Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Cara pencairan danang Taperum bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) & pakar waris yg memasuki masa pensiun hingga Desember 2020 serta belum terakomodasi, sudah dapat mengurus danang Tabungan Perumahan (Taperum) tersebut.
Untuk saat ini, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sedang berfokus memfasilitasi pencarian danang Taperum PNS pensiun & pakar waris tetap tahap ketiga. Sedangkan cara pencairan danang Taperum sendiri seyogyanya tidak sulit dilakukan bagi PNS yg masa pensiunnya hingga bulan Desember 2020 & belum menerima dananya pada tahap I & II pada kuartal I 2021, begitu dikutip dariCNNnews.com.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalihan & Pengembalian danang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, tiga tahun jadi periode maksimal pencairan danang Taperum terhitung sejak BP Tapera menerima pengalihan danang dari regu likuidasi pada Desember 2020.
Dokumen yg wajib dibawa
Untuk mempermudah cara pencarian danang Taperum, pensiunan PNS & pakar waris harus melengkapi dokumen wajib lalu membawanya ke kantor cabang atau kantor cabang pembantu bro terdekat.
Berikut dokumen yg wajib dibawa:
Salinan Surat Keterangan (SK) Pensiun/KARIP;
Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Salinan halaman depan buku tabungan;
Surat Keterangan Ahli Waris bagi pakar waris.
Setelah lengkap, baik pensiunan PNS & pakar waris harus mengisi & membawa surat pernyataan yg sebelumnya diunduh terlebih dahulu di situstapera.go.id.
Pihak bro akan memverifikasi seluruh dokumen tersebut. Jika sudah benar, uang danang Taperum akan ditransfer ke rekening setiap penerima. Cara pencairan danang Taperum tersebut cuma akan berjalan lancar & cepat kalau pakar waris & pensiunan PNS segera mempersiapkan seluruh dokumen yg dipersyaratkan.
Ilustrasi (Image: Getty Images)
Mengingat pandemi COVID-19 yg masih berlangsung, saya menghimbau supaya peserta yg datang ke bro tetap menjaga protokol kesehatan, ujar Komisioner BP Tapera Adi Setianto lewat rilis pada Juli 2021.
Ia menambahkan pihaknya menempatkan danang sekitar Rp1 triliun di dalam giro & deposito bro.
Selama menunggu klaim dari PNS pensiun maupun pakar waris, danang tersebut terus dikembangkan sehingga nilai yg diterima peserta juga bertambah seiring waktu, tambah Adi sambil menjamin keamanan pengelolaan danang tersebut.
BP Tapera sudah mentransfer Rp1,58 triliun ke 383.509 pensiunan PNS & pakar waris hingga dengan Maret 2021. Angka tersebut hampir mencapai 50% dari jumlah total target penerimaDanaTaperum.
Sumber dariRumah Migran 14-12-2021
Hari ini 16:20
Untuk saat ini, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sedang berfokus memfasilitasi pencarian danang Taperum PNS pensiun & pakar waris tetap tahap ketiga. Sedangkan cara pencairan danang Taperum sendiri seyogyanya tidak sulit dilakukan bagi PNS yg masa pensiunnya hingga bulan Desember 2020 & belum menerima dananya pada tahap I & II pada kuartal I 2021, begitu dikutip dariCNNnews.com.
Ilustrasi (Image: iStock)
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalihan & Pengembalian danang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, tiga tahun jadi periode maksimal pencairan danang Taperum terhitung sejak BP Tapera menerima pengalihan danang dari regu likuidasi pada Desember 2020.
Dokumen yg wajib dibawa
Untuk mempermudah cara pencarian danang Taperum, pensiunan PNS & pakar waris harus melengkapi dokumen wajib lalu membawanya ke kantor cabang atau kantor cabang pembantu bro terdekat.
Berikut dokumen yg wajib dibawa:
Salinan Surat Keterangan (SK) Pensiun/KARIP;
Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Salinan halaman depan buku tabungan;
Surat Keterangan Ahli Waris bagi pakar waris.
Setelah lengkap, baik pensiunan PNS & pakar waris harus mengisi & membawa surat pernyataan yg sebelumnya diunduh terlebih dahulu di situstapera.go.id.
Pihak bro akan memverifikasi seluruh dokumen tersebut. Jika sudah benar, uang danang Taperum akan ditransfer ke rekening setiap penerima. Cara pencairan danang Taperum tersebut cuma akan berjalan lancar & cepat kalau pakar waris & pensiunan PNS segera mempersiapkan seluruh dokumen yg dipersyaratkan.
Mengingat pandemi COVID-19 yg masih berlangsung, saya menghimbau supaya peserta yg datang ke bro tetap menjaga protokol kesehatan, ujar Komisioner BP Tapera Adi Setianto lewat rilis pada Juli 2021.
Ia menambahkan pihaknya menempatkan danang sekitar Rp1 triliun di dalam giro & deposito bro.
Selama menunggu klaim dari PNS pensiun maupun pakar waris, danang tersebut terus dikembangkan sehingga nilai yg diterima peserta juga bertambah seiring waktu, tambah Adi sambil menjamin keamanan pengelolaan danang tersebut.
BP Tapera sudah mentransfer Rp1,58 triliun ke 383.509 pensiunan PNS & pakar waris hingga dengan Maret 2021. Angka tersebut hampir mencapai 50% dari jumlah total target penerimaDanaTaperum.
Sumber dariRumah Migran 14-12-2021
Hari ini 16:20