Angela
IndoForum Addict A
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 43.583
- Nilai reaksi
- 32
- Poin
- 0
Sebagaimana diketahui, siapapun pemilik ataupun pengguna HT wajib mengetahui peraturan frekuensi yg sudah diatur sedemikian rupa oleh Undang-Undang. Tidak cuma untuk lembaga pemerintahan, hal ketentuan tersebut pun berlaku bagi masyarakat umum, swasta hingga instansi tertentu di tanah air.
Terlepas dari kewajiban tahu akan frekuensi, baik perorangan maupun organisasi juga diharuskan sudah mengetahui prosedur maupun pengajuan izin untuk masuk pada frekuensi yg diperbolehkan. Sebab, dalam penggunaan HT, pengguna harus mendapatkan perizinan dari Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos & Informatika (Ditjen SDPPI).
Dalam pengajuan izin tersebut, setiap pengguna nantinya dapat mengetahui kategori serta frekuensi HT yg bebas masuk & diperbolehkan. Lantas, seperti apa proses alokasi frekuensi HT yg diizinkan bagi masyarakat umum, swasta ataupun instansi pemerintah?
Supaya memudahkan semua kalangan ketika hendak mengpakai HT supaya tidak keliru masuk ke dalam saluran yg tidak diperbolehkan, berikut adalah beberapa jenis, aturan serta daftar frekuensi HT bebas masuk & diperbolehkan.
Jenis Frekuensi HT
Daftar Frekuensi HT Bebas Masuk & Diperbolehkan 2024
Frekuensi HT adalah gelombang elektromagnetik yg dipakai untuk keperluan mengatur konfigurasi secara tepat supaya dapat menghubungkan pengirim maupun penerima suara. Terdapat sejumlah perizinan pemakaian spektrum saluran radio yg dapat dikategorikan berdasarkan layanan maupun dinas.
Di mana, untuk HT sendiri secara biasa mengpakai tipe frekuensi Dinas Bergerak Darat. Sementara gelombang yg paling sering dipakai oleh khalayak luas terdapat VHF atau Very High Frequency serta UHF yakni Ultra High Frequency. Namun, perlu diingat kalau kedua kategori tersebut sejatinya memiliki aturan penggunaan bagi masyarakat umum, swasta hingga instansi milik pemerintah.
Aturan Frekuensi HT
Berdasarkan perizinan yg ditetapkan Kominfo (Kementerian Komunikasi & Informatika), terdapat sejumlah ketentuan operasional penggunaan spektrum frekuensi HT di antaranya:
- Spektrum frekuensi HT & radio ialah SDA (sumber daya alam) yg terbatas dan dikuasai negara.
- Penggunaan spektrum frekuensi HT & radio bukan hak perorangan, instansi pemerintah ataupun badan hukum.
- Penggunaan spektrum frekuensi harus berdasarkan izin penggunaan spektrum frekuensi radio
- Izin pemakaian spektrum frekuensi radio harus dipakai sesuai peruntukan spektrum frekuensi HT & tak saling mengganggu.
- Peruntukan spektrum frekuensi HT ditetapkan pada TASFRI (Tabel Alokasi Spektrum Radio Indonesia) yg sudah ditetapkan Peraturan Menteri.
- Penggunaan spektrum radio termasuk HT harus berdasarkan izin stasiun radio & dilarang merubah maupun mengganti frekuensi, data administrasi serta teknis yg sudah tercantum pada Izin Stasiun Radio.
- Perubahan data, pemindahan letak atau alamat hingga data teknis stasiun radio wajib memperoleh persetujuan lewat pengajuan permohonan perubahan ke Ditjen SDPPI.
- Izin stasiun radio maupun salinan wajib ditempatkan ke letak perangkat stasiun radio yg dipakai.
Daftar Frekuensi HT Bebas Masuk & Diperbolehkan
Secara umum, frekuensi HT yg bebas masuk & diperbolehkan terbagi jadi beberapa kategori baik untuk perorangan seperti swasta, tour guide, kendaraan, event organizer & lain sebagainya. Sementara untuk frekuensi lembaga pemerintah contohnya polisi lalu lintas, dinas perhubungan & lainnya.
Untuk informasi detail mengenai daftar frekuensi masing-masing pengelompokan sejatinya sudah diinformasikan oleh Ditjen SDPPI & Kominfo. Terdapat sejumlah frekuensi bebas masuk & diperbolehkan yg bersumber dari Rsudpenajam.iddi bawah ini.
Frekuensi HT Umum
Untuk masyarakat biasa atau perorangan, frekuensi bebas masuk & diperbolehkan adalah Pita VHF 150 - 174 MHz serta Pita UHF 300 - 380 MHz. Namun, frekuensi untuk keperluan tetap maupun bergerak tetap harus mengacu pada TASFRI sesuai ketentuan.
Frekuensi HT Internal Perusahaan
Berdasarkan informasi Ditjen SDPPI & Kominfo, rentang frekuensi yg diperbolehkan bagi keperluan radio konvensional maupun HT dalam internal perusahaan yakni mengpakai Pita VHF serta UHF.
Di mana, rentang frekuensi internal perusahaan yaitu pada Pita VHF 150 hingga 174 MHz maupun mengpakai Pita UHF 300 hingga 380 MHz.
Frekuensi HT Instansi Pemerintah
Berikutnya yakni alokasi gelombang saluran HT yg diperbolehkan bagi instansi atau lembaga pemerintah dapat mengpakai Pita VHF 150 - 174 MHz serta Pita UHF 350 - 538 MHz dengan alokasi selengkapnya:
- 352,1 - 355 MHz
- 364 - 364,1 MHz
- 375 - 376 MHz
- 406,5 - 410 MHz
- 431,5 - 432 MHz
- 432,5 - 434 MHz
Mengingat segala aturan alokasi frekuensi sudah terhinggakan di atas melalui informasi Ditjen SDPPI maupun Kominfo, penting bagi setiap orang menghindari pemakaian gelombang saluran ilegal supaya tidak mendapatkan sanksi pidana ataupun denda yg sudah ditentukan Undang-Undang.
Sebab, sesuai ketentuan berlaku, pengguna frekuensi HT non legal akan dikenai sanksi pidana penjara maksimal selama 4 tahun diikuti denda sebesar Rp 400.000.000. Maka dari itu, sangat disarankan supaya mengajukan perizinan terlebih dahulu sesuai prosedur maupun ketentuan supaya terhindar dari tindak pemakaian frekuensi HT ilegal.
Terlepas dari kewajiban tahu akan frekuensi, baik perorangan maupun organisasi juga diharuskan sudah mengetahui prosedur maupun pengajuan izin untuk masuk pada frekuensi yg diperbolehkan. Sebab, dalam penggunaan HT, pengguna harus mendapatkan perizinan dari Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos & Informatika (Ditjen SDPPI).
Dalam pengajuan izin tersebut, setiap pengguna nantinya dapat mengetahui kategori serta frekuensi HT yg bebas masuk & diperbolehkan. Lantas, seperti apa proses alokasi frekuensi HT yg diizinkan bagi masyarakat umum, swasta ataupun instansi pemerintah?
Supaya memudahkan semua kalangan ketika hendak mengpakai HT supaya tidak keliru masuk ke dalam saluran yg tidak diperbolehkan, berikut adalah beberapa jenis, aturan serta daftar frekuensi HT bebas masuk & diperbolehkan.
Jenis Frekuensi HT

Daftar Frekuensi HT Bebas Masuk & Diperbolehkan 2024
Frekuensi HT adalah gelombang elektromagnetik yg dipakai untuk keperluan mengatur konfigurasi secara tepat supaya dapat menghubungkan pengirim maupun penerima suara. Terdapat sejumlah perizinan pemakaian spektrum saluran radio yg dapat dikategorikan berdasarkan layanan maupun dinas.
Di mana, untuk HT sendiri secara biasa mengpakai tipe frekuensi Dinas Bergerak Darat. Sementara gelombang yg paling sering dipakai oleh khalayak luas terdapat VHF atau Very High Frequency serta UHF yakni Ultra High Frequency. Namun, perlu diingat kalau kedua kategori tersebut sejatinya memiliki aturan penggunaan bagi masyarakat umum, swasta hingga instansi milik pemerintah.
Aturan Frekuensi HT
Berdasarkan perizinan yg ditetapkan Kominfo (Kementerian Komunikasi & Informatika), terdapat sejumlah ketentuan operasional penggunaan spektrum frekuensi HT di antaranya:
- Spektrum frekuensi HT & radio ialah SDA (sumber daya alam) yg terbatas dan dikuasai negara.
- Penggunaan spektrum frekuensi HT & radio bukan hak perorangan, instansi pemerintah ataupun badan hukum.
- Penggunaan spektrum frekuensi harus berdasarkan izin penggunaan spektrum frekuensi radio
- Izin pemakaian spektrum frekuensi radio harus dipakai sesuai peruntukan spektrum frekuensi HT & tak saling mengganggu.
- Peruntukan spektrum frekuensi HT ditetapkan pada TASFRI (Tabel Alokasi Spektrum Radio Indonesia) yg sudah ditetapkan Peraturan Menteri.
- Penggunaan spektrum radio termasuk HT harus berdasarkan izin stasiun radio & dilarang merubah maupun mengganti frekuensi, data administrasi serta teknis yg sudah tercantum pada Izin Stasiun Radio.
- Perubahan data, pemindahan letak atau alamat hingga data teknis stasiun radio wajib memperoleh persetujuan lewat pengajuan permohonan perubahan ke Ditjen SDPPI.
- Izin stasiun radio maupun salinan wajib ditempatkan ke letak perangkat stasiun radio yg dipakai.
Daftar Frekuensi HT Bebas Masuk & Diperbolehkan
Secara umum, frekuensi HT yg bebas masuk & diperbolehkan terbagi jadi beberapa kategori baik untuk perorangan seperti swasta, tour guide, kendaraan, event organizer & lain sebagainya. Sementara untuk frekuensi lembaga pemerintah contohnya polisi lalu lintas, dinas perhubungan & lainnya.
Untuk informasi detail mengenai daftar frekuensi masing-masing pengelompokan sejatinya sudah diinformasikan oleh Ditjen SDPPI & Kominfo. Terdapat sejumlah frekuensi bebas masuk & diperbolehkan yg bersumber dari Rsudpenajam.iddi bawah ini.
Frekuensi HT Umum
Untuk masyarakat biasa atau perorangan, frekuensi bebas masuk & diperbolehkan adalah Pita VHF 150 - 174 MHz serta Pita UHF 300 - 380 MHz. Namun, frekuensi untuk keperluan tetap maupun bergerak tetap harus mengacu pada TASFRI sesuai ketentuan.
Frekuensi HT Internal Perusahaan
Berdasarkan informasi Ditjen SDPPI & Kominfo, rentang frekuensi yg diperbolehkan bagi keperluan radio konvensional maupun HT dalam internal perusahaan yakni mengpakai Pita VHF serta UHF.
Di mana, rentang frekuensi internal perusahaan yaitu pada Pita VHF 150 hingga 174 MHz maupun mengpakai Pita UHF 300 hingga 380 MHz.
Frekuensi HT Instansi Pemerintah
Berikutnya yakni alokasi gelombang saluran HT yg diperbolehkan bagi instansi atau lembaga pemerintah dapat mengpakai Pita VHF 150 - 174 MHz serta Pita UHF 350 - 538 MHz dengan alokasi selengkapnya:
- 352,1 - 355 MHz
- 364 - 364,1 MHz
- 375 - 376 MHz
- 406,5 - 410 MHz
- 431,5 - 432 MHz
- 432,5 - 434 MHz
Mengingat segala aturan alokasi frekuensi sudah terhinggakan di atas melalui informasi Ditjen SDPPI maupun Kominfo, penting bagi setiap orang menghindari pemakaian gelombang saluran ilegal supaya tidak mendapatkan sanksi pidana ataupun denda yg sudah ditentukan Undang-Undang.
Sebab, sesuai ketentuan berlaku, pengguna frekuensi HT non legal akan dikenai sanksi pidana penjara maksimal selama 4 tahun diikuti denda sebesar Rp 400.000.000. Maka dari itu, sangat disarankan supaya mengajukan perizinan terlebih dahulu sesuai prosedur maupun ketentuan supaya terhindar dari tindak pemakaian frekuensi HT ilegal.