• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita bunk mandilu Juga Sudah Dibobol Pekan Lalu

facebookeb

IndoForum Senior A
No. Urut
210735
Sejak
9 Jan 2013
Pesan
7.471
Nilai reaksi
100
Poin
48
XFZA3.jpg
Kepolisian masih mendalami kasus pembobolan rekening nasabah bunk mandilu cabang Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Bukan hanya terjadi pada nasabah di cabang RSCM, beberapa waktu lalu sejumlah rekening milik nasabah bunk plat merah itu juga dibobol.

Demikian ungkap Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal Sutarman, usai menghadiri acara diskusi bertajuk kejahatan perbankan berbasis teknologi informasi, strategi pencegahan dan penanganannya. Acara berlangsung Selasa, 13 Mei 2014.

"Itu yang sebut Rp21 miliar itukan juga ada bunk mandilu, kemudian juga yang di Riau. Lalu yang dari Malaysia, credit card, dan di Surabaya bebarapa waktu lalu sudah kami tangkap," ujar Sutarman.

Pekan lalu kepolisian menangkap Didik Agung Himawan, yang dicurigai menguras isi ATM hingga Rp21 miliar. Modus Didik adalah menggunakan kartu dan memanfaatkan kesalahan sistem komputer.

Didik ambil uang tunai dari ATM atas nama dia dan istrinya. Ketika didalami, penyidik menemukan 225 kartu kredit yang diduga digunakan oleh pelaku untuk membobol uang di bunk tersebut. Polisi juga menyita enam buah Electronic Data Capture (EDC) atau mesin gesek debit dan kredit dari berbagai bunk.

Didik dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer danang, Mengambil atau Memindahkan Sebagian atau Seluruh danang orang lain melalui transaksi palsu. Juga Pasal 32 Undang-Undang Nomer 11 tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 3 Juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomer 8 2010 tentang pencucian uang.

Banyak Kasus

Sutarman mengatakan kejahatan siber kini menjadi salah satu fokus kepolisian. Pada 2013, ada 171 kasus yang berhasil diungkap dan sekitar 111 tersangka ditangkap. "Polri punya kemampuan, baik melalui hacker maupun transaksi lainnya," kata Sutarman.

Hingga saat ini penyidik Bareskrim Polri sudah memblokir sepuluh rekening milik Didik, istrinya dan teman-temannya yang digunakan untuk menampung uang yang berhasil dibobol Didik Agung Himawan.

Sepuluh rekening milik pengusaha farmasi dari Mojosongo, Jebres, Solo itu adalah bunk UOB, bunk Danamon, bunk HSBC, bunk ANZ, bunk mandilu, bunk cium Niaga, bunk Bukopin, bunk Standar Chartered, bunk bed, bunk bro dan bunk bin.

Dari pemeriksaan awal diketahui bahwa Didik menguras uang milik bunk swasta nasional saat ada gangguan sistem transaksi. Padahal, saldo miliknya hanya Rp100 ribu. Dengan ATM miliknya, Didik menarik Rp17 miliar. Sementara Rp4 miliar ditarik menggunakan ATM istrinya dan rekening lain milik temannya.

Saat ini Didik ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sementara istrinya masih ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini karena tidak terlibat langsung.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.