• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Apes, Rampas motor mogok

facebookeb

IndoForum Senior A
No. Urut
210735
Sejak
9 Jan 2013
Pesan
7.471
Nilai reaksi
96
Poin
48
ZgG7f.jpg
Nasib sial harus dialami Abdul Rofik. Bermodal golok, dia merampas motor bebek yang sedang didorong korban. Dia tidak tahu kalau motor itu kehabisan bensin. Rofik pun dibekuk polisi tak jauh dari lokasi perampasan.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (9/9) malam di Jalan Panjang, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Saat itu, korban Kusno (23) sedang mendorong motor bebek Kawasaki Kaze B 6580 NO karena kehabisan bensin. Namun saat mendorong, korban didatangi pelaku yang menodongkan golok.

Kusno pun memilih kabur menyelamatkan diri. Sementara Rofik, mencoba menyalakan motor rampasan itu namun gagal. Dia tidak tahu jika motor itu mogok karena kehabisan bahan bakar.

"Si pelaku ini tidak tahu kalau motor korban mogok karena kehabisan bensin. Tiba-tiba, dari belakang, pelaku menodong korban dengan menggunakan golok," jelas Sutoyo saat dihubungi, Selasa (10/9).

Korban yang merasa terancam, langsung melarikan diri dan meninggalkan motor bersama dengan pelaku. Aksi pelaku akhirnya ketahuan oleh anggota Buser Polsek Metro Kebon Jeruk yang mendapat adanya laporan perampasan tersebut.

"Pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi. Sebelumnya dia sempat meninggalkan motor karena tidak bisa menghidupkannya," kata dia.

Rofik yang sekarang mendekam di Mapolsek Metro Kebon Jeruk dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam kurungan penjara selama lima tahun.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.