• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Bikin Video Mesum untuk Kenang-kenangan, Pasangan Kekasih Ini Ditangkap

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
gaUmy.jpg
Video mesum muda mudi yang beredar di Kota Probolinggo, Jawa Timur, membuat resah warga. Warga sudah melaporkan kasus ini ke polisi.

Video mesum berdurasi 14 menit dan 49 detik itu sudah beredar sejak sebulan terakhir.

Hubungan intim layaknya suami istri itu dilakukan oleh sepasang kekasih asal Kelurahan Pakistaji dan Kelurahan Mayangan, Probolinggo. Settingnya adalah kamar tidur di rumah pemeran pria.

Warga Pakistaji sudah melaporkan beredarnya video mesum ini ke Mapolsek Wonoasih dua pekan lalu. Warga berharap polisi segera menyelesaikan kasus ini agar tidak terus beredar di masyarakat. Selain itu, pelaku dan penyebarnya dihukum untuk memberikan efek jera.

Sementara itu, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Iwan Setiawan, mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pasangan mesum tersebut.

Di hadapan polisi, lanjut Iwan, pemeran perempuan, UN (15), mengaku hubungan intim diabadikan kekasihnya, AK (18), untuk kenang-kenangan. Ia tidak menyangka bila rekaman adegan tersebut beredar di masyarakat. Sementara itu, AK mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, adegan intim itu direkam untuk konsumsi pribadi saja. Adegan syur tersebut direkam di kamar rumah AK pada 18 Agustus 2013 siang hari.

AK dan UN tidak mengetahui siapa yang menyebarkan rekaman tersebut.

Selain berhasil mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita dua telefon genggam milik pasangan tersebut untuk dijadikan barang bukti.

Akibat perbuatannya, AK terancam dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.