gibran di diskualifikasi & mendesak digelarnya pemilu ulang.

PSU atau Pemungutan Suara Ulang bukanlah perkara yg mudah untuk dilakukan sebab prosesnya tidak dapat dilakukan secara jangka pendek. Bayangkan, Pemilu 2024 saja membutuhkan persiapan sejak 2022.

Desakan untuk mendiskualifikasi Prabowo Gibran & desakan pemilu ulang di balik gugatan MK oleh Ganjar Mahfud & Anies Imin, sebetulnya tidak menguntungkan bagi 03 maupun 01.

Sebab, desakan pemilu ulang yg persiapannya paling cepat membutuhkan waktu 1 tahun, & secara realistis selama 2 tahun, menandakan baik pihak Ganjar maupun Anies sedang membuka peluang bagi perpanjangan masa pemerintahan Jokowi selama 2 tahun.

Terkecuali, tujuan akhir dari gerakan Ganjar Mahfud & Anies Imin adalah pemakzulan Jokowi, sehingga periode transisi persiapan pemilu ulang ditargetkan dua poros politik itu untuk menaikkan Maruf Amin jadi presiden untuk mengantarkan Pemilu ulang 2025 atau 2026.

Jika ini yg dituju 03 & 01, maka terjawab sudah kenapa beberapa akbar parpol Islam (PKB, PPP, & PKS) bersikukuh berbaris di oposisi.

Sebab ada motif tersembunyi untuk memakzulkan Jokowi demi menaikkan Maruf Amin sebagai presiden.

Inilah yg jadi perhatian ane (TS / penulis), alih alih menyoroti intisari gugatan MK maupun desakan pemilu ulang itu sendiri.

Coba kita tengok peristiwa Myanmar 1 Februari 2021 dimana terjadi kudeta yg menjanjikan pemilu ulang paling lambat dalam 1 tahun, pada akhirnya baru dapat dijadwalkan pada 2025, alias terjadi transisi 4 tahun sejak kudeta hingga rencana Pemilu 2025.

Sumber :

Dengan begitu perhatian ane lebih menyoroti pada potensi terjadinya pertarungan antara Priyayi Jokowi kontra Kyai Maruf efek gugatan Ganjar & Anies yg menargetkan pemilu ulang.

Oleh karenanya ada dua kemungkinan yg terjadi.

Pertama, Prabowo Gibran menang melawan gugatan MK kepada paslon 03 & 01. Arah konstelasi politik tingkat tinggi selama pemerintahan 2024 2029 akan mempertentangkan antara Nasionalis Modern kontra Tradisi Agama.

Kedua, Ganjar Mahfud & Anies Imin memenangkan gugatan MK untuk mendiskualifikasi Prabowo Gibran serta berhasil mendesak pemilu ulang pada 2025 2026 akan mempertentangkan antara Priyayi Jokowi kontra Kyai Maruf.

Apa pun hasilnya, tetap akan berujung pada pertarungan Modernitas kontra Agama.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.