yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Menurut Kabid Pariwisata Dinporabudpar Kota Tegal, Abdan Harimurti mengatakan, bangku-bangku dan payung-payung yang bertebaran di obyek wisata PAI itu tidak berijin dan tidak sesuai peruntukanya.
Ia khawatir, jika dibiarkan begitu saka bangku dan payung-panyung akan digunakan untuk perbuatan tak terpuji. Apalagi jika malam obyek wisata PAI masih gelap gulita belum ada penerangan yang memadai.
"Atas instruksi dari Wali Kota, kami bekerjasama dengan Satpol PP dan kepolisian segera melakukan penertiban dan penindakan,"ujar Abdan Harimurti kemarin.
Sebelum melakukan penindakan, kata dia, regulasi untuk solusi untuk permasalahan penataan bangku dan payung-payung di obyek wisata PAI sedang dibuat untuk diberlakukan sesuai aturan.
Ia membeberkan, jika keberadaan bangku dan payung-payung tidak ada perjanjian sewa menyewa lahan Pemkot yang diperuntukkan oleh pihak ketiga. Sehingga pemasangan bangku dan payung di obyek wisata PAI sebagai fasilitas umum tidak ada dasarnya. Apalagi tidak ada retribusi yang masuk ke kas Pemkot.
"Karena tidak ada aturan dan kontrak sewa ataupun ijin, bangunan itu segera dibongkar paling lambat bulan ini,"ucapnya.