Angela
IndoForum Addict A
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 41.367
- Nilai reaksi
- 23
- Poin
- 0
Bekerja diJepangmempunyai jam kerja & waktu yg berbeda dengan di Indonesia. Sistem kerja di Jepang memberikan peraturan yg ketat, namun memberikan kompensasi yg baik untuk para pekerjanya.
Berdasarkan sistem kerja di Jepang tersebut, tentu membutuhkan adaptasi bagi pekerja di asing yg bekerja di Jepang.
Illustrasi (Image:Getty Images)
Berikut beberapa peraturan mengenai sistem kerja di Jepang yg dapat dijadikan citra Sahabat Migran kalau hendak bekerja di Jepang.
Jam Kerja Jepang
Illustrasi (Image:Getty Images)
Tertuang dalam Undang-Undang Standar Tenaga Kerja/ Labour Standard Acts (1945) diJepangmaka ditetapkan kalau jumlah jam kerja per hari adalah tidak lebih dari 8 jam & per pekan tidak lebih dari 40 jam.
Jam kerja yg ditetapkan tersebut disebut dengan Jam Kerja Resmi. Apabila suatu perusahaan memperkerjakan pegawainya melebihi jam kerja ini, maka perusahaan harus menciptakan perjanjian mengikat antara perwakilan pekerja dengan manajemen perusahaan & mengajukannya kepada Kantor Pengawas Standar Tenaga Kerja di Jepang.
Oleh sebab itu, kalau perusahaan tak mengurus perjanjian tersebut & tetap memperkerjakan pegawainya lebih dari 8 jam per hari atau lebih dari 40 jam per minggu, maka perusahaan akan dianggap sebagai pelanggar hukum.
Jam Kerja Untuk Pelajar Asing
Illustrasi (Image:Getty Images)
Meskipun tujuan pelajar asing berada diJepangadalah untuk belajar sehingga pada dasarnya pelajar asing tidak dapat bekerja & mendapatkan upah.
Namun, dengan mendapatkan Izin Kerja Paruh Waktu, pelajar asing dapat bekerja dengan syarat pekerjaan tersebut tidak akan mengganggu kegiatan belajarnya. Dan jam kerja pelajar asing sudah pasti dibatasi.
Bagi para pelajar asing yg berhasil mendapatkan Izin Kerja Paruh Waktu & mulai bekerja, mereka cuma diperbolehkan bekerja selama 28 jam per minggunya.
Illustrasi (Image:Getty Images)
Walaupun bekerja lebih dari satu tempat, jumlah jam kerja yg diperbolehkan cuma maksimal 28 jam. Bukan per tempat 28 jam, berhati-hati supaya tidak salah memaknai hal ini.
Beda situsinya ketika sekolah sedang dalam masa libur panjang, pelajar asing diperbolehkan bekerja selama 8 jam per hari.
Apabila peraturan tersebut dilanggar, maka bagi pelajar asing akan sama mendapatkan sanksi keras. Oleh karena itu berhati-hatilah supaya tidak bekerja melebihi waktu yg sudah ditentukan di atas.
Waktu Istirahat Di Sela Pekerjaan
Illustrasi (Image:Getty Images)
Perusahaan diJepangwajib memberikan waktu istirahat selama sekurang-kurangnya 45 menit untuk para pegawainya yg bekerja lebih dari 6 jam & kurang dari 8 jam, atau waktu istirahat sekurang-kurangnya 1 jam untuk para pegawainya yg bekerja lebih dari 8 jam.
Hal tersebut terdapat dalam peraturan Undang-Undang Standar Tenaga Kerja/ Labour Standard Acts (1945) di Jepang yg harus dipatuhi oleh perusahaan diJepang.
Alasannya adalah karena ada kemungkinan para pekerja akan mengerjakan suatu kesalahan, terluka, dll. yg penyebabnya karena kesalahan secara fisik & mental serta jatuhnya konsentrasi dikarenakan terlalu lama bekerja.
Illustrasi (Image:Getty Images)
Untuk mencegah hal tersebut terjadi, perusahaan harus memberikan waktu istirahat kepada pegawainya supaya dapat mengistirahatkan tubuh & menyegarkan diri.
Selain itu, perusahaan tidak diperbolehkan untuk meminta pegawai menerima telepon atau tamu ketika pegawai sedang beristirahat.
Meskipun kelihatannya sepele, namun semuanya itu adalah bentuk pekerjaan yg tidak boleh dilakukan ketika beristirahat.
Illustrasi (Image:Getty Images)
Namun misalnya, kalau tidak ada pegawai yg menangani tamu ketika datang, tentu akan ada keluhan dari tamu yg nantinya akan jadi gangguan bagi pekerjaanpegawai.
Maka dari itu perusahaan akan menetapkan siapa yg bertanggung jawab untuk bertugas menerima telepon, & membagi pegawai yg dapat istirahat tertelebih dahulu & yg lainnya istirahat nanti.
Hal ini biasanya berlaku bagi jabatan pekerjaan tertentu seperti front office, customer service.
Hari Libur Pegawai Di Jepang
Illustrasi (Image:Getty Images)
Di dalam Undang-Undang Standar Tenaga Kerja/ Labour Standard Acts Jepang, tertuang peraturan bahwa perusahaan harus memberikan 1 hari libur lebih per pekan kepada para pegawainya.
Sedangkan untuk hari libur yg diberikan adalah 1 hari per pekan atau 4 hari per 4 minggunya, seringkali disebut dengan Liburan Sah.
Hari libur, sesuai dengan namanya adalah hari di mana pegawai berlibur & tidak bekerja. Oleh sebab itu, apabila perusahaan harap memperkerjakan pegawainya di hari libur, maka perusahaan harus menciptakan perjanjian terikat antara perusahaan dengan perwakilan pekerja & mengajukannya kepada Kantor Pengawas Standar Tenaga Kerja.
Illustrasi (Image:Getty Images)
Apabila perusahaan tidak mengurus hal itu & tetap memperkerjakan pegawainya di hari libur, maka perusahaan dianggap sudah melanggar hukum.
Undang-Undang Standar Tenaga Kerja/ Labour Standard Acts Jepang, menentukan berbagai macam peraturan untuk perusahaan demi melindungi kesehatan para pekerjanya.
Jika pegawai harus bekerja terus menerus & tidak beristirahat, maka akan cepat letih & jadi sakit baik secara fisik maupun mental. Jika hal itu terjadi tentu akan merugikan bagi pekerja & akan menghambat proses pekerjaan di perusahaan.
ArtikelRumah Migran
Hari ini 15:48