Follow along with the video below to see how to install our site as a web app on your home screen.
Catatan: This feature may not be available in some browsers.
Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis. Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.
Begini para ikhwan saya tadi malam berniat puasa sunat lalu bangun dinihari jam 4.25 waktu HP saya, lalu saya bergegas ke dapur untuk sahu, setibanya di dapur ada ayah saya mengaji(menghapal) Qur'an di ruang tamu, karena telah mengambil piring untuk makan, ayah saya menyuruh jangan sahur karena waktunya imsak telah usai. Ayah saya mengatakan bahwa waktu subuh yang dia lihat di kalender masjid pukul 4.39 WIB, jam sudah menunjukkan hampir 4.30 menit. Oleh karena itu saya tidak sahur jadinya.
Pertanyaannya apakah waktu imsak yang sepuluh menit sebelum subuh itu betul-betul mutlak waktu imsak? terjadi ketidakpastian ini karena sudah ada khotbah jum'at yang khatibnya orang DEPAG mengatakan waktu menahan yang pasti saat waktu subuh.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa fajar terbagi dua, pertama fajar Shaddiq, kedua fajar Khazzib. Apakah menahan pada waktu fajar Shaddiq atau fajar Khazzib?
waduh...
ngeri banget ilmunya...
ga sampe kesitu bro...
aku mah jarang puasa sunnah contohnya senin kamis...
yang aku tau tuh yg sperti bro bilang...
kalo misalnya adzan jam 5.10 WIB, brarti imsaknya jam 5.00 WIB...
“Jika salah seorang di antara kamu mendengar adzan sedangkan ia masih memegang piring (makan) maka janganlah ia meletakkannya sehingga ia menyelesaikan hajatnya
(makannya).” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, Hakim dan dishahihkan olehnya dan oleh Adz Dzahabi)
Hadits maushul yang diriwayatkan dari Al Husain bin Waqid dari Abu Umamah ia berkata : Pada waktu iqamat dikumandangkan, Umar masih memegang gelas. Ia (Umar) bertanya : “Apakah saya masih boleh minum, ya Rasulullah?” Beliau menjawab : “Ya (boleh).” Kemudian Umar minum. (HR. Ibnu Jarir 3/527/3017 dengan dua sanad darinya). Isnad hadits ini hasan.
faedah dari hadits ini adalah menerangkan bid’ahnya IMSAK yang dikatakan sekitar seperempat jam sebelum shubuh (fajar). Hal ini mereka lakukan tak lain hanya karena takut mendapati adzan shubuh sedangkan mereka masih makan sahur. Tetapi seandainya mereka mengetahui rukhshah (keringanan diperbolehkannya makan untuk menyelesaikan sahur walaupun terdengar adzan, pent.) niscaya mereka tidak terjerumus ke dalam bid’ah ini.
[Dinukil oleh Muhammad Dahri Qamaruddin dari Kitab Tamaamul Minnah Fi At Ta'liqi An Fiqhi Sunnah, oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albany rahimahullah.]
Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di waktu malam maka makan dan minumlah kamu hingga mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum karena ia (Ibnu Ummi Maktum) tidak mengumandangkan adzan sampai terbit fajar.” (HR. Bukhari 1799 dan Muslim 1092)
Imsak yang dibuat oleh sebagian orang merupakan tambahan atas apa yang diajarkan Allah ‘Azza wa Jalla. Maka hal itu termasuk perkara yang batil dan termasuk tanaththu’ (berlebih-lebihan) dalam beragama.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Telah binasa orang dahulu yang berlebih-lebihan, telah binasa orang dahulu yang berlebih-lebihan, telah binasa orang dahulu yang berlebih-lebihan.” (HR. Muslim, Kitabul Ilmi 2670)
[Dinukil dari Kitab Alfadz wa Mafahimu fi Mizanisy Syari'ah karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin]