• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Berita Baznas Akan Sertifikasi Lembaga Amil Zakat

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Badan amil zakat nasional (Baznas) Pusat akan melakukan sertifikasi kepada lembaga amil zakat yang ada di Indonesia untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolan serta penyaluran zakat agar lebih dipercaya oleh masyarakat.

"Baznas akan lakukan sertifikasi terhadap badan amil zakat. Artinya, dengan adanya sertifikasi ini hanya lebih lembaga amil zakat yang terakreditasi yang melakukan pengelolaan zakat," kata Direktur Pelaksana Baznas, Teten Setiawan saat ditemui dalam acara Jambore Anak Yatim Nusantara di Kompleks Yatim Islamic Boarding School Ahbaabullah Center, Desa Ciangkong, Cipelang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/6/2015).

Teten mengakui, meski tingkat penerimaan zakat meningkat dari tahun ke tahun sebesar 15 persen, namun jumlah penerimaan zakat secara nasional masih jauh dari potensi zakat yang ada.

Baznas mencatat, potensi zakat nasional sebesar Rp217 triliun, sementara penerimaan zakat pada tahun 2014 mencapai Rp3,8 triliun. Di tahun 2015 ini Baznas menargetkan penerimaan zakat sebesar Rp4,6 triliun.

Dari hasil penelitian yang dilakukan IPB terkait faktor yang mempengaruhi pembayaran zakat di masyarakat di Kabupaten Bogor adalah kecakapan organisasi pengelolaan zakat, tingkat keimanan, tingkat kepedulian sosial, tingkat agama, kepuasan diri dan mengharapkan balasan. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat yang bersifat transparan hanya 23 persen, dan hanya 15 persen yang menilai lembaga zakat profesional.

Menurut Teten, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolan zakat menunjuk Baznas sebagai lembaga mengelola zakat di tanah air. Untuk mengelola zakat tersebut Baznas diperbolehkan mebina masyarakat untuk dapat membantu dengan membantuk lembaga amil zakat.

"Baznas itu ada tiga tingkatan, yakni pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Kita lakukan penguatan pengelolaan zakat, kuakan akuntabilitas dan pemerintahan yang baik, serta sinergitas pengelolaan zakat," katanya.

Berdasarkan undang-undang tersebut, lanjut dia, saat ini lembaga amil zakat yang memenuhi syarat dibolehkan mengelola zakat. Jumlahnya ada 18 lembaga amil zakat di bawah binaan Baznas.

Ia menambahkan, langkah untuk melakukan sertifikasi lembaga amil zakat sudah dalam wacana, karena saat ini untuk membentuk lembaga amil zakat harus melalui proses perizinan di Kementerian Agama, dan sebelum mendapatkan izin harus berdasarkan rekomendasi dari Baznas.

"Sekarang yang kita lakukan adalah penguatan pengelolan zakat, akutanbilitas, akan dilakukan registrasi ulang lembaga amil zakat, sudah ada sebagain yang registrasi, sisanya diharapkan November 2016 sudah seluruhnya," kata Teten.

Sebelumnya, Dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB melakukan penelitian menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kepatuhan membayar zakat di masyarakat dengan mengambil sampel wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Jawa Barat adalah provinsi yang masuk wilayah dengan potensi zakat tertinggi, termasuk juga Jawa Tengah dan Jawa Timur," kata Irfan Syauqi salah satu tim peneliti.

Ia mengatakan, peran zakat yang sangat luas terutama berkaitan dalam mengatasi kemiskinan yang menjadi permasalahan utama di Indonesia. Krisis ekonomi yang terjadi di dalam negeri maupun luar negeri ikut mempengaruhi lamanya bencana kemiskinan di dalam negeri.

"Zakat menjadi alternatif program pemerintah dalam mengatasi kemiskinan," katanya.

Selain itu, zakat merupakan sarana yang dilegalkan oleh agama Islam dalam pembentukan modal yang tidak semata-mata dari pemanfaatan dan pengembangan sumber daya alam, tetapi juga berasal dari sumbangan wajib orang kaya.

"Zakat juga berperan penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penyediaan sarana serta prasarana produksi," katanya.

Tidak hanya itu, dari sudut pandang agama, zakat merupakan salah satu rukun Islam. Hal ini disebutkan dalam Alquran secara bersama-sama dengan perintah shalat dalam 82 ayat. Dan zakat telah ditetapkan oleh Allah sebagai kewajiban sebagai mana disebutkan dalam kitab Alquran, Sunnah Rasul, maupun Ijma' dari umat Islam.

Ia mengatakan, potensi zakat yang dimiliki Indonesia mencapai Rp217 triliun, namun faktanya penyerapan dana zakat pada tahun 2010 baru mencapai Rp1,5 triliun. Hal ini memperlihatkan terjadinya jarak yang besar antara potensi dan nilai zakat yang terkumpul mengindikasikan ada sebagian orang Islam kurang termotivasi membayar zakat.

"Dari hasil riset diketahui faktor yang mempengaruhi tingkat kepatuhan membayar zakat adalah kecakapan organisasi pengelola zakat, tingkat keimanan, tingkat kepedulian sosial, tingkat agama, kepuasan diri dan mengharapkan balasan," katanya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.