• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Cara Menghitung Kewajiban Zakat Mal

nurma

IndoForum Beginner A
No. Urut
170780
Sejak
25 Apr 2012
Pesan
1.296
Nilai reaksi
25
Poin
48
“Ramadan tiba, Ramadan tiba, marhaban ya Ramadan, marhaban ya Ramadan...”- Tompi

Sesaat mendengar lagu dari Tompi ini mengingatkanku bahwa Ramadan telah hampir tiba. Dan seperti Ramadan sebelumnya, mulailah saya sebagai muslim menghitung zakat mal (harta ) saya.

Zakat mal atau zakat harta adalah zakat yang Anda keluarkan jika sudah mencapai batasannya (nishab). Zakat ini berbeda dengan zakat penghasilan yang diwajibkan kepada Anda setiap kali mendapat penghasilan.

Agar tidak terjadi kebingungan, berikut perbedaannya:
• Zakat penghasilan keluar setiap kali Anda memiliki penghasilan. Misalnya setiap sebulan sekali, besarnya 2.5% dari total penghasilan. Nishabnya rata-rata adalah jika berpendapatan total Rp3 juta per bulan.

• Zakat mal keluar jika aset lancar Anda (tabungan, deposito, emas, reksadana, saham, ORI atau Sukuk termasuk nilai tunai asuransi) dan aset tetap yang tidak digunakan (contoh: rumah yang tidak ditempati dan tidak digunakan untuk bisnis apapun) totalnya mencapai 85 gram emas (harga saat itu). Dan syarat kedua adalah aset tersebut sudah 1 tahun Hijriyah. Besar zakatnya 2.5%.

Masih bingung? Nah, saya berikan contoh ya.

Misalkan Anda berpenghasilan total Rp3 juta per bulan. Maka zakat penghasilan Anda setiap bulan adalah 2.5% x Rp3 juta = Rp75 ribu

Pada Ramadhan 1431 H Anda menghitung aset sebagai berikut:
Tabungan = Rp10 juta
Deposito = Rp10 juta
Total = Rp20 juta
Pada saat itu emas 85 gram setara dengan Rp40 juta.

Karena nishab zakat adalah harta yang umurnya sudah satu tahun, maka zakat pada 1431H dapat Anda bayarkan pada Ramadhan 1432H. Namun karena nishab Anda belum terpenuhi (aset dibawah setara 85 gram emas) maka Anda tidak wajib zakat mal.

Lalu bulan Ramadhan tahun berikutnya, Anda menghitung kembali aset Anda dan ternyata hasilnya sebagai berikut:
Tabungan = Rp30 juta
Deposito = Rp20 juta
Total = Rp50 juta
Emas 85 gram pada saat itu setara dengan Rp45 juta.

Maka, Anda wajib membayar zakat aal.
Kenapa? Karena aset yang Anda miliki sudah lebih dari setara 85 gram emas. Dan yang Anda bayarkan adalah (2.5% x Rp50 juta = Rp1,25 juta).
Uang zakat tersebut dapat Anda bayarkan pada Ramadhan 1433H.

Semoga penjelasan di atas cukup jelas, ya.

Jangan lupa ya, hitung berapa aset yang Anda miliki ,dan jika sudah mencapai nishabnya mari tunaikan zakat mal.

Sambut Ramadhan dan selamat berzakat
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.