• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Bagaimana Nasib Nasabah Jika Asuransi Jiwa Bangkrut?

Angela

IndoForum Addict A
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
41.370
Nilai reaksi
23
Poin
0
Bagaimana Nasib Nasabah Jika Asuransi Jiwa Bangkrut?



Anda memiliki asuransi jiwa? Ternyataasuransi jiwajuga dapat mengalami kebangkrutan. Lantas, bagaimana nasib nasabah dari asuransi jiwa yg bangkrut?

Temukan jawabannya dalam artikel ini.....


Asuransi Jiwa


Asuransi jiwa merupakan layanan asuransi yg dipakai untuk memberikan proteksi dari akibat kerugian finansial seperti kehilangan pendapatan seseorang atau keluarga karena kematian anggota yg jadi tulang punggung keluarga.


Dengan memiliki asuransi jiwa, maka anggota keluarga tertanggung dapat tetap hidup dengan layak & nyaman ketika tulang punggung keluarga meninggal.


Oleh karena itu, asuransi jiwa sangat penting untuk dimiliki oleh kepala keluarga.


Mengingat manfaat asuransi jiwa yg sangat penting, kini sudah ada banyak perusahaan asuransi yg menawarkan berbagai produk asuransi jiwa.


Beberapa perusahaan yg memiliki berbagai produk asuransi jiwa adalah Prudential, Allianz, AXA Mandiri, & perusahaan asuransi lainnya.


Namun, seperti bisnis lainnya, perusahaan asuransi jiwa juga dapat mengalami kebangkrutan. Lalu, bagaimana nasib nasabah kalau asuransi jiwa bangkrut?Yuk, simak pembahasan pada artikel berikut.



Perusahaan-Perusahaan Asuransi Jiwa yg Pernah Bangkrut


Pada kenyataannya, sudah ada beberapa perusahaan asuransi jiwa yg bangkrut. Berikut beberapa contoh asuransi jiwa yg bangkrut karena berbagai faktor.




Asuransi Jiwasraya


Asuransi Jiwasraya termasuk dalam daftar perusahaan asuransi yg bangkrut di Indonesia.


Perusahaan asuransi Jiwasraya tercatat mengalami masalah keuangan karena pembayaran klaim produksaving plandengan nilai sebesar Rp 802 miliar.


Pembayaran klaim tersebut sudah tertunda sejak Oktober 2018.




Asuransi AJB Bumiputera


Selain Asuransi Jiwasraya, perusahaan asuransi AJB Bumiputera juga masuk dalam daftar perusahaan asuransi yg bangkrut di Indonesia.Perusahaan AJB Bumiputera ini tercatat mengalami defisit lebih dari Rp 20 triliun per 31 Desember 2018.


[Baca Juga:Ini 7 Keajaiban Asuransi Jiwa yg Perlu Anda Ketahui]



Hal Yang Perlu Diketahui Jika Asuransi Jiwa Bangkrut


Ada beberapa hal yg perlu Anda ketahui untuk mencegah Anda mengalami kerugian yg lebih banyak, kalau asuransi jiwa bangkrut. Berikut beberapa hal yg perlu Anda ketahui berdasarkan Undang-Undang.



Bagaimana Nasib Nasabah Jika Asuransi Jiwa Bangkrut?





Hak Utama


Hak pemegang polis diatur secara hukum pada UU Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, khususnya di Bab X terkait Kepailitan & Likuidasi Pasal 20 ayat 2.


Pada UU tersebut dinyatakan bahwa hak pemegang polis atas pembagian harta kekayaan perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa yg dilikuidasi merupakan hak utama.


Jadi, apabila perusahaan asuransi yg produk asuransinya Anda beli bangkrut maka Anda memiliki hak utama atas pembagian kekayaan perusahaan asuransi tersebut.


[Baca Juga:Para Karyawan, Lebih Baik Beli Rumah atau Ambil KPR?]




Nasabah Diprioritaskan


Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, khususnya di Bab X terkait Kepailitan & Likuidasi Pasal 20 ayat 2 tersebut, dana asuransi atas pembagian kekayaan perusahaan asuransi tersebut harus dipakai terlebih dahulu untuk membayar nasabah.


Bisa dibayarkan secara langsung kepada nasabah, melalui pihak tertanggung, atau pakar waris.




Pihak Ketiga


Apabila masih ada kelebihan dana sesudah perusahaan asuransi membagi kekayaannya kepada nasabah, maka perusahaan asuransi yg bangkrut harus membayar kewajibannya kepada pihak ketiga.


Hal tersebut berarti kalau setelah membayar nasabah masih ada kelebihan dana, maka dananya dapat dipakai untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga.


Pihak ketiga adalah selain nasabah (pemegang polis atau tertanggung atau pakar waris). Jadi, apabila perusahaan asuransi bangkrut, maka Anda tidak perlu terlalu takut atau kuatir karena hak Anda sebagai nasabah masih aman.



Nah bagi Anda yg harap mengetahui apa saja tips-tips dalam memilih asuransi jiwa, dapat dibaca di artikel ini....



Bagaimana Nasib Nasabah Jika Asuransi Jiwa Bangkrut?

Bagaimana tanggapannya teman-teman, apakah kalian pernah memiliki masalah dengan pihak asuransi? Kemudian seperti apa solusi untuk mengatasinya? Boleh sharing-sharing ya....

Hari ini 17:29
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.