• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Biar Disayang Bos, Pria Ini Curi Celana Dalam Perempuan

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
ofV7p.jpg



SLEMAN - Seorang pria nekat mencuri celana dalam perempuan dengan alasan sebagai syarat yang diberikan dukun.

Dukun asal Pantai Parangtritis, Kabupaten Bantul, DIY, itu memberi syarat kepada pelaku, Atim (45), warga Godean, Kabupaten Sleman, untuk mencuri celana dalam agar disayang oleh mandor tempatnya bekerja.

Pencurian dilakukan buruh bangunan itu pada siang hari tadi saat istirahat kerja. Atim mendatangi permukiman di Jalan Kebun Agung, Getas, Turahan, Desa Tlogoadi, Kecamatan Mlati, Sleman. Rumah toko milik pasangan Niati (26) dan Angga Setiawan (28) pun menjadi sasarannya.

Saat pasutri itu sibuk di toko, Atim masuk ke halaman belakang untuk mencari jemuran. Saat beraksi itu lah, Atim tepergok Niati mengambil celana dalam miliknya. Karena panik, celana dalam itu dibuang di sawah di pinggir toko.

“Baru kali ini. Saya disuruh oleh mbah dukun di Parangtritis sebagai syarat. Harus celana dalam milik perempuan yang sudah pernah dipakai, tidak boleh milik istri saya. Jadi saya harus mencuri,” tutur bapak dua anak itu setelah diamankan oleh petugas Polsek Mlati.

Niati mengaku, di wilayahnya sering ada kejadian kehilangan celana dalam perempuan. Diduga, hal itu hanya alasan yang dibuat-buat Atim.

“Tidak hanya sekali ini, tetangga-tetangga juga sering kehilangan celana dalam,” sebut perempuan yang biasa dipanggil Nita itu.

Sementara itu, Atim diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Kini, pelaku ditahan di Mapolsek Mlati.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.