• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Catat! WNI Pulang Dari Luar Negeri Wajib Karantina, Ini Penjelasannya

Angela

IndoForum Addict A
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
41.558
Nilai reaksi
23
Poin
0
Catat! WNI Pulang Dari Luar Negeri Wajib Karantina, Ini Penjelasannya

Karantina Mandiri Bagi WNI;Beberapa Warga Negara Indonesia (WNI) yg akan kembali ke Tanah Air banyak yg bimbang. Mereka bertanya-tanya seperti apakah regulasi yg diterapkan oleh Pemerintah Indonesia kalau meraka kembali ke Tanah Air saat ini.

Apakah ada karantina berdikari bagi WNI atau tidak. Namun beberapa waktu lalu Gugus Tugas Nasional mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020.
Catat! WNI Pulang Dari Luar Negeri Wajib Karantina, Ini Penjelasannya

Illustrasi (Image: iStock)

SE tersebut berisi aturan & persyaratanperjalananorang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif & kondusif Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, ditetapkan empat kriteria & syarat dalam seseorang mengerjakanperjalanan. Kriteria paling mendasar yaitu penerapan protokol kesehatan. Seperti kewajiban memakai masker, jaga jarak, & cuci tangan.

Selain itu SE Nomor 7 Tahun 2020 bukanlah satu-satunya aturan bagi WNI yg pulang ke tanah air. Adapula SE dari menteri kesehatan terkait penanganan kembali WNI.


Catat! WNI Pulang Dari Luar Negeri Wajib Karantina, Ini Penjelasannya

Illustrasi (Image: iStock)

Dalam SE terdapat serangkaian tahapan dalam penanganan WNI yg tiba di bandara Soekarno Hatta & bandara Juanda.

Pertama, bagi WNI yg sudah memiliki & membawa sertifikat kesehatan hasil pemerikasaan Covid-19 negatif. Walaupun begitu, mereka tetap wajib menjalani pemeriksaan kesehatan tambahan kecuali Rapid Test atau PCR.

Jika tahapan lancar & tidak ditemukan penyakit & atau faktor risiko pada pemeriksaan Kesehatan. Maka, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menerbitkan Clearance atau klirens kesehatan & Health Aleft Card (HAC) kepada yg bersangkutan.

Catat! WNI Pulang Dari Luar Negeri Wajib Karantina, Ini Penjelasannya

Illustrasi (Image: iStock)

Bagi WNI yg hasil PCRnya negatif Covid-19 & tidak ditemukan penyakit & atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, maka diberikan klirens kesehatan oleh petugas kesehatan di fasilitas karantina.

Mereka juga akan membawa Heatth Ateft Card (HAC) yg sudah diberikan di pintu masuk. Di sisi lain, WNI yg pulang dari kembali ke tanah air, namun membawa sertifikat kesehatan

tetapi masa berlakunya lebih dari 7 hari.

Maka akan diperiksa kesehatannya kembali termasuk menjalani Rapid rest dan/atau PCR kalau tidak membawa sertifikat Kesehatan.

Lalu, bagi WNI yg membawa surat kesehatan tetapi tidak membuktikan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19. Maka akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksan PCR di pintu masuk.


Catat! WNI Pulang Dari Luar Negeri Wajib Karantina, Ini Penjelasannya

Illustrasi (Image: iStock)

Dalam masa pemeriksaan, WNI dapat menunggu sementara di tempat fasilitas karantina yg disiapkan hingga hasil pemeriksaan keluar.

Setelah itu, barulah mereka dapat melanjutkan perjalanannya ke daerah asal atau tujuan dengan membawa surat jalan dari pihak Satgas Penanganan Covid-19.

Mereka juga tetap wajib menerapkan protokol Kesehatan. Seperti memakai masker selama perjalanan.



Catat! WNI Pulang Dari Luar Negeri Wajib Karantina, Ini Penjelasannya

Illustrasi (Image: Nguyn Hip on Unsplash)

Tak cuma itu, harus dilakukan karantina berdikari bagi WNI Ketika hingga di tempat tujan. Baik dilakukan di rumah tempat tinggal masing-masing, ataupun di penginapan selama 14 hari.

Tak cuma itu, mereka juga wajib menerapkan phyisical distancing, memakai masker, & menerapkan Perilaku Hidup Bersih & Sehat (PHBS).

Lalu, Klirens kesehatan yg didapat dari KKP kemudian diserahkan kepada RT/RW setempat. Kemudian, dokumen tersebut diteruskan pada Puskesmas setempat supaya dilakukan pemantauan selama masa karantina berdikari di rumah.



ArtikelRumah Migran
Hari ini 10:23
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.