• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Bom Bunuh Diri Bolehkah ??

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Abudzul
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Abudzul

IndoForum Newbie D
No. Urut
70242
Sejak
7 Mei 2009
Pesan
82
Nilai reaksi
1
Poin
8
PENDAHULUAN
Akhir-akhir ini banyak sekali peristiwa bom bunuh diri yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin sebagai bentuk perlawanan terhadap kekuatan amerika ataupun yang dianggap mereka bagian dari sekutu-sekutu amerika. Dari gambaran yang tampak di layar TV or media massa digambarkan para pelakunya memakai gamis, istri bercadar, berjenggot dengan kopiah selalu tak lepas dari kepalanya. Tentunya hal ini akan memperburuk citra kaum muslimin lain yang hendak berupaya menyelaraskan semua aktifitasnya sampai pakaian dengan tuntunan agama. Namun yang jadi pertanyaan bolehkah amalan tersebut yaitu melakukan aksi bom bunuh diri sebagai bentuk perlawanan terhadap kekuatan amerika ???.

PEMBAHASAN
Diriwayatkan dari Yazid bin abi Habib dari Aslam Abu Imran, beliau berkata :

Kami memerangi Konstantinopel yang dipimpin oleh Abdurrahman bin Khalid bin Al Walid. Sedangkan tentara Rumawi menyandarkan punggung mereka ke tembok kota (menanti kaum muslimin menyerang). Lalu ada seorang yang menyerang musuh sendirian. Orang-orang berkata: "Mah mah!! La ilaha illALLAH, ia ingin menjatuhkan dirinya sendiri ke dalam kebinasaan!" Abu Ayyub berkata: "SubhanALLAH! Ayat ini turun pada kami, kaum Anshar, ketika ALLAH memenangkan NabiNya dan agamaNva, " kami menyatakan: "Marilah kita urusi harta kita, lalu turunlah firman ALLAH: Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan ALLAH, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. (QS Al Baqarah:195)".Abu ayyub berkata yang dimaksud Menjatuhkan diri sendiri kebinasaan adalah dengan berdiam mengurusi harta dan mengembangkannya dan meninggalkan jihad di jalan ALLAH. Lalu Abu Ayyub terus berjihad di jalan ALLAH sampai dikubur di Konstantinopel dan kuburannya ada disana.

Abu Ayyub mengkhabarkan kepada kita bahwa menjatuhkan diri sendiri dalam kebinasaan itu adalah meninggalkan jihad di jalan ALLAH, dan ayat ini turun berkaitan dengan hal itu. Diriwayatkan semisal ini dari Hudzaifah, A1 Hasan, Qatadah, Mujahid dan Adh Dhahak. Imam At Tirmidzi meriwavatkan yang semakna dengan hadits ini, dan berkata: "Ini hadits hasan gharib shahih".
Para ulama berselisih pendapat tentang seseorang yang dalam peperangan melakukan penyerangan terhadap musuh sendirian. Al Qasim bin Mukhaimarah. Al Qasim bin Muhammad dan Abdul Malik dari ulama madzhab Malikiyah berpendapat, seseorang diperbolehkan sendirian menyerang tentara yang banyak jika memiliki kemampuan dan niatnya ikhlas untuk ALLAH. Apabila tidak memiliki kekuatan, maka itu termasuk menjatuhkan diri sendiri ke dalam kebinasaan (Tahlukah). Sedangkan yang lain ada yang berpendapat, jika menginginkan mati syahid dan berniat ikhlas, maka menyeranglah. Karena, maksudnya ia menyerang seorang dari mereka, dan itu jelas dalam firmanNya, yang artinya: Dan diantara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan ALLAH (QS Al Baqarah:207).

Ibnu Khawaiz Mandad berkata: "Apabila seseorang menyerang seratus atau sejumlah tentara atau sekelompok maling dan perampok serta khawarij, maka memiliki dua keadaan. (Yaitu) jika ia tahu dan diperkirakan ia akan membunuh yang diserang dan ia selamat, maka itu baik. Demikian juga seandainya ia tahu atau diperkirakan ia akan terbunuh (Perkiraan kuat akan mendapat kebinasaan tidak berarti melakukan pembelaan dengan memasang sabuk bom pemusnah. Karena yang wajib atasnya, ialah mencari sebab keselamatan semampunya, dengan tetap berusaha keras memberikan madharat dan gangguan terhadap musuh, meskipun hingga mengantarnya kepada kematian) la namun akan merusak atau memberikan bala' (kepada musuh) atau memberikan pengaruh yang bermanfaat bagi kaum muslimin, maka boleh juga.
A1 Qurthubi berkata,"Telah sampai berita kepada saya, bahwa tentara kaum muslimin, ketika berjumpa dengan tentara Persia, kuda-kuda perang kaum muslimin lari karena ada gajah. Lalu seorang dari mereka sengaja membuat patung gajah dari tanah dan membiasakan kudanya sampai terbiasa (melihat gajah). Ketika esoknya kudanya tidak lari dari gajah, lalu ia menyerang gajah yang menyerangnya. Maka ada yang menyatakan, `Sungguh ia akan membunuhmu,' maka ia menjawab,'Tidak mengapa aku terbunuh asal kaum muslimin menang'."
Demikian juga pada perang Yamamah. Ketika Banu Hanifah berlindung di Hadiqah (benteng), seorang muslimin (yaitu Al Bara' bin Malik) berkata: "Letakkan saya di Al Juhfah, dan lemparkan saya kepada mereka," lalu mereka lakukan dan ia memerangi Bani Hanifah sendirian, dan berhasil membukakan pintu benteng Bani Hanifah untuk kau muslimin.

Saya (Al Qurthubi) berkata, "Termasuk dalam masalah ini juga, diriwayatkan bahwa seseorang berkata kepada Nabi “Bagaimana pendapatmu jika saya terbunuh dijalan ALLAH dengan sabar dan mengharap pahala?' Beliau menjawab,'Engkau mendapat Syurga'. Lalu ia terjun ke tengah-tengah musuh sampaiterbunuh".
A1 Qurthubi berkata lagi: "Muhammad bin A1 Hasan berkata: `Seandainya seorang muslim menyerang seribu kaum musyrikin, maka tidak mengapa selama ia masih berharap selamat atau memberikan kekalahan kepada musuh. Apabila tidak demikian, maka itu dilarang. Karena, ia membiarkan dirinya untuk binasa tanpa memberi manfaat kepada kaum muslimin. Jika tujuannya untuk memotivasi kaum muslimin agar berani menyerang mereka, sehingga berbuat seperti yang ia perbuat, maka tidak jauh dari kebolehan (boleh) dan karena ada kemanfaatan kepada kaum muslimin pada sebagian aspek. Adapun bila tujuannya menanamkan ketakutan pada musuh dan untuk menampakkan ketabahan dan kehebatan kaum muslimin dalam agamanya maka tidak jauh juga dari kebolehan. Apabila ada padanya kemanfaatan bagi kaum muslimin, lalu jiwanya hilang untuk kemuliaan agama dan merendahkan kekufuran, maka inilah kedudukan mulia; yang ALLAH memuji kaum mukminin dengan firmanNya, yang artinya: Sesungguhnya ALLAH telah membeli dari orang¬orang mu'min, diri dan harta mereka dengan memberikan Surga untuk mereka. (QS At Taubah:111), dan yang lainnya dari ayat-ayat pujian ALLAH bagi orang yang berbuat demikian. Berdasarkan hal ini, sudah sepatutnya hukum amar ma'ruf nahi munkar diharapkan memberikan manfaat pada agama, maka memperjuangkannya sampai mati merupakan derajat tertinggi orang yang mati syahid sebagaimana ALLAH berfirman ketika Luqman berkata pada anaknya “ Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah mereka dari perbuatan mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal¬-hal yang diwajibkan (oleh ALLAH) (QS Luqman:l7).

Lihatlah wahai kaum muslimin riwayat diatas semuanya itu adalah riwayat-riwayat dalam keadaan perang, namun kebanyakan aksi bom bunuh diri yang ada sekarang ini adalah upaya menciptakan rasa takut (teror) dengan target orang sipil waluapun dia orang kafir ingatlah sesungguhnya rasullullah pernah bersabda “ tidak halal seorang muslim menakut-nakuti (menteror) muslim yang lain riwayat Abu Dawud, apalagi dalam aksi tersebut terdapat kaum muslimin sebagai korban apakah mereka lupa bahwasanya ALLAH telah berfirman dalam surah Al isra’: 33 Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan ALLAH untuk membunuhnya kecuali dengan suatu alasan yang benar. Apakah yang menjadi alasan yang benar untuk membunuh kaum muslimin yang difirmankan ALLAH dalam surah al isra’ diatas yaitu sesuai dengan sabda nabi : “tidak halal darah kaum muslimin yang telah menucapkan dua kalimt syahadah kecuali dari tigal berikut ini, pertama orang yang telah menikah melakukan zina, orang yang membunuh muslim lain dn orang yang murtad dari agamanya.
Dalam hal ini Imam Ibnu qudamah berkata jika seorang kafir harbi masuk ke negeri islam dengan perjanjian keamanan, lalu menyimpan hartanya kepada seorang muslim atau seorang kafir dzimmah atau menghutangkan keduanya, kemudian ia kembali ke negeri kafir harb, maka kita lihat jika ia masuk ke negara kafir harbi itu sebagai pedagang, atau utusan atau untuk suatu kebutuhan yang ia hajatkan kemudian ia kembali ke negeri islam maka ia aman dalam jiwa dan hartanya karena yang demikian itu menunjukkan ia cenderung ingin bermukim di negeri islam maka ia disamakan dengan kafir dzimmah.
Dari keterangan ibnu qudamah diatas jelaslah para pengusaha dari negeri kafir ataupun delegasi (diplomat) ataupun wisatawan termasuk dalam kategori kafir dzimmah yang mana rasullullah telah bersabda dalam riwayat Bukhari “ Barangsiapa yang membunuh orang kafir yang mendapatkan jaminan keamanan (kafir dzimmah) maka ia tidak mendapatkan bau surga, padahal bau surga tercium dari jarak perjalanan 40 tahun.

KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan apa yng dilakukan oleh sebagian kaum muslimin dalam aksi bom bunuh diri seperti kejadian JW mariot dan Ritz carlton dalah suatu kemaksiatan bukanlah jihad. Pelaku aksi bom bunuh diri itu taklah pantas di sebut syahid, kemudian apa yang menjadi stigma yang muncul dimasyarakat akibat aksi ini yang mana kebetulan pelakunya memiliki ciri baju dengan gamis, berjenggot panjang, celana cengkrang ataupun istri cadaran sehingga timbul kecurigaan terhadap mereka-mereka yang memiliki kesamaan dengan pelaku bom bunuh diri dilihat dari sisi lahiriyahnya perlu diluruskan seperti kata pepatah rambut sama hitamnya namun isi kepala orang siapa yang tahu, dalam lautan dapat diukur namun dalam hati manusia hanya ALLAH yang tahu.
 
jelas buat ane pribadi ...melakukan jihad dengan cara bunuh diri itu adalah Insya Allah mati konyol..

apapun alasannya ...bunuh diri adalah dilarang dalam islam...jika mau jihad gunakan akal...

mereka yg bunuh diri dengan mengunakan Bom tidak pernah berpikir, betapa sedihnya umat islam yg lain yg terkena Bom akibat salah sasaran mereka. tidak berpikir bagaimana perasaan orang tua, istri atau anak yg kebetulan bergama islam yg anak dan suaminya terkena ledakan...
 
Bom Bunuh Diri dan ‘Amaliyah al-Istisyhad

1. Orang yang bunuh diri itu membunuh dirinya untuk kepentingan pribadinya sendiri sementara pelaku ‘amaliyah al-istisyhad mempersembahkan diri-nya sebagai korban demi agama dan umatnya. Orang yang bunuh diri adalah orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah sedang-kan pelaku ‘amaliyah al-Istisyhad adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju untuk mencari rahmat dan keridhaan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
2. Bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan keputus-asaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam /dar al-da’wah) maupun di daerah perang (dar al-harb).
3. ‘Amaliyah al-Istisyhad (tindakan mencari kesyahidan) dibolehkan karena merupakan bagian dari jihad bin-nafsi yang dilakukan di daerah perang (dar al-harb) atau dalam keadaan perang dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut (irhab) dan kerugian yang lebih besar di pihak musuh Islam, termasuk melaku-kan tindakan yang dapat mengakibatkan terbunuh-nya diri sendiri. ‘Amaliyah al-Istisyhad berbeda dengan bunuh diri
 
jelas buat ane pribadi ...melakukan jihad dengan cara bunuh diri itu adalah Insya Allah mati konyol..

apapun alasannya ...bunuh diri adalah dilarang dalam islam...jika mau jihad gunakan akal...

mereka yg bunuh diri dengan mengunakan Bom tidak pernah berpikir, betapa sedihnya umat islam yg lain yg terkena Bom akibat salah sasaran mereka. tidak berpikir bagaimana perasaan orang tua, istri atau anak yg kebetulan bergama islam yg anak dan suaminya terkena ledakan...

Muhammad Toha melakukan aksi bom bunuh diri pada saat peristiwa bandung lautan api.bagi negara ini dianggap pahlawan. dan bagi negara ini dianggap tidak mati konyol.
gw sih balik ke fatwa MUI aja deh

Bom Bunuh Diri dan ‘Amaliyah al-Istisyhad

1. Orang yang bunuh diri itu membunuh dirinya untuk kepentingan pribadinya sendiri sementara pelaku ‘amaliyah al-istisyhad mempersembahkan diri-nya sebagai korban demi agama dan umatnya. Orang yang bunuh diri adalah orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah sedang-kan pelaku ‘amaliyah al-Istisyhad adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju untuk mencari rahmat dan keridhaan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
2. Bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan keputus-asaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam /dar al-da’wah) maupun di daerah perang (dar al-harb).
3. ‘Amaliyah al-Istisyhad (tindakan mencari kesyahidan) dibolehkan karena merupakan bagian dari jihad bin-nafsi yang dilakukan di daerah perang (dar al-harb) atau dalam keadaan perang dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut (irhab) dan kerugian yang lebih besar di pihak musuh Islam, termasuk melaku-kan tindakan yang dapat mengakibatkan terbunuh-nya diri sendiri. ‘Amaliyah al-Istisyhad berbeda dengan bunuh diri
 
Muhammad Toha melakukan aksi bom bunuh diri pada saat peristiwa bandung lautan api.bagi negara ini dianggap pahlawan. dan bagi negara ini dianggap tidak mati konyol.
gw sih balik ke fatwa MUI aja deh

Bom Bunuh Diri dan ‘Amaliyah al-Istisyhad

1. Orang yang bunuh diri itu membunuh dirinya untuk kepentingan pribadinya sendiri sementara pelaku ‘amaliyah al-istisyhad mempersembahkan diri-nya sebagai korban demi agama dan umatnya. Orang yang bunuh diri adalah orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah sedang-kan pelaku ‘amaliyah al-Istisyhad adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju untuk mencari rahmat dan keridhaan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
2. Bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan keputus-asaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam /dar al-da’wah) maupun di daerah perang (dar al-harb).
3. ‘Amaliyah al-Istisyhad (tindakan mencari kesyahidan) dibolehkan karena merupakan bagian dari jihad bin-nafsi yang dilakukan di daerah perang (dar al-harb) atau dalam keadaan perang dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut (irhab) dan kerugian yang lebih besar di pihak musuh Islam, termasuk melaku-kan tindakan yang dapat mengakibatkan terbunuh-nya diri sendiri. ‘Amaliyah al-Istisyhad berbeda dengan bunuh diri

muhamad toha mah jelas yg diledakin gudang musiu penjajah ...

lah ini....perangnya dimana ...musuhnya dimana ..bom bunuh dirinya dimana...:D
 
muhamad toha mah jelas yg diledakin gudang musiu penjajah ...

lah ini....perangnya dimana ...musuhnya dimana ..bom bunuh dirinya dimana...:D

tapi kata nt bom bunuh diri itu 'Insya Allah mati konyol"

jelas buat ane pribadi ...melakukan jihad dengan cara bunuh diri itu adalah Insya Allah mati konyol..

apapun alasannya ...bunuh diri adalah dilarang dalam islam...jika mau jihad gunakan akal...

masalah bom yg ada disini (indonesia) itu perbuatan intelejen. banyak kejanggalan.
dari bom bali I dan bom2 yg lainya disini
 
tapi kata nt bom bunuh diri itu 'Insya Allah mati konyol"



masalah bom yg ada disini (indonesia) itu perbuatan intelejen. banyak kejanggalan.
dari bom bali I dan bom2 yg lainya disini

emang artinya Insya Allah itu apa yah?:D
 
ketika ditanya mengenai aksi Bom Syahid, Syaikh Al Albany menjawab:

لا يعد هذا انتحاراً ، لأن الانتحار هو أن يقتل المسلم نفسه خلاصا من هذه الحياة التعيسة ... أما هذه الصورة التي أنت تسأل عنها ، فهذا ليس انتحارا ، بل هذا جهادا في سبيل الله .. إلا أن هناك ملاحظة يجب الانتباه لها ، وهي أن هذا العمل لا ينبغي أن يكون فرديا أو شخصيا ، إنما يكون هذا بأمر قائد الجيش .. فإذا كان قائد الجيش يستغني عن هذا الفدائي ، ويرى أن في خسارته ربح كبير من جهة أخرى ، وهو إفناء عدد كبير من المشركين والكفار ، فالرأي رأيه ويجب طاعته ، حتى لو لم يرض هذا الإنسان فعليه طاعته ...

“Itu bukanlah bom bunuh diri, bunuh diri adalah dimana ketika seorang muslim membunuh dirinya untuk menyelamatkan diri dari kesusahan hidupnya atau sesuatu yang sama seperti itu, sejauh yang kamu tanyakan itu, itu adalah jihad untuk Allah, akan tetapi kita harus mempertimbangkan aksi ini tidak bisa dilakukan secara individual tanpa di desain oleh seseorang yang menjadi ketua yang mempertimbangkan apakah itu menguntungkan Islam dan kaum muslimin, dan jika Amir memutuskan untuk kehilangan mujahid tadi lebih menguntungkan dibandingkan untuk menahannya, terutama jika hal itu menyebabkan kerusakan bagi orang kafir dan musyrik, kemudian pendapat Amir tersebut terjamin bahkan walaupun si mujahid tadi tidak senang dengan dengan hal itu, maka dia harus mematuhinya.. dan seterusnya.”

Syaikh Al Albany Rahimahullah kemudian melanjutkan:

الانتحار من أكبر المحرمات في الإسلام ، لن ما يفعله إلا غضبان على ربه ولم يرض بقضاء الله .. أما هذا فليس انتحارا ، كما كان يفعله الصحابة ، يهجم على جماعة ( كردوس ) من الكفار بسيفه

“Bunuh diri adalah salah satu dosa besar dalam Islam, tidaklah orang yang melakukannya melainkan karena dia marah dan tidak ridha dengan ketetapan Allah. Sedangkan ini, bukanlah bunuh diri, sebagaimana yang dilakukan para sahabat Radhiallahu ‘anhum sering dilakukan untuk melawan sejumlah musuh yang besar oleh mereka.(Kaset ceramahnya berjudul, Silsilah Al Huda wan Nur no. 134. Atau risalah Al Fatawa an Nadiyyah fil ‘Amaliyat Al Isytisyhadiyah, hal. 5)


Fatwa Syaikh Sulaiman bin Nashir Al ‘Alwan Hafizhahullah

Beliau ada tiga fatwa, saya akan kutipkan fatwanya yang pertama (fatwa kedua dan ketiga berisi sama dan memperkuat fatwa yang pertama). Beliau ditanya tentang perkataan sebagian ulama yang mengatakan bahwa aksi perlawanan di Palestina, Checnya, adalah aksi bunuh diri yang diharamkan, apa pendapat Anda?

Beliau menjawab:

حين نرجع إلى كتب اللغة وعلماء الشريعة وننظر في تعريف المنـتحر لغة وشرعاً لا نرى تشابهاً بين المنتحر الذي يقتل نفسه طلباً للمال أو جزعاً من الدنيا ، وبين الفدائي الذي بذل نفسه وتسبب في قتلها من أجل دينه وحماية عرضه . والتسوية بين الانتحار المحرم شرعاً بالكتاب والسنة والإجماع وبين العمليات الاستشهادية تسوية جائرة وقسمة ضيزى . ومعاذ الله أن يستوي رجل قتل نفسه في سبيل الشيطان وآخر قدّم نفسه ودمه في طاعة الرحمن ، فو الله ما استويا ولن يتساويا ، فالمنتحر يقتل نفسه من أجل نفسه وهواه نتيجة للجزع وعدم الصبر وقلة الإيمان بالقضاء والقدر ونحو ذلك ، وذاك الفدائي يقتل نفسه أو يتسبب في قتلها بحثاً عن التمكين للدين وقمعاً للأعداء وإضعافاً لشوكتهم وزعزعة لسلطانهم وكسراً لباطلهم . وأيّ فرق في الشرع بين العمليات الاستشهادية وبين الاقتحام على العدو مع غلبة الظن بالموت وقد تواترت الأدلة عن النبي صلى الله عليه وسلم في فضل الاقتحام والانغماس في العدو وقتالهم وظاهر هذا ولو تحقق أنهم يقتلونه ويريقون دمه .

“Ketika kami merujuk kepada kitab-kitab bahasa dan para ulama syariah, kami melihat tidak ada kesamaan baik makna secara bahasa dan syariat, antara bunuh diri karena faktor urusan harta dunia dan aksi istisyhadiyah dalam rangka perlawanan yang mengorbankan dirinya karena faktor agama dan menjaga kehormatan.

Menyamakan antara bunuh diri yang diharamkan syariat baik Al Kitab, As Sunnah, dan ijma’, dengan aksi istisyhadiyah (mencari syahid) adalah penyamaan yang zalim dan pembagian yang tidak adil. Na’udzubillah, bila menyamakan seseorang membunuh dirinya di jalan syetan, dengan yang lainnya yang mengorbankan nyawanya, darahnya, dalam ketaatan kepada Allah. Maka, demi Allah, keduanya tidaklah sama dan selamanya tidak sama. Bunuh diri adalah membunuh diri sendiri dengan alasan dirinya, hawa nafsu, efek dari keluh kesah, hilangnya kesabaran serta tipisnya keimanan terhadap qadha dan qadar dan semisalnya. Sedangkan, para pejuang itu, mereka membunuh dirinya bukan karena itu, melainkan demi mengokohkan agama, mengalahkan musuh, melemahkan kekuatan mereka, serta menggoncangkan pemimpin mereka, serta menghancurkan kebatilan mereka.

Apa bedanya antara aksi istisyhadiyah dengan menyerang musuh dengan perkiraan dirinya pun juga akan menemui kematian karena serangannya. Telah banyak dalil-dalil mutawatir dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang keutamaan menyerang musuh, menceburkan diri kepada mereka, walau dengan itu musuh bisa membunuhnya dan menumpahkan darahnya. (Ibid, Hal. 14)


Fatwa Syaikh Hamid bin Abdillah Al Ali hafizhahullah

Beliau berkata:

فالحكم لا يتغير فيما لو باشر قتل نفسه في صف العدو وبين ظهرانيهم ، وذلك بقصد قتل أكبر عدد منهم لا قتل نفسه، وإنما جعل نفسه وسيلــة وسببا لذلك فحسب ، لافرق بين الصورتين في الحكم الشرعي ، لأن التسبب له نفس حكم المباشرة في القصاص ، فكذلك له نفس الحكم في مسألتنا هذه إذ لا فرق بينهما هذا .

وقد دلت الأدلة ، وفتاوى أهل العلم على جواز ما ذكر في القسم الأول بشرط أن يحقق المجاهد مصلحة شرعية كالنكاية في العدو ، أو تجرئة المسلمين على أعدائهم ، أو إضعاف روح العدو القتالية والحاق الهزيمة النفسية بهم

“Hukum Aksi bom syahid ini tidak ada bedanya dengan jika dia maju ke tengah-tengah barisan musuh untuk membunuh musuh sebanyak-banyaknya tanpa maksud membunuh dirinya. Akan tetapi dalam hal ini. Dia menjadikan dirinya sebagai sarana untuk membunuh musuh. Secara syar’i dua hukum ini tidak ada bedanya, karena hal itu sama hukumnya dengan pembalasan yang langsung. Fatwa-fatwa ahlul ilmi yang telah kami sebutkan membolehkan seorang mujahid melakukan aksi ini demi kepentingan yang syar’i seperti untuk menewaskan musuh atau memberi semangat kepada kaum muslimin agar berani menghadapi musuh-musuhnya atau melemahkan semangat musuh atau menghancurkan kejiwaan mereka. (Ibid, Hal. 50)

Fatwa Syaikh Sulaiman bin Mani’ Hafizhahullah (Ulama Saudi Arabia, anggota Hai’ah Kibaril Ulama)

Beliau ditanya tentang aksi ‘intihariyah’- mengorbankan diri sendiri- ketika melawan musuh Islam dalam jihad apakah itu mati syahid?

Beliau menjawab:

الحمد لله, لا شك أن العمليات الانتحارية في سبيل الله ضد أعداء الله ورسوله وأعداء المسلمين قربة كريمة يتقرب بها المسلم إلى ربه, ولا شك أنها من أفضل أبواب الجهاد في سبيل الله, ومن استشهد في مثل هذه العمليات فهو شهيد إن شاء الله.

ولنا من التاريخ الإسلامي في عهد النبوة وفي عهد الخلفاء الراشدين ومن بعدهم مجموعة من صور الجهاد في سبيل الله, ومن أبرز صور جهاد البطولة والشجاعة النابعة من الإيمان بالله وبما أعده سبحانه للشهداء ما في قتال المرتدين وفي طليعتهم مسيلمة الكذاب وقومه, فقد كان لبعض جيوش الإسلام في هذه المعركة عمليات انتحارية في سبيل افتتاح حديقة مسيلمة (حصنه المتين).

ولكن ينبغي للمسلم المجاهد أن يحسن نيته في جهاده وأن يكون جهاده في سبيل الله فقط, وألا يلقي بنفسه إلى التهلكة في عملية يغلب على ظنه عدم انتفاعه منها……

“Alhamdulillah, tidak ragu lagi sesungguhnya aksi mengorbankan diri pada jihad fi sabilillah melawan musuh-musuh Allah dan RasulNya dan musuh kaum muslimin, merupakan upaya qurbah (pendekatan) yang mulia bagi seorang muslim kepada Rabbnya dan tidak ragu pula bahwa itu merupakan di antara pintu jihad fi sabilillah yang paling utama, barang siapa yang mencari syahid dengan aksi ini maka itu adalah mati syahid Insya Allah.

Dalam sejarah Islam baik pada masa kenabian, Khulafa’ur Rasyidin, dan yang mengikuti mereka, kita memiliki kumpulan gambaran jihad fi sabilillah, yang paling menonjol di antara gambaran jihad kepahlawan dan keberanian karena iman kepada Allah Ta’ala dan apa-apa yang telah dijanjikanNya untuk para syuhada, adalah ketika memerangi kaum murtadin yang dipelopori oleh Musailamah Al Kadzdzab dan pengikutnya. Pada peperangan tersebut pasukan Islam membuka benteng pertahanannya yang sangat kuat.

Tetapi hendaknya seorang mujahid memperbaiki niatnya, dia hanya menjadikan jihad fi sabilillah adalah satu-satunya niat dan hendaknya jangan melakukan aksi menjerumuskan diri dalam kebinasaan yang tidak membawa manfaat dan janganlah melakukan takwil untuk keluar (memisahkan diri) dari pemerintahan Islam, dan seseungguhnya mendakwahi mereka bukanlah itu, melainkan dengan menasehati mereka dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan komitmen dengan adab memberikan nasihat. Wallahul Musta’an….” (Ibid, hal. 13)
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.