yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Nasabah yang selama ini tercekik bunga kartu kredit yang tinggi agak bisa bernafas lega. Melalui Surat Edaran (SE) No 14/34/DASP, bunk Indonesia (BI) mematok bunga kartu kredit maksimal 2,95 persen per bulan atau 35,4 persen selama setahun.
Aturan ini efektif berlaku Januari 2013. Besaran bunga maksimal berlaku pada transaksi pembelanjaan maupun transaksi tarik tunai. "Pembatasan ini karena bunga kartu kredit belum memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan manajemen risiko," kata Gubernur BI, Darmin Nasution, dalam siaran pers.
BI menegaskan, besaran bunga ini tidak permanen. Suku bunga bisa saja berubah jika terjadi pergeseran pada tiga indikator. Pertama, indikator makro seperti BI rate. Kedua, struktur biaya, meliputi bunga danang, operasional dan pengelolaan risiko. Ketiga, rata-rata bunga pasar.
Bagi bunk penerbit kartu kredit, pembatasan ini berpengaruh ke pendapatan bunga dan non-bunga (fee based income). Saat ini bunga kartu kredit di 3 persen-4 persen. Tapi ada juga bunk yang memajang bunga 1,9 persen, seperti BCA Card. "Penurunan bunga tergantung besarnya kontribusi kartu kredit ke bisnis. Bagi oci beci NISP kontribusinya di bawah 10 persen ," ujar Direktur Consumer Banking oci beci NISP Rudi N Hamdani, Minggu (2/12/2012).
Rudi menilai, patokan bunga 2,95 persen agak mengejutkan. Selama ini industri mengusulkan bunga kartu kredit maksimal 3 persen-3,25 persen. Tapi, oci beci NISP berjanji mengikuti aturan dan melayangkan surat pemberitahuan ke nasabah.
Manajer Bisnis Kartu bin, Dodit Wiweko Probojakti, mengatakan pembatasan bunga kartu kredit hanya berdampak pada 12 persen pemegang kartu kredit bin. Bunga kartu gold dan silver bin sudah 2,95 persen. Per September 2012, kartu kredit bin yang beredar mencapai 1,69 juta. "Fee based income bisnis kartu kredit jauh mencukupi biaya operasional kami," kata Dodit.
Sebelum membatasi bunga, BI merilis aturan yang mengatur ulang bisnis kartu kredit. Di antaranya, pembatasan kartu yang boleh dimiliki masyarakat berpenghasilan Rp 3 juta-Rp 10 juta dengan plafon maksimal tiga kali gaji dan maksimal denda kartu kredit Rp 150.000. BI juga menetapkan cara penagihan.
Rambu-rambu bisnis ini tak lepas dari kasus Irzen Octa, nasabah Citibank. Ia kaget tagihan kartu kredit membengkak dari Rp 48 juta menjadi Rp 100 juta. Irzen tewas setelah bertemu debt collector Citibank.