hendladi
IndoForum Beginner D
- No. Urut
- 113568
- Sejak
- 15 Jan 2011
- Pesan
- 685
- Nilai reaksi
- 2
- Poin
- 18
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan mengganti kendaraan pengangkut dirinya dari Rumah Tahahan (rutan) Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permintaan itu disampaikan Ba'asyir sebelum jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan, Senin (14/2/2011) pagi. Menurut Ba'asyir, selain susah dinaiki, kendaraan rantis jenis Barracuda yang biasa mengangkut dirinya adalah rekayasa Tim Densus 88 Anti Teror Polri.
"Naik turun susah. Mobil yang dipakai rekayasa-rekayasa yang tidak pada tempatnya. Saya harap (kendaraan) yang wajar saya. Densus merekayasa seolah-olah sidang saya sidang yang sangat besar," ucap pengasuh Pondok Pesantren Mukmin, Ngruki, Solo.
Herry Swantoro, ketua majelis hakim, langsung memerintahkan kepada JPU agar selanjutnya Ba'asyir dibawa dengan kendaraan yang lebih kecil seperti Toyota Kijang. Pengawalan ketat dari kepolisian, kata hakim, tetap diperbolehkan. "Kan sudah sepuh supaya tidak naik turun," kata Herry.