Angela
IndoForum Addict A
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 41.612
- Nilai reaksi
- 23
- Poin
- 0
Karantina Mandiri Bagi WNI;Beberapa Warga Negara Indonesia (WNI) yg akan kembali ke Tanah Air banyak yg bimbang. Mereka bertanya-tanya seperti apakah regulasi yg diterapkan oleh Pemerintah Indonesia kalau meraka kembali ke Tanah Air saat ini.
Apakah ada karantina berdikari bagi WNI atau tidak. Namun beberapa waktu lalu Gugus Tugas Nasional mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020.
Illustrasi (Image: iStock)
SE tersebut berisi aturan & persyaratanperjalananorang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif & kondusif Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, ditetapkan empat kriteria & syarat dalam seseorang mengerjakanperjalanan. Kriteria paling mendasar yaitu penerapan protokol kesehatan. Seperti kewajiban memakai masker, jaga jarak, & cuci tangan.
Selain itu SE Nomor 7 Tahun 2020 bukanlah satu-satunya aturan bagi WNI yg pulang ke tanah air. Adapula SE dari menteri kesehatan terkait penanganan kembali WNI.
Illustrasi (Image: iStock)
Dalam SE terdapat serangkaian tahapan dalam penanganan WNI yg tiba di bandara Soekarno Hatta & bandara Juanda.
Pertama, bagi WNI yg sudah memiliki & membawa sertifikat kesehatan hasil pemerikasaan Covid-19 negatif. Walaupun begitu, mereka tetap wajib menjalani pemeriksaan kesehatan tambahan kecuali Rapid Test atau PCR.
Jika tahapan lancar & tidak ditemukan penyakit & atau faktor risiko pada pemeriksaan Kesehatan. Maka, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menerbitkan Clearance atau klirens kesehatan & Health Aleft Card (HAC) kepada yg bersangkutan.
Illustrasi (Image: iStock)
Bagi WNI yg hasil PCRnya negatif Covid-19 & tidak ditemukan penyakit & atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, maka diberikan klirens kesehatan oleh petugas kesehatan di fasilitas karantina.
Mereka juga akan membawa Heatth Ateft Card (HAC) yg sudah diberikan di pintu masuk. Di sisi lain, WNI yg pulang dari kembali ke tanah air, namun membawa sertifikat kesehatan
tetapi masa berlakunya lebih dari 7 hari.
Maka akan diperiksa kesehatannya kembali termasuk menjalani Rapid rest dan/atau PCR kalau tidak membawa sertifikat Kesehatan.
Lalu, bagi WNI yg membawa surat kesehatan tetapi tidak membuktikan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19. Maka akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksan PCR di pintu masuk.
Illustrasi (Image: iStock)
Dalam masa pemeriksaan, WNI dapat menunggu sementara di tempat fasilitas karantina yg disiapkan hingga hasil pemeriksaan keluar.
Setelah itu, barulah mereka dapat melanjutkan perjalanannya ke daerah asal atau tujuan dengan membawa surat jalan dari pihak Satgas Penanganan Covid-19.
Mereka juga tetap wajib menerapkan protokol Kesehatan. Seperti memakai masker selama perjalanan.
Illustrasi (Image: Nguyn Hip on Unsplash)
Tak cuma itu, harus dilakukan karantina berdikari bagi WNI Ketika hingga di tempat tujan. Baik dilakukan di rumah tempat tinggal masing-masing, ataupun di penginapan selama 14 hari.
Tak cuma itu, mereka juga wajib menerapkan phyisical distancing, memakai masker, & menerapkan Perilaku Hidup Bersih & Sehat (PHBS).
Lalu, Klirens kesehatan yg didapat dari KKP kemudian diserahkan kepada RT/RW setempat. Kemudian, dokumen tersebut diteruskan pada Puskesmas setempat supaya dilakukan pemantauan selama masa karantina berdikari di rumah.
ArtikelRumah Migran
Hari ini 10:23