Angela
IndoForum Addict A
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 41.578
- Nilai reaksi
- 23
- Poin
- 0
Sumur: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat & Produktif:
- Periode edukasi & pembiasaan kepada pola hidup sehat & kondusif sesuai protokol COVID-19
- Periode transisi dari masa pembatasan menuju perluasan kegiatan sosial ekonomi produktif.
- Setiap Fase berlaku satu bulan & dapat diperpanjang sesuai hasil pemantauan kondisi pengendalian wabah COVID-19.
- Kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake Policy): Apabila terjadi tingkat penularan yg mengkhawatirkan, Pemprov DKI dapat menghentikan semua kegiatan & menerapkan kembali mengerjakan pengetatan
Prinsip Umum
- Warga sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah.
- Dilarang bepergian bagi warga tidak sehat/bugar.
- Fasilitas/kegiatan cuma dipakai dengan maks. 50% kapasitas.
- Selalu pakai masker kalau berada di luar rumah.
- Jaga jarak kondusif 1 m antar orang.
- Cuci tangan dengan sabun secara rutin
- Menerapkan etika batuk, bersin.
- Untuk kegiatan-kegiatan tertentu, warga lanjut usia, ibu hamil, & anak-anak belum diperbolehkan.
Protokol di Rumah:
- Cuci tangan setiap kembali dari bepergian (lebih kondusif kalau mandi).
- Batasi jumlah tamu supaya tetap dapat jaga jarak kondusif di rumah.
- Gunakan masker di rumah kalau sedang sakit atau kalau ada keluarga yg sakit.
Protokol Pergerakan Penduduk:
- Utamakan jalan kaki & sepeda.
- Kendaraaan Bermotor Pribadi (sepeda motor & mobil) beroperasi dengan protokol kesehatan.
- Kendaraan biasa massal (termasuk terminal, halte, stasiun) diisi cuma dengan 50% kapasitas & antrian penumpang berjarak 1 m antar orang.
- Kendaraan biasa non-massal (ojek/mobil) beroperasi dengan protokol COVID-19.
Protokol Aktivitas Sosial & Ekonomi:
- Jumlah peserta/orang harus kurang dari 50% kapasitas tempat/ruang.
- Ada jarak kondusif antar orang yaitu 1 m.
- Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum & setelah dipakai setiap kegiatan.
Pendidikan:
- Belajar-mengajar di sekolah cuma dilakukan jika kondisi sudah dinilai aman.
- Tahun Ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020, tetapi belum ditentukan apakah kegiatan belajar sudah dapat dilakukan di sekolah atau masih tetap harus di rumah
- Keputusan mengpakai Gedung PAUD, TK/RA/BA, Sekolah/Madrasah untuk kegiatan belajar akan mempertimbangkan keadaan wabah di Jakarta.
Protokol Tempat Kerja:
- Proporsi karyawan yg bekerja di kantor adalah 50% dari seluruh karyawan, 50% yg lain bekerja dari rumah.
- Setiap kantor/usaha membagi jam kerja karyawannya yg berada di kantor sekurang-kurangnya dua kelompok waktu yg berbeda (minimal jeda 2 jam) untuk mengendalikan kapasitas saat mobilitas datang, pulang, istirahat di gedung tinggi.
- (Sebagai ilustrasi: 50% mulai masuk kerja pukul 07.00, jam istirahat pukul 11.00; 50% mulai masuk kerja pukul 09.00, jam istirahat pukul 12.30).
Berikut jadwal lengkap pembukaan semua sektor di PSBB di Jakarta dalam masa transisi fase 1:
1. Rumah ibadah
- Kegiatan ibadah rutin di tempat ibadah: 5 Juni
- Kegiatan ibadah berkelompok kecil (25 orang): 5 Juni
2. Tempat kerja & tempat usaha
- Perkantoran: 8 Juni
- Rumah makan (mandiri): 8 Juni
- Perindustrian: 8 Juni
- Pergudangan: 8 Juni
- Pertokoan/retail/showroom/dll (mandiri): 8 Juni
- UMKM Binaan Pemprov: 13 Juni
- Pasar, Mal: 15 Juni
- Layanan Pendukung (fotokopi, bengkel, dsb): 8 Juni
- Taman rekreasi indoor: 20 Juni
- Taman rekreasi outdoor: 20 Juni
- Kebun Binatang: 20 Juni
3. Kegiatan sosial & budaya
- Fasilitas olahraga outdoor: 5 Juni
- Museum, galeri: 8 Juni
- Perpustakaan: 8 Juni
- Taman, RPTRA: 13 Juni
- Pantai: 13 Juni
4. Pergerakan orang mengpakai moda transportasi
- Mobilitas kendaraan pribadi: 5 Juni
- Mobilitas angkutan biasa massal: 5 Juni
- Taksi (konvensional & online): 5 Juni
- Ojek (online & pangkalan): 8 Juni
Sumur: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Sumur: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Sumur: Dok. Pemprov DKI Jakarta Hari ini 22:18