• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

BPJS Kesehatan Akan Bayar Klaim Biaya Perawatan Pasien COVID-19

Angela

IndoForum Addict A
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
41.673
Nilai reaksi
23
Poin
0
BPJS Kesehatan Akan Bayar Klaim Biaya Perawatan Pasien COVID-19


BPJS Kesehatan menyatakan akan membayar klaim penggantian biaya perawatan pasien virus corona (covid-19). Pembayaran dilakukan bagi pasien yg dirawat sejak 28 Januari 2020.

"Kami mendorong rumah sakit untuk sebaik mungkin menyiapkan berkas pendukung verifikasi klaim, supaya prosesnya tidak mengalami kendala & sesuai petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (16/4).

Pasien yg dapat diklaim biaya perawatannya harus memenuhi sejumlah kriteria. Dalam hal ini, pasien yg sudah terkonfirmasi positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) & Orang Dalam Pemantauan (ODP) yg berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta serta ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta.

Klaim dapat diajukan untuk pasien WNI ataupun WNA yg dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Iqbal menjelaskan alur pengajuan klaim pasien virus corona dimulai dari rumah sakit mengajukan permohonan pengajuan klaim melalui email ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan. Permohonan itu ditembuskan ke Dinas Kesehatan & BPJS Kesehatan untuk verifikasi.

Adapun berkas pendukung verifikasi diajukan melalui aplikasi Eklaim INA-CBGs. Kementerian Kesehatan dapat memberikan uang muka paling banyak 50 persen dari jumlah klaim yg diajukan.

Selanjutnya BPJS Kesehatan akan mengerjakan verifikasi kepada klaim sesuai dengan ketentuan yg ada dalam petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan. Setelah mengerjakan verifikasi BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan.

"BPJS Kesehatan diberi waktu 7 (tujuh) hari kerja dalam proses verifikasi klaim tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, setelah diserahkan berita acara verifikasi, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yg sudah diberikan sebelumnya. Biaya klaim akan ditransfer ke rekening instansi pemohon (rumah sakit) oleh Kementerian Kesehatan dalam kurun waktu 3 hari kerja.

"Selain itu, klaim yg diajukan belum pernah diklaim pada program apapun sehingga tidak ada klaim ganda," jelas Iqbal.

Sumber pembiayaan klaim pasien covid-19 ini berasal dari DIPA Badan Nasional Penanggulangan Bencana & atau sumber lainnya yg sesuai dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku. Dalam hal pasien sudah membayar biaya perawatan, maka rumah sakit harus mengembalikan. Sedangkan masa kadaluarsa klaim adalah 3 bulan setelah status pandemi/wabah dicabut oleh pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah memberikan penugasan spesifik kepada BPJS Kesehatan untuk mengerjakan verifikasi kepada klaim pelayanan kesehatan akibat virus corona di rumah sakit.

Hal tersebut sesuai Surat Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia & Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim Covid-19.

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga sudah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (covid-19).



Hari ini 13:39
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.